Ternyata PNS dan Honorer Memang Beda Kasta
Illustrasi guru honorer (pic: kabarbaru.com) Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK termaktub jelas adanya larangan perekrutan tenaga honorer Pemerintah tampaknya sedang pusing tujuh keliling memikirkan tenaga honorer, akibatnya mulai 2023 akan meniadakan tenaga honorer. Berbagai permasalahan yang bertubi, hingga adanya unjuk rasa beberapa waktu lalu, saat para honorer menyampaikan tuntutannya agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal inilah nampaknya yang kian membulatkan tekat pemerintah untuk mengambil keputusan tegas meniadakan tenaga honorer. Wacana penghapusan tenaga honorer yang disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahyo Kumolo, menegaskan bahwa status pegawai pemerintah nanti di 2023 hanya ada dua saja, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)...