Kasus Ayam Goreng Widuran Solo:Tinjauan Hukum dan Etika

Ilustrasi ayam goreng (Pic: Meta AI) Dalam perspektif etika bisnis, pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati nilai-nilai dan keyakinan konsumen Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kremesan ayam goreng mereka digoreng menggunakan minyak babi (lard). Meskipun daging ayamnya halal, penggunaan minyak babi pada kremesan menjadikan keseluruhan menu tidak halal menurut syariat Islam. Tinjauan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) • Pasal 4 huruf c : Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. • Pasal 7 huruf b : Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. • Pasal 8 ayat (1) huruf h : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/...