Kasus Ayam Goreng Widuran Solo:Tinjauan Hukum dan Etika
![]() |
Ilustrasi ayam goreng (Pic: Meta AI) |
Dalam perspektif etika bisnis, pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati nilai-nilai dan keyakinan konsumen
Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kremesan ayam goreng mereka digoreng menggunakan minyak babi (lard).
Meskipun daging ayamnya halal, penggunaan minyak babi pada kremesan menjadikan keseluruhan menu tidak halal menurut syariat Islam.
Tinjauan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
• Pasal 4 huruf c: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
• Pasal 7 huruf b: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
• Pasal 8 ayat (1) huruf h: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Dalam kasus ini, jika Ayam Goreng Widuran tidak mencantumkan label non-halal sebelumnya, maka mereka dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
• Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
• Pasal 56: Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal atau non-halal dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan sertifikat halal.
Jika Ayam Goreng Widuran tidak mencantumkan label non-halal sebelumnya, maka mereka dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan tersebut.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika terbukti bahwa Ayam Goreng Widuran dengan sengaja menyembunyikan informasi mengenai penggunaan minyak babi untuk menguntungkan diri sendiri, maka mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan tersebut.
Tinjauan Etika
Dalam perspektif etika bisnis, pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati nilai-nilai dan keyakinan konsumen.
Menyembunyikan informasi penting seperti penggunaan bahan non-halal dapat dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi.
Referensi
- Media Indonesia. (2025, Mei 25). Viral Ayam Goreng Widuran Solo, Ternyata Ada Menu Non-Halal yang Bikin Pelanggan Kecewa. https://mediaindonesia.com/humaniora/775929/viral-ayam-goreng-widuran-solo-ternyata-ada-menu-non-halal-yang-bikin-pelanggan-kecewa
- CNN Indonesia. (2025, Mei 25). Kremesan Ayam Goreng Widuran Tidak Halal, Ini Penjelasannya. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250525125239-20-1232938/kremesan-ayam-goreng-widuran-tidak-halal-ini-penjelasannya
- Hidayatullah. (2025, April 22). IHW Minta Kasus Makanan Berunsur Babi Dijerat Pasal Penipuan dan UU Jaminan Halal. https://hidayatullah.com/berita/2025/04/22/292992/ihw-minta-kasus-makanan-berunsur-babi-dijerat-pasal-penipuan-dan-uu-jaminan-halal.html
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Komentar
Posting Komentar