Pensiun 70: Bijak atau Bunuh Diri Fiskal?

Ilustrasi usia pensiun (Pic: Meta AI)


Memicu kekhawatiran pembengkakan beban fiskal negara, pelanggaran prinsip-prinsip HAM, dan rawan dimanipulasi demi kepentingan jangka pendek elit tertentu



Usulan perpanjangan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia hingga 70 tahun menuai polemik luas di berbagai kalangan. 


Di satu sisi, usulan ini tampak sebagai respon terhadap peningkatan usia harapan hidup dan kebutuhan sumber daya aparatur negara yang profesional dan berpengalaman. 


Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran tentang membengkaknya beban fiskal negara, stagnasi regenerasi birokrasi, serta pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terkait dengan kesejahteraan kerja.



Tinjauan Hukum dan HAM Internasional


Dalam konteks hukum internasional dan hak asasi manusia, keputusan memperpanjang usia kerja perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), terutama pasal 7 yang menjamin hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk istirahat dan waktu pensiun yang layak.


Perpanjangan usia kerja tanpa perlindungan sosial yang memadai dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keseimbangan antara produktivitas dan martabat manusia. 


Dalam Universal Declaration of Human Rights (Pasal 25), hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan di usia tua disebutkan secara eksplisit.



Studi Banding Internasional


 Singapura: 


Memberlakukan usia pensiun 63 tahun, namun banyak lansia tetap bekerja sebagai tenaga kontrak karena kultur produktivitas tinggi dan sistem pensiun yang minimal. 


Meskipun demikian, banyak kritik bahwa negara terlalu bergantung pada produktivitas lansia demi efisiensi fiskal.


 Jerman dan Prancis: 


Umumnya usia pensiun berada di kisaran 65 tahun, dengan sistem jaminan sosial yang kuat. 


Perdebatan terjadi saat pemerintah Prancis hendak menaikkan usia pensiun, yang memicu gelombang protes besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap pemiskinan kelas pekerja tua.


 Jepang: 


Meski usia pensiun resmi 65 tahun, banyak warga tua bekerja hingga 70-an karena budaya kerja keras dan kebijakan ekonomi aktif lansia. 


Namun, Jepang tetap menjaga sistem regenerasi dengan pembukaan lapangan kerja baru dan penyesuaian posisi sesuai kapasitas usia.



Beban Fiskal dan Dampaknya bagi Indonesia


Perpanjangan usia pensiun akan berdampak pada:

1. Pembengkakan anggaran belanja pegawai, khususnya pensiun dan tunjangan.

2. Tertundanya regenerasi PNS, menyebabkan sulitnya masuk bagi talenta muda.

3. Kesenjangan sosial, karena kelompok usia muda merasa tidak punya tempat dalam birokrasi.

4. Meningkatnya tekanan jangka panjang terhadap sistem jaminan pensiun, yang saat ini sudah tertekan utang negara yang sangat besar dan melewati ambang aman rasio PDB.



Proyeksi Politik dan Kebijakan


Isu ini tak bisa dilepaskan dari atmosfer politik nasional:

Pemerintah ingin terlihat akomodatif terhadap loyalis senior di birokrasi.

Sebagian pihak menilai ini sebagai “political payback” bagi kalangan tertentu.

Dikhawatirkan ini menjadi preseden buruk dalam pembentukan kebijakan publik berbasis usia, bukan kompetensi.



Kesimpulan dan Rekomendasi


Usulan usia pensiun PNS hingga 70 tahun, meskipun memiliki niat menjaga SDM berpengalaman, perlu dikritisi secara menyeluruh:

Secara HAM, berpotensi melanggar hak atas istirahat dan waktu pensiun yang layak.

Secara fiskal, memperbesar beban negara.

Secara politik, rawan dimanipulasi demi kepentingan jangka pendek elit tertentu.


Alternatif kebijakan:

 Flexible retirement policy berbasis kompetensi dan evaluasi medis.

Penempatan lansia dalam peran mentoring atau non-struktural.

Penataan ulang sistem pensiun untuk lebih adaptif dan berkelanjutan.



ICCPR (Pasal 26) dan Universal Declaration of Human Rights (Pasal 23) menjamin hak setiap orang untuk bekerja, namun juga berhak mendapatkan perlindungan atas kelelahan usia dan eksploitasi tenaga kerja.

Bila usia pensiun diperpanjang tanpa pengaturan transisi dan jaminan perlindungan kesejahteraan, negara dapat dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM tentang pekerjaan layak dan perlindungan lansia.










Referensi


International Labour Organization. (2023). World Social Protection Report 2023–2024: Social protection for resilience and peace. Geneva: ILO.


United Nations. (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.


United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.


OECD. (2022). Pensions at a Glance 2022: OECD and G20 Indicators. Paris: OECD Publishing.


Kompas. (2025, Mei 28). Usulan Pensiun PNS 70 Tahun Picu Perdebatan. Retrieved from https://www.kompas.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vera Fernanda SMP Taman Siswa Karyanya Lolos Prestasi Nasional

Trump Bungkam Aktivis! Mahmoud Khalil Ditangkap dengan Tuduhan Absurd

RUU TNI Disahkan: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?