Drone Kemanusiaan? Serangan Ke Kapal, Bukan Ke Gaza

Ilustrasi serangan kapal bantuan kemanusiaan oleh drone (Pic: Meta AI)





Dunia internasional kini harus menimbang ulang keberpihakan pada nilai-nilai yang katanya dijunjung tinggi: hak asasi manusia, solidaritas global, dan etika bantuan



Pada tanggal 2 Mei 2025, dunia kembali dikejutkan oleh serangan terhadap kapal kemanusiaan Conscience, yang merupakan bagian dari Freedom Flotilla Coalition. 


Kapal ini membawa 16 aktivis dari berbagai negara dan bertujuan menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina (apnews.com,02/05/2025).


Serangan yang diduga dilakukan oleh drone bersenjata ini kembali memunculkan debat panjang soal etika perang, hukum maritim internasional, dan hak atas kemanusiaan.



Blokade Gaza


Blokade yang diberlakukan Israel sejak 2007 terhadap Gaza telah membatasi akses keluar-masuk barang, orang, serta bantuan kemanusiaan. 


Blokade ini secara konsisten dikritik oleh PBB dan organisasi HAM internasional sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina.



Freedom Flotilla Movement


Gerakan ini dimulai sejak 2010, ketika kapal Mavi Marmara diserang dalam misi serupa. Tujuannya adalah menerobos blokade dan mengirim bantuan secara langsung ke Gaza, sekaligus menjadi simbol perlawanan sipil terhadap pengepungan wilayah tersebut.



Tensi Regional Pasca-Oktober 2023


Setelah konflik bersenjata Hamas-Israel pecah kembali, Israel memperketat blokade. Sejak Maret 2025, PBB memperingatkan bahwa lebih dari 1 juta penduduk Gaza terancam kelaparan karena pasokan makanan dan obat-obatan tidak bisa masuk.



Analisis Insiden Kapal Conscience


1. Kronologi Kejadian


Pada 2 Mei 2025 dini hari, kapal Conscience diserang dua drone bersenjata di dekat Malta. Ledakan menyebabkan kerusakan lambung dan kebakaran. Tidak ada korban jiwa, namun kapal terpaksa menghentikan misinya.


2. Tuduhan terhadap Israel


Pihak Freedom Flotilla Coalition menyatakan serangan itu dilakukan oleh Israel, meskipun belum ada konfirmasi resmi. Sebelumnya, Israel sudah menegaskan tidak akan mengizinkan kapal manapun menerobos blokade.


3. Reaksi Internasional


 Malta menerima sinyal darurat dan memberi bantuan teknis tanpa menyatakan siapa pelakunya.

 PBB menyatakan keprihatinan dan menekankan pentingnya menghormati hukum laut internasional.

 Organisasi HAM menuding Israel melanggar prinsip non-aggression dalam perairan internasional.



Aspek Hukum Internasional


1. UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)


Menurut konvensi ini, serangan terhadap kapal sipil di perairan internasional merupakan pelanggaran hukum maritim.


2. Hukum Humaniter Internasional


Pelanggaran terhadap bantuan kemanusiaan bisa dikategorikan sebagai war crime apabila terbukti dilakukan secara sistematis dan disengaja.


3. Hak atas Akses Kemanusiaan


Menurut Piagam PBB dan resolusi Dewan HAM, wilayah konflik harus diberi akses terbuka bagi bantuan medis dan pangan. Blokade yang mengakibatkan kelaparan bisa masuk kategori collective punishment.



Implikasi Geopolitik dan Etika


1. Polarisasi Dunia


Negara-negara Global South (selatan global) banyak yang mendukung Palestina, sedangkan negara-negara Barat cenderung membela hak Israel atas “keamanan nasional.” Serangan terhadap Consciencememperuncing polarisasi ini.


2. Instrumentalisasi Bantuan


Dalam konflik modern, bantuan kemanusiaan kerap dijadikan alat tawar-menawar politik. Kapal Consciencetidak hanya membawa logistik, tapi juga simbol perjuangan moral dan diplomasi sipil.


3. Etika Perlawanan Non-Kekerasan


Kapal ini adalah bentuk protes sipil internasional. Penyerangannya mencerminkan intoleransi terhadap aksi damai dalam bentuk bantuan. 


Dunia dihadapkan pada dilema: antara mendukung kedaulatan negara atau menjunjung tinggi etika universal tentang kemanusiaan.



Penyerangan terhadap kapal Conscience adalah lebih dari sekadar insiden maritim. Ia adalah simbol benturan antara kekuatan militer dan kekuatan moral. 


Dunia internasional kini harus menimbang ulang keberpihakan pada nilai-nilai yang katanya dijunjung tinggi: hak asasi manusia, solidaritas global, dan etika bantuan.


Jika masyarakat internasional tetap bungkam, maka prinsip-prinsip kemanusiaan yang telah dirumuskan pasca-Perang Dunia II tinggal menjadi arsip—dibungkam oleh drone dan ditenggelamkan dalam politik kekuasaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vera Fernanda SMP Taman Siswa Karyanya Lolos Prestasi Nasional

Trump Bungkam Aktivis! Mahmoud Khalil Ditangkap dengan Tuduhan Absurd

RUU TNI Disahkan: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?