Gaza dalam Blokade: Israel dan Parodi Pelanggaran Kemanusiaan di Hari Palang Merah Internasional

Ilustrasi Hari Palang Merah Internasional dan blokade Gaza (Pic: Meta AI)


Pentingnya melindungi hak-hak korban perang dan tenaga medis, terutama di kawasan yang terperangkap dalam konflik berkepanjangan



Pada tanggal 8 Mei setiap tahunnya, dunia memperingati Hari Palang Merah Internasional, sebuah momen untuk mengenang Henry Dunant, pendiri Palang Merah yang berjuang untuk prinsip kemanusiaan. 


Hari ini, di tengah konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina, serta terkhusus di Gaza, kita dihadapkan pada kenyataan pahit di mana prinsip-prinsip kemanusiaan seperti yang dijunjung tinggi oleh Palang Merah seakan diinjak-injak.


Israel, negara yang sering digambarkan sebagai pemenang dalam perang-perang regional, kini tengah menerima kecaman internasional karena pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan dan serangan langsung terhadap petugas medis di Gaza. 


Tindakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar dari hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap korban perang dan tenaga medis. 


Dalam tulisan kali ini, kita akan membahas dampak-dampak kemanusiaan yang ditimbulkan oleh kebijakan Israel di Gaza, melibatkan kajian terhadap hukum internasional, norma agama, dan norma kesusilaan yang dilanggar oleh tindakan-tindakan tersebut.



Blokade Bantuan Kemanusiaan dan Pembatasan Akses ke Gaza


Sejak meningkatnya ketegangan antara Israel dan Hamas pada tahun 2024, Israel secara sistematis membatasi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza. 


Ini mencakup pembatasan aliran bahan pangan, obat-obatan, serta bahan bakar yang sangat dibutuhkan oleh rumah sakit dan fasilitas medis. 


Menurut laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Palang Merah Internasional, rumah sakit-rumah sakit di Gaza mengalami kekurangan sumber daya yang parah, menyebabkan kematian yang dapat dicegah.


Blokade ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan korban perang, termasuk mereka yang tidak terlibat langsung dalam konflik, seperti warga sipil dan tenaga medis. 


Pembatasan akses terhadap bantuan kemanusiaan dianggap sebagai “hukuman kolektif” yang tidak sah menurut hukum internasional.



Serangan terhadap Petugas Medis: Kejahatan Perang yang Dikenali oleh Internasional


Dalam laporan yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, tercatat lebih dari 500 petugas medis di Gaza yang tewas akibat serangan Israel. 


Serangan terhadap petugas medis adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, yang melarang serangan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan, yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa.


Pemerintah Israel sendiri sempat mengonfirmasi bahwa beberapa serangan dilakukan di daerah yang diduga menjadi markas Hamas. 


Namun, serangan terhadap fasilitas medis dan petugas yang jelas-jelas mengenakan tanda medis jelas tidak dapat dibenarkan dalam konteks hukum internasional. 


Serangan terhadap petugas medis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menambah beban kemanusiaan yang sudah sangat besar di Gaza.



Norma Agama dan Kesusilaan yang Dilanggar


Agama-agama di dunia, termasuk Islam, Kristen, dan Yahudi, mengajarkan tentang pentingnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap mereka yang terluka, termasuk petugas medis yang berupaya memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan. 


Dalam konteks ini, tindakan Israel yang menghalangi bantuan dan membunuh petugas medis, tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama yang menjunjung tinggi prinsip kasih sayang dan pertolongan terhadap sesama.


Tindakan ini juga jelas melanggar norma kesusilaan yang mendasari hak-hak asasi manusia di tingkat global. 


Norma kesusilaan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan etnis, agama, atau negara, serta memberikan perlindungan terhadap warga sipil dan petugas medis dalam situasi perang.



Dampak terhadap Citra Israel di Mata Dunia


Keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah Israel dalam hal pembatasan bantuan kemanusiaan dan serangan terhadap petugas medis ini memberikan dampak jangka panjang terhadap citra Israel di mata dunia internasional. 


Israel kini menghadapi tekanan global untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran-pelanggaran ini dan untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap korban perang, khususnya petugas medis, ditegakkan.


PBB, bersama dengan organisasi hak asasi manusia internasional, telah mengutuk kebijakan ini dan menyerukan Israel untuk membuka akses kemanusiaan ke Gaza serta menghentikan serangan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan. 


Keberhasilan atau kegagalan Israel untuk merespons tekanan internasional ini akan sangat memengaruhi hubungan diplomatiknya dengan banyak negara, terutama negara-negara yang menaruh perhatian besar pada hak asasi manusia.



Dalam peringatan Hari Palang Merah Internasional ini, kita harus mengingatkan kembali seluruh dunia tentang pentingnya melindungi hak-hak korban perang dan tenaga medis, terutama di kawasan yang terperangkap dalam konflik berkepanjangan seperti Gaza. 


Tindakan Israel yang membatasi bantuan kemanusiaan dan menyerang petugas medis merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan yang kita junjung tinggi.


Sebagai bagian dari komunitas internasional, kita memiliki kewajiban untuk mendesak penghentian segera terhadap kebijakan yang tidak manusiawi ini, serta menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang terjadi di Gaza. 


Dalam konteks ini, kita harus mendukung upaya-upaya yang mempromosikan perdamaian dan keadilan di Timur Tengah, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik.




Referensi

“Human Rights Watch,” “Israeli Attacks on Medical Workers in Gaza: A Violation of International Law,” 2025.

“Amnesty International,” “Israel’s Blockade on Gaza: A Breach of Human Rights,” 2025.

“Palang Merah Internasional,” “Gaza’s Healthcare Crisis: The Impact of Israeli Blockade,” 2025.

“United Nations,” “The Protection of Civilians in Armed Conflict,” 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vera Fernanda SMP Taman Siswa Karyanya Lolos Prestasi Nasional

Trump Bungkam Aktivis! Mahmoud Khalil Ditangkap dengan Tuduhan Absurd

RUU TNI Disahkan: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?