Pendudukan Permanen Gaza oleh Israel: Krisis Legitimasi Hukum Internasional dan Gagalnya Tata Dunia Baru
![]() |
Ilustrasi pendudukan Gaza (Pic: Meta AI) |
Pendudukan total Gaza bukan hanya strategi militer. Ini adalah transformasi geopolitik yang bisa menyalakan kembali perang regional
Pada 5 Mei 2025, kabinet keamanan Israel menyetujui rencana untuk merebut seluruh wilayah Gaza dan mendudukinya tanpa batas waktu.
Langkah ini menandai perubahan besar dari operasi militer sebelumnya yang bersifat sementara menjadi pendudukan permanen (Indonesiainside.id, 06/03/2025))
Konflik Israel–Palestina telah berlangsung selama lebih dari 75 tahun. Gaza, yang sebelumnya dikontrol oleh Mesir, kemudian oleh Israel, lalu secara de facto oleh Hamas sejak 2007, menjadi wilayah yang sangat diperebutkan.
Sejak 7 Oktober 2023, saat Hamas menyerang wilayah Israel, ketegangan memuncak dan Israel meluncurkan operasi militer besar-besaran ke Gaza yang menewaskan puluhan ribu warga Palestina.
Apa Itu Pendudukan Menurut Hukum Internasional?
Menurut Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa IV (1949):
- Pendudukan adalah kontrol efektif oleh kekuatan militer atas wilayah asing.
- Hukum pendudukan menetapkan kewajiban negara pendudukan untuk melindungi penduduk sipildan tidak mengubah struktur hukum wilayah yang diduduki.
Israel secara hukum dianggap telah mengakhiri pendudukan langsung atas Gaza pada 2005.
Namun, sejak 2007, banyak pihak tetap menyatakan bahwa Israel masih mengontrol Gaza secara efektifkarena blokade darat, laut, dan udara.
Jika Israel sekarang secara eksplisit menyatakan akan menduduki Gaza kembali dan untuk waktu yang tak terbatas, maka:
- Status Gaza akan kembali menjadi wilayah pendudukan.
- Maka, semua kewajiban hukum internasional sebagai negara pendudukan akan melekat.
Implikasi Hukum Pendudukan Permanen
a) Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
- Pemindahan paksa penduduk sipil (internally displaced persons/IDPs) adalah pelanggaran berat Konvensi Jenewa.
- Blokade dan pembatasan akses bantuan bisa dianggap sebagai hukuman kolektif, yang juga dilarang.
b) Potensi Kejahatan Perang
Jika Israel menduduki Gaza dan:
- Melanjutkan blokade bantuan,
- Mengizinkan serangan terhadap sipil,
- Melakukan pemindahan paksa massal,
Maka dakwaan kejahatan perang bisa diajukan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), meskipun Israel bukan negara pihak Statuta Roma.
Tujuan Politik dan Keamanan Israel
- Israel menyatakan tujuannya adalah menghancurkan Hamas total, dan menghindari ancaman jangka panjang terhadap warganya.
- Dalam politik domestik, PM Netanyahu juga menghadapi krisis kepercayaan dan tekanan dari kelompok ultranasionalis yang menginginkan kontrol penuh atas Gaza.
Namun, menggantikan Hamas dengan pendudukan militer permanen bisa menjadi boomerang politik di mata dunia, terutama setelah jumlah korban sipil Palestina terus meningkat.
Reaksi Dunia Internasional
a) Kecaman dari PBB dan Negara Barat
- Sekjen PBB dan banyak negara menolak rencana ini.
- Uni Eropa menyatakan bahwa solusi dua negara semakin tak mungkin jika Israel terus menduduki Gaza.
b) Risiko Regional
- Mesir, Yordania, Iran, Turki menyatakan keprihatinan.
- Potensi meluas ke konflik kawasan, terutama dengan Hezbollah (Lebanon) atau eskalasi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Krisis Kemanusiaan yang Memburuk
- Jumlah korban di Gaza mencapai lebih dari 52.000 jiwa (data Mei 2025).
- Sistem kesehatan, sanitasi, air bersih, dan listrik hampir kolaps total.
- UNRWA dan WFP menyatakan lebih dari 80% warga Gaza rawan kelaparan.
- Israel akan menggunakan kontraktor swasta untuk distribusi bantuan, ditolak oleh PBB karena tidak netral dan melanggar prinsip kemanusiaan.
Prediksi Dampak Strategis Jangka Panjang
- Radikalisasi generasi baru Palestina, jika pendudukan total terus berjalan.
- Isolasi diplomatik terhadap Israel jika rencana ini dianggap menutup jalan damai.
- Krisis pengungsi baru, yang bisa memicu ketegangan di Mesir dan Lebanon.
Pendudukan total Gaza bukan hanya strategi militer. Ini adalah transformasi geopolitik yang bisa menyalakan kembali perang regional, menghancurkan kepercayaan dunia pada sistem hukum internasional, dan menciptakan tragedi kemanusiaan terbesar abad ini jika tak segera dihentikan.
Komentar
Posting Komentar