Jilbab Dilarang, Pelangi Dibolehkan: Standar Ganda HAM di Prancis?

Ilustrasi pelarangan jilbab (Pic: Meta AI)


Kebijakan ini telah dikritik secara luas sebagai bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan standar internasional tentang hak asasi manusia



Prancis memiliki tradisi sekularisme (laïcité) yang kuat, yang memisahkan agama dari kehidupan publik. 


Dalam konteks ini, pemerintah Prancis telah memberlakukan berbagai larangan terhadap simbol-simbol keagamaan di ruang publik, termasuk di sekolah dan, baru-baru ini, dalam olahraga. 


Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa ruang publik harus netral dari pengaruh agama.  



Alasan Pemerintah Prancis


Pemerintah Prancis berpendapat bahwa larangan jilbab dalam olahraga diperlukan untuk:


 Menjaga Netralitas Sekular: Mencegah pengaruh agama dalam ruang publik, termasuk dalam olahraga.


 Mempromosikan Kesetaraan Gender: Menghindari simbol-simbol yang dianggap merepresentasikan penindasan terhadap perempuan.


 Mencegah Ekstremisme: Mengurangi potensi radikalisasi melalui simbol-simbol keagamaan yang mencolok.


Namun, alasan-alasan ini telah menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut diskriminatif terhadap perempuan Muslim.



Tinjauan Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia


a. Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR)


Pasal 9 ECHR menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk hak untuk mengekspresikan agama dalam praktik dan ibadah.  


Larangan jilbab dapat dianggap melanggar hak ini, terutama jika tidak ada justifikasi yang kuat bahwa larangan tersebut “diperlukan dalam masyarakat demokratis”.


b. Komentar dari Organisasi Hak Asasi Manusia


Amnesty International dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah menyatakan bahwa larangan jilbab dalam olahraga di Prancis:


 Diskriminatif: Menargetkan perempuan Muslim secara tidak proporsional.


 Melanggar Hak Asasi Manusia: Bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan kebebasan beragama.


 Menghambat Partisipasi: Membatasi akses perempuan Muslim ke olahraga dan ruang publik.  



Perbandingan dengan Isu LGBT+


Prancis secara hukum mengakui dan melindungi hak-hak individu LGBT+, termasuk dalam olahraga. Namun, pendekatan yang berbeda terhadap simbol keagamaan, seperti jilbab, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dalam penerapan prinsip non-diskriminasi dan inklusivitas.



Larangan jilbab dalam olahraga di Prancis merupakan kebijakan yang kontroversial, dengan implikasi serius terhadap hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan partisipasi perempuan Muslim dalam kehidupan publik. 


Meskipun didasarkan pada prinsip sekularisme, kebijakan ini telah dikritik secara luas sebagai bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan standar internasional tentang hak asasi manusia.








Referensi

  • Amnesty International. (2025, Februari 18). France: Hijab ban in all sports would violate human rights and target Muslim women and girls. https://www.amnesty.org/en/latest/news/2025/02/france-hijab-ban-in-all-sports-would-violate-human-rights-and-target-muslim-women-and-girls/
  • Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. (2024, Oktober). France: Hijab bans in sports are discriminatory and must be reversed, say experts. https://www.ohchr.org/en/press-releases/2024/10/france-hijab-bans-sports-are-discriminatory-and-must-be-reversed-say-experts
  • European Court of Human Rights. (2014). S.A.S. v. France. https://en.wikipedia.org/wiki/S.A.S._v._France
  • Artikel 9 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. (2025). https://en.wikipedia.org/wiki/Article_9_of_the_European_Convention_on_Human_Rights
  • French law on secularity and conspicuous religious symbols in schools. (2025). https://en.wikipedia.org/wiki/French_law_on_secularity_and_conspicuous_religious_symbols_in_schools

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vera Fernanda SMP Taman Siswa Karyanya Lolos Prestasi Nasional

Trump Bungkam Aktivis! Mahmoud Khalil Ditangkap dengan Tuduhan Absurd

RUU TNI Disahkan: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?