Eksekusi, Kepemilikan, dan Kerentanan Warisan: Sengketa Tanah Adat dan Penghancuran Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja
Ilustrasi penghancuran bangunan adat (Pic; Grok) Kasus ini menuntut rekalibrasi kebijakan—menggabungkan perlindungan budaya, hukum adat, dan due process administratif Perusakan bangunan adat Tongkonan Ka’pun (diperkirakan ~300 tahun) saat eksekusi pengadilan pada 5 Desember 2025 menandai kegagalan multi-level tata kelola hukum, perlindungan cagar budaya, dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat di Indonesia. Artikel ini menelaah dinamika historis sengketa (dimulai dengan litigasi yang bertingkat sejak dekade 1980-an dan 2019), proses hukum yang mengarah pada eksekusi, dan implikasi kultural-politik dari penghancuran material warisan leluhur. Menggunakan metode studi kasus kualitatif, analisis putusan pengadilan dan laporan lapangan, serta wawancara sekunder dengan pihak keluarga dan aktivis lokal, penelitian menyimpulkan bahwa prosedur eksekusi bersifat problematik—mencampurkan kepentingan legal-formal dengan pengabaian nilai historis dan sosial budaya—se...