Mengapa Hanya Lima Negara yang Punya Hak Veto?
Ilustrasi negara—negara pemilik hak veto (Pic: Grok AI) Bukan konspirasi rahasia. Ini kompromi politik pasca-perang yang dibekukan dalam hukum Mereka adalah pemenang utama Perang Dunia II dan dianggap sebagai kekuatan militer serta politik terbesar saat pembentukan United Nations pada 1945. Lima negara itu adalah: • Amerika Serikat • Uni Soviet, sekarang Rusia • Inggris • Prancis • China Hak veto diatur dalam Pasal 27 Piagam PBB. Tanpa persetujuan mereka, tidak ada resolusi substantif yang bisa lolos di United Nations Security Council. Kenapa begitu? Karena logika pendirinya sederhana dan agak sinis: Jika negara-negara besar tidak diberi hak istimewa, mereka tidak akan bergabung. Presiden AS saat itu, Franklin D. Roosevelt, secara eksplisit menginginkan sistem di mana “empat polisi dunia” menjaga stabilitas global. Gagasan ini berkembang menjadi lima permanen. Tanpa veto, Uni Soviet mungkin tidak akan masuk. Tanpa Uni Soviet, tidak ada legitimasi global. Tanpa legitimasi...