ICC & ICJ: Mengapa Hukum Internasional Tidak Memiliki Mekanisme Paksa Efektif dan Konsekuensinya bagi Konflik Palestina–Israel

Ilustrasi mekanisme paksa (Pic: Grok AI)


Selama struktur kekuasaan dunia tetap asimetris, hukum akan selalu berjalan berdampingan dengan realpolitik



Dalam teori klasik hubungan internasional, sistem internasional bersifat anarkis. Bukan chaos, tetapi tidak ada otoritas tertinggi di atas negara.


Berbeda dengan hukum domestik yang ditegakkan oleh polisi dan pengadilan nasional, hukum internasional bergantung pada:

persetujuan negara

kemauan politik

tekanan kolektif


Seperti dijelaskan oleh Hedley Bull, masyarakat internasional adalah “anarchical society” — ada norma, tetapi tidak ada pemerintah dunia.


Akibatnya:

➡️ Tidak ada monopoli kekerasan global.

➡️ Tidak ada aparat eksekusi independen.

➡️ Penegakan selalu politis.



Desain Pasca-1945: Legalitas Dikompromikan oleh Kekuasaan


Struktur hukum modern dibentuk melalui United Nations setelah Perang Dunia II.


Namun Dewan Keamanan memberi hak veto kepada lima negara permanen:

Amerika Serikat

Rusia

China

Inggris

Prancis


Artinya sejak awal, sistem ini menginstitusionalisasi ketimpangan kekuasaan.


Hukum internasional bukan sistem egaliter murni. Ia adalah kompromi antara idealisme hukum dan realpolitik pemenang perang.



ICC dan Problem Eksekusi


International Criminal Court memiliki yurisdiksi pidana internasional, tetapi:

tidak punya polisi sendiri

bergantung pada negara untuk menangkap tersangka

tidak dapat memaksa negara non-pihak


Seperti dicatat banyak artikel Q1 dalam Journal of International Criminal Justice, problem terbesar ICC bukan legitimasi normatif, tetapi defisit kapasitas penegakan.


Jika negara kuat menolak kooperasi, ICC hanya memiliki tekanan reputasional.



Teori Kepatuhan: Mengapa Negara Kadang Taat?


Menurut Harold Hongju Koh, kepatuhan terhadap hukum internasional sering terjadi melalui internalisasi norma, bukan paksaan.


Negara patuh karena:

reputasi internasional

tekanan domestik

kepentingan jangka panjang

resiprositas


Namun teori ini lebih efektif pada negara demokratis dengan ketergantungan ekonomi tinggi.


Negara dengan proteksi geopolitik kuat lebih tahan terhadap tekanan.



Konsekuensi terhadap Konflik Palestina–Israel


Sekarang kita masuk implikasi konkret.


1️⃣ Normalisasi Impunitas Selektif


Jika resolusi Dewan Keamanan diveto, dan putusan ICC sulit dieksekusi, maka:


➡️ Pelanggaran berulang bisa terjadi tanpa konsekuensi langsung.

➡️ Norma tetap ada, tetapi daya cegahnya melemah.


Dalam jangka panjang ini menciptakan persepsi “double standard.”


2️⃣ Delegitimasi Hukum Internasional


Ketika satu pihak melihat hukum ditegakkan selektif, legitimasi sistem melemah.


Akibatnya:

aktor non-negara semakin skeptis

radikalisasi mendapat justifikasi moral

narasi “hukum hanyalah alat Barat” menguat


Ini berbahaya karena menggerus fondasi norma global.


3️⃣ Perang Hukum (Lawfare)


Karena militer dan politik sulit dipaksa, konflik bergeser ke arena hukum:

gugatan di ICC

advisory opinion di International Court of Justice

litigasi HAM regional


Hukum menjadi arena simbolik legitimasi, bukan alat paksa langsung.


4️⃣ Pembekuan Konflik Jangka Panjang


Tanpa mekanisme paksa efektif:

status quo bertahan

perubahan struktural lambat

solusi final tertunda


Konflik menjadi “managed conflict” alih-alih resolved conflict.



Paradoks Besar


Negara lemah paling membutuhkan hukum internasional.

Tetapi hukum internasional paling sulit memaksa negara kuat.


Namun jika hukum itu ditinggalkan sepenuhnya, yang tersisa hanya kekuatan militer.


Dengan kata lain:


⚖️ Hukum internasional lemah

❌ Tetapi tanpa hukum internasional, yang kuat menjadi absolut


Itu paradoks permanen sistem global modern.



Proyeksi Jangka Panjang


Jika tidak ada reformasi struktural:

1. Polarisasi global akan meningkat.

2. Aliansi blok geopolitik makin mengeras.

3. ICC dan ICJ akan semakin simbolik.

4. Konflik Palestina–Israel tetap berada dalam siklus eskalasi periodik.


Namun norma tetap bekerja sebagai arsip moral dan dasar litigasi masa depan.


Sejarah menunjukkan bahwa akuntabilitas internasional sering tertunda, bukan hilang.



Sistem hukum internasional tidak memiliki mekanisme paksa efektif karena:

tidak ada otoritas supranasional dengan monopoli kekuatan

desainnya mengakomodasi realpolitik

penegakan bergantung pada kemauan negara


Konsekuensinya terhadap konflik Palestina–Israel adalah:

impunitas selektif

delegitimasi norma

pergeseran konflik ke arena hukum

pembekuan struktural jangka panjang


Hukum internasional bukan ilusi.

Ia adalah norma tanpa polisi global.


Dan selama struktur kekuasaan dunia tetap asimetris, hukum akan selalu berjalan berdampingan dengan realpolitik.


Itu bukan sinis.

Itu desain sistem sejak 1945.








Referensi

Bull, H. (1977). The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. London: Macmillan.

Waltz, K. N. (1979). Theory of International Politics. Reading, MA: Addison-Wesley.

United Nations Charter, 1945.

Hurd, I. (2007). After Anarchy: Legitimacy and Power in the United Nations Security Council. Princeton University Press.

International Criminal Court

Rome Statute, khususnya Pasal 86–89 (kerja sama dan penangkapan).

Bosco, D. (2014). Rough Justice: The International Criminal Court in a World of Power Politics. Oxford University Press.

Nouwen, S. (2013). Complementarity in the Line of Fire. Cambridge University Press.

Kelley, J. (2007). Who Keeps International Commitments and Why? American Political Science Review, 101(3), 573–589.

Koh, H. H. (1997). Why Do Nations Obey International Law? Yale Law Journal, 106(8), 2599–2659.

Goldsmith, J., & Posner, E. (2005). The Limits of International Law. Oxford University Press.

International Court of Justice (2004). Advisory Opinion on the Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory.

United Nations Security Council Resolution 2334 (2016).

Kattan, V. (2009). From Coexistence to Conquest: International Law and the Origins of the Arab–Israeli Conflict. Pluto Press.

Maoz, Z. (2019). The War over the Wall. International Security, 43(4), 7–44.

Simpson, G. (2004). Great Powers and Outlaw States. Cambridge University Press.

Tzouvala, N. (2020). Capitalism as Civilisation. Cambridge University Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan