Dekonstruksi Narasi Tameng Manusia: Antara Klaim Israel dan Fakta Lapangan di Gaza
![]() |
Ilustrasi tameng manusia (Pic: Meta AI) |
Mengutuk satu pihak tanpa mengkritisi yang lain saat melakukan kejahatan serupa adalah kemunafikan moral
Tuduhan Israel bahwa Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia sering menjadi narasi utama untuk membenarkan serangan mereka ke daerah-daerah padat penduduk di Gaza.
Tapi di sisi lain, banyak dokumentasi dan laporan dari organisasi HAM internasional yang justru mengungkap Israel juga kerap menggunakan taktik yang dituduhkan, bahkan dengan cara yang lebih terencana dan sistematis.
Definisi Tameng Manusia dan Norma Hukum Internasional
Menurut hukum humaniter internasional (Hukum Konflik Bersenjata), menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia merupakan kejahatan perang (Geneva Conventions, Protocol I, Article 51.7).
Tidak boleh ada pihak mana pun dalam konflik yang secara sengaja memposisikan warga sipil atau kombatan non-aktif sebagai perisai terhadap operasi militer.
Tuduhan Israel terhadap Hamas
Israel secara konsisten menuduh Hamas:
• Meluncurkan roket dari wilayah pemukiman.
• Menyimpan senjata di sekolah atau rumah sakit.
• Memaksa warga tetap tinggal di zona konflik.
Tapi tuduhan ini jarang didukung bukti kuat dan independen, dan lebih sering digunakan sebagai pembenaran terhadap serangan udara ke area sipil, termasuk tempat penampungan pengungsi, rumah sakit, hingga dapur umum.
Fakta Lapangan: Israel Diduga Gunakan Tameng Manusia
Laporan dan dokumentasi oleh HRW, Amnesty International, bahkan video warga Gaza, menunjukkan Israel:
• Mengikat warga Palestina hidup-hidup di kendaraan militer untuk mencegah serangan Hamas.
• Memaksa warga sipil masuk lebih dulu ke bangunan berbahaya untuk memastikan tidak ada jebakan atau milisi bersenjata.
• Menggunakan anjing pelacak (DF) diikuti warga sipil, sebagai alat deteksi hidup.
Tindakan ini menempatkan nyawa warga sipil sebagai alat penjaga keselamatan tentara, yang melanggar prinsip proportionalitas dan perlindungan sipil.
Hipokrisi dan Standar Ganda
Sikap Israel yang menuduh Hamas sambil melakukan hal serupa secara terang-terangan menunjukkan standar ganda (hypocrisy).
Ironisnya, narasi mereka lebih dipercaya oleh media barat karena pengaruh kekuatan diplomatik dan kontrol narasi global.
Padahal, prinsip HAM sejati tidak berpihak dan harus mengutuk praktik tameng manusia oleh siapa pun, tak peduli negara atau kelompok mana.
Tuntutan Internasional
PBB dan berbagai lembaga HAM telah menyerukan:
• Investigasi independen atas praktik tameng manusia oleh militer Israel.
• Penghentian segera penggunaan warga sipil sebagai alat perang.
• Penguatan perlindungan hukum untuk penduduk sipil di zona konflik.
Namun tekanan terhadap Israel sering tak efektif, karena veto negara besar dan lemahnya pengawasan internasional.
Mengutuk satu pihak tanpa mengkritisi yang lain saat melakukan kejahatan serupa adalah kemunafikan moral.
Jika dunia benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum internasional, maka pelaku penggunaan tameng manusia—baik dari Hamas maupun Israel—harus diproses secara setara. Tidak boleh ada korban sipil yang dijadikan alat dalam perang brutal ini.
Referensi
- Amnesty International. (2024). Unlawful attacks and use of human shields in Gaza. https://www.amnesty.org
- Human Rights Watch. (2024). Israel’s use of human shields violates international law. https://www.hrw.org
- Geneva Conventions. (1977). Protocol I Additional to the Geneva Conventions of 1949, Article 51(7).
- United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2025). Gaza Situation Report. https://www.unocha.org
Komentar
Posting Komentar