Tepi Barat Menangis: Pengusiran Paksa Mengoyak Kemanusiaan

Ilustrasi pengusiran paksa penduduk (Pic: Meta AI)


Pengusiran paksa warga Palestina di Tepi Barat adalah tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan kegagalan penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia



Pengusiran paksa warga Palestina di wilayah Tepi Barat kembali menjadi sorotan dunia pada tanggal 31 Mei 2025. 


Peristiwa ini menunjukkan eskalasi ketegangan yang terus berlangsung di kawasan tersebut, yang bukan hanya menjadi masalah politik dan keamanan, tetapi juga kemanusiaan dan hak asasi manusia.



Babak Kelam Konflik Berkepanjangan


Pengusiran paksa melibatkan pemindahan paksa sejumlah keluarga Palestina dari rumah-rumah mereka untuk memberi ruang bagi perluasan pemukiman warga Yahudi. 


Pemukiman ini dianggap ilegal menurut hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334, yang menegaskan bahwa pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional.


Akibat pengusiran ini, ribuan warga Palestina kehilangan tempat tinggal, menjadi pengungsi di wilayah yang sudah padat penduduk dan rentan secara ekonomi. 


Proses ini memperburuk kondisi sosial-ekonomi dan psikologis mereka, meningkatkan risiko konflik dan kekerasan. 


Di sisi lain, Israel mengklaim langkah ini sebagai bagian dari hak mereka atas wilayah tersebut, dan alasan keamanan nasional.



Pelanggaran Hukum Internasional 


Dari perspektif hukum internasional, pengusiran paksa warga sipil di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip jus cogens, yakni norma hukum yang tidak dapat dilanggar oleh negara manapun. 


Prinsip ini melindungi hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas tempat tinggal dan perlindungan dari pengusiran sewenang-wenang.


Pengusiran paksa bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya larangan pengusiran paksa di wilayah pendudukan yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa IV dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.


Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kemarahan dan protes dari masyarakat internasional, tetapi juga memperburuk hubungan diplomatik dan menambah ketegangan di Timur Tengah, yang sudah sangat rapuh. 


Selain itu, pengusiran paksa juga bertentangan dengan semangat perdamaian dan solusi dua negara yang telah lama diperjuangkan.



Pengusiran paksa warga Palestina di Tepi Barat pada 31 Mei 2025 adalah tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan kegagalan penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia. 


Penyelesaian konflik ini memerlukan pendekatan yang adil, menghormati hak dan martabat semua pihak, serta komitmen kuat dari komunitas internasional untuk menegakkan keadilan dan perdamaian.











Referensi


B’Tselem. (2025). Forced displacement in the West Bank: ongoing violations. Retrieved May 31, 2025, from https://www.btselem.org/topic/forced_displacement


Human Rights Watch. (2025). Israel: West Bank settlements and forced evictions. Retrieved May 31, 2025, from https://www.hrw.org/news/2025/05/31/israel-west-bank-settlements-forced-evictions


United Nations Security Council. (2023). Resolution 2334 (2016) on Israeli settlements in Palestinian territories. United Nations Digital Library. https://digitallibrary.un.org/record/833085


International Committee of the Red Cross. (2024). The protection of civilians in armed conflict. https://www.icrc.org/en/document/protection-civilians-armed-conflict

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vera Fernanda SMP Taman Siswa Karyanya Lolos Prestasi Nasional

Trump Bungkam Aktivis! Mahmoud Khalil Ditangkap dengan Tuduhan Absurd

RUU TNI Disahkan: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?