LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA


A. Arti Lembaga Negara

Lembaga negara sering disebut juga lembaga pemerintahan (Civilizated Organization) merupakan institusi – institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri, dengan tujuan membangun negara tersebut. 

B. Lembaga Negara sebelum amandemen UUD 1945

Sebelum amendemen UUD 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) disebut sebagai lembaga tertinggi negara, sedangkan lembaga tinggi negaranya adalah:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR),
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
  • Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisien, tidak memiliki kewenangan hukum atau politik, dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, sehingga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.

C. Lembaga negara setelah amandemen




Setelah amendemen UUD 1945, yang disebut lembaga negara terdiri atas:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)


Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara




Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD)  lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi, dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).



Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.


Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.




Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi  adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama





Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.lembaga negara yang berdiri sendiri dan bebas.



Komisi Yudisial

Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia.




D. Pembagian Lembaga Negara

1. Lembaga Legislatif

Merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara.

Yaitu: MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR(Dewan Perwakilan Rakyat), DPD(Dewan Perwakilan Daerah), DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

2. Lembaga Eksekutif

Adalah lembaga yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum

Yaitu: Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri.

3. Lembaga Yudikatif

adalah suatu badan hukum yang tugasnya menghapus informasi konstitusional dan yudisial dari badan negara secara luas dan independen.

Yaitu: MA (Mahkamah Agung), MK(Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial)




Sumber rujukan:

Id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Tinggi_Negara

Id.wikipedia.org/wiki/Eksekutif

Prestasireformasi.com/2020/07/01/lembaga-negara-pengertian-tujuan-fungsi-tugas-dan-prinsip

Bobo.grid.id/read/082411080/mengenal-3-lembaga-utama-negara-di-indonesia-dan-tugasnya?

Cerdika.com/lembaga-yudikatif

Comments