Gaza dan Politik “Pergilah Kalau Mau”: Migrasi Sukarela Bisa Menjadi Pemindahan Paksa

Ilustrasi (Pic: Meta AI)


Dalam sejarah kolonialisme, perubahan paling besar kadang tidak dimulai dengan kalimat: “Kami akan mengambil tanahmu.” Kadang dimulai dengan kalimat yang jauh lebih sopan: “Kami hanya akan membantu kalian pergi.”



Pada 2 September 2026, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan Israel siap memfasilitasi keluarnya warga Palestina dari Gaza dan sedang menunggu persetujuan/dukungan Trump. 


Katz bahkan mengatakan Israel telah mempersiapkan mekanisme keberangkatan melalui laut, udara, atau cara lain. 


Ia juga menyatakan bahwa menurut survei Israel, sekitar 80% warga Gaza ingin pergi. Angka 80% itu adalah klaim Katz, bukan fakta independen yang sudah terverifikasi. 


Gaza bukan properti yang bisa dipindah-tangankan, tidak ada konsep “AS menyetujui, maka Israel boleh memindahkan penduduk Gaza.”


AS tidak memiliki kedaulatan atas Gaza, sementara Israel juga tidak memperoleh kedaulatan atas Gaza hanya karena menguasai secara militer.


Dalam hukum pendudukan, effective control tidak sama dengan sovereign title. ICRC secara eksplisit membedakan pendudukan dari kepemilikan atau kedaulatan. 


Jadi kalau Washington memberikan lampu hijau politik, lampu itu tidak berubah menjadi sertifikat kepemilikan tanah.


Ini perbedaan yang sering hilang dalam geopolitik, bahwa power tidak sama dengan sovereignty.



Israel Menggunakan Kata yang Sangat Menarik: “Emigration”


Ini bagian yang perlu kita bedah secara dingin.


Israel tidak mengatakan: “Kami akan mendeportasi warga Gaza.” Istilah yang digunakan adalah“emigration” / “voluntary migration”


Secara hukum, tentu seseorang boleh meninggalkan wilayahnya. Masalahnya: kapan “sukarela” benar-benar sukarela?


Bayangkan seseorang berkata: “Saya bebas memilih.” Tetapi pilihannya:


A. tetap tinggal di wilayah yang hancur, miskin, terisolasi, tidak aman


atau


B. meninggalkan tanah, rumah, keluarga, komunitas, dan mungkin tidak dapat kembali.


Secara formal “Dia memilih sendiri.” Tapi secara material apakah dia benar-benar punya pilihan?


Nah, di sinilah konsep coercive environment menjadi sangat penting.



Hukum Humaniter Tidak Hanya Melihat Apakah Tentara Menyeret Seseorang ke Kapal


ICRC menyatakan bahwa hukum humaniter internasional melarang deportation atau forcible transfer penduduk sipil wilayah pendudukan, kecuali keamanan penduduk atau alasan militer imperatif benar-benar menuntutnya. 


Dan ada detail penting, pemindahan paksa tidak harus selalu berbentuk seseorang dipukul lalu dilempar ke kendaraan.


Dalam analisis hukum, pertanyaannya juga menyentuh ada tidaknya pilihan nyata dan bebas.


Karena itu istilah “voluntary” tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum.



Sejarah Palestina Membuat Kata “Migration” Menjadi Sangat Sensitif


Karena ada memori sejarah Nakba 1948, ketika sekitar 700.000 warga Palestina menjadi pengungsi akibat perang dan peristiwa terkait pendirian Israel.


Maka ketika pemerintah Israel sekarang berbicara mengenai “migration” dari Gaza, reaksinya bukan sekadar semantik. Ada pertanyaan sejarah yang sangat besar: Apakah ini benar-benar evakuasi sementara? atau Apakah ini menciptakan perubahan demografis permanen?


Karena kalau penduduk pergi dan kemudian tidak dapat kembali, “evakuasi” dapat berubah secara substantif menjadi displacement permanen.



Mengapa “Saya Ingin Pergi” Tidak Otomatis Berarti “Negara Boleh Memindahkan Saya”


Kita harus hati-hati di sini. Misalnya: 100.000 orang Palestina secara individual ingin meninggalkan Gaza. Itu sendiri bukan kejahatan, orang berhak bermigrasi.


Tetapi berbeda jika negara yang menguasai wilayah, menciptakan mekanisme sistematis, mendorong populasi keluar, menyediakan transportasi, mencari negara penerima, kemudian wilayah yang ditinggalkan dipertahankan atau digunakan untuk tujuan lain.


Maka pertanyaan hukumnya berubah: Apakah kita sedang melihat migrasi individual atau displacement sebagai kebijakan?


Itulah garis merahnya.



Rencana Israel Menjadi Geopolitically Explosive 


Menurut laporan terbaru, Katz mengatakan Israel siap memfasilitasi keberangkatan warga Gaza jika Trump memberikan persetujuan. Ia juga mengatakan Israel menginginkan dukungan AS agar negara lain bersedia menerima warga Palestina. 


Artinya persoalannya bukan sekadar: “Apakah orang Gaza boleh keluar?” tetapi: Siapa yang menentukan bahwa mereka harus pergi Siapa yang menyediakan jalur keluarnya? Ke mana mereka pergi? Apakah mereka boleh kembali? Apa status rumah dan tanah yang mereka tinggalkan? Siapa yang menguasai Gaza setelah populasi keluar?


Nah, pertanyaan terakhir itu seperti monster yang tidur di bawah karpet. 



Karena Kalau Penduduk Keluar Lalu Wilayahnya Tetap Berada di Bawah Kontrol Militer…


Kita mendapatkan persoalan yang sangat berbeda dari sekadar pengungsian.


Bayangkan: Penduduk keluar, Israel mempertahankan kontrol wilayah, penduduk tidak dapat kembali, wilayah kemudian direstrukturisasi, lalu komposisi demografis berubah.


Itu bukan lagi sekadar persoalan humanitarian evacuation. Itu menyentuh demographic transformation.


Dan dalam sejarah konflik, perubahan demografis melalui displacement adalah salah satu instrumen paling kuat untuk mengubah fakta politik di lapangan.



Apakah Ini Membuktikan Israel  “Haus Tanah”?


Pernyataan Katz belum menjadi bukti niat final seluruh negara Israel. Tetapi ada alasan kuat mengapa dunia internasional sangat sensitif, karena niat, tindakan, territorial control, dan displacement harus dianalisis sebagai satu rangkaian.


Kalau pemerintah berkata: “Kami ingin warga pergi.” dan pada saat yang sama wilayah tersebut tetap berada dalam kontrol militer, maka pertanyaan mengenai tujuan akhirnya menjadi sah untuk diajukan.


Bukan teori konspirasi, ini adalah due diligence geopolitik.



Trump adalah Variabel yang Membuatnya Jauh Lebih Besar


Karena sebelumnya Trump memang pernah mengusulkan gagasan kontroversial mengenai Gaza yang melibatkan pemindahan besar-besaran penduduk dan pembangunan kembali wilayah tersebut.


Kini Katz secara terbuka mengaitkan kelanjutan rencana migrasi dengan persetujuan Trump. 


Tetapi ada komplikasi, yaitu Gedung Putih belum mengonfirmasi bahwa persetujuan terhadap rencana pengusiran massal tersebut sudah diberikan. 


Laporan terbaru menggambarkan statusnya sebagai sesuatu yang masih diperdebatkan atau “frozen”, bukan kebijakan final yang telah dilaksanakan. 


Jadi, belum tepat bila menyebut AS sudah menyetujui Israel mengusir seluruh warga Gaza. Lebih tepatnya adalah  bahwa Pejabat pertahanan Israel mengatakan Israel siap memfasilitasi keluarnya warga Gaza jika Trump memberikan lampu hijau, sementara status dukungan AS terhadap rencana tersebut masih belum final.


Itu perbedaan kecil dalam kalimat, tetapi besar sekali dalam analisis politik.



Yang Punya Tanah itu AS, Israel, atau Palestina?


Secara retoris, baik AS ataupun Israel bukan pemilik tanah Palestina,  dan secara hukum pun AS bukan pemilik Gaza.


Tetapi ada pertanyaan yang lebih tajam: Apakah negara kuat boleh menentukan masa depan populasi suatu wilayah hanya karena memiliki pengaruh geopolitik terhadap pihak yang menguasai wilayah tersebut?


Jawabannya tentu tidak. Sebab kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri tidak dapat diganti dengan “Washington sudah setuju.”


Karena bila seperti itu, maka hukum internasional tinggal berubah menjadi siapa punya Pentagon, siapa punya veto , dan siapa punya tanah.


Dan itu bukan international law, itu international landlordism.



Satu Prinsip Dari Sisi Lain


Kalau ada warga Gaza yang berkata: “Saya ingin meninggalkan Gaza karena saya tidak sanggup lagi hidup di sana.”


Kita tidak boleh otomatis menjawab: “Tidak boleh! Kamu harus tetap tinggal demi perjuangan.” Itu juga tidak manusiawi, sebab hak untuk pergi harus dihormati.


Masalahnya adalah hak untuk pergi berbeda dengan hak pihak lain untuk membuat kepulangan mustahil.


Dan perbedaan itu sangat penting.



Isu ini bukan terutama tentang migrasi. Ini tentang siapa yang mengontrol kondisi sehingga orang memilih pergi, dan siapa yang mengontrol tanah setelah mereka pergi.


Kalau warga Palestina pergi karena kehendak bebas dan tetap mempunyai hak untuk kembali, itu satu persoalan.


Kalau mereka pergi karena kondisi yang diciptakan perang, blokade, penghancuran rumah, ketidakamanan, atau tekanan politik, kemudian tidak dapat kembali, persoalannya berubah secara fundamental.


Dan kalau pada akhirnya penduduk pergi tapi tanah tetap dikuasai, kepulangan tidak dijamin, dan struktur wilayah berubah, maka dunia mempunyai alasan sangat serius untuk bertanya: Apakah ini migrasi, atau displacement yang sedang diberi nama lebih cantik?


Karena dalam sejarah kolonialisme, perubahan paling besar kadang tidak dimulai dengan kalimat: “Kami akan mengambil tanahmu.” Kadang dimulai dengan kalimat yang jauh lebih sopan: “Kami hanya akan membantu kalian pergi.”


Dan justru karena kalimat kedua terdengar lebih manusiawi, ia harus diperiksa lebih keras, bukan lebih lunak. 


Kalau suatu hari ada yang berkata, “Tanah itu tetap milik kalian kok, cuma kalian jangan tinggal di situ,” Sepertinya kita memang perlu mengeluarkan kaca pembesar hukum internasional. 








Referensi

  • International Committee of the Red Cross. (n.d.). Rule 129: The act of displacement
  • International Committee of the Red Cross. (n.d.). Occupation
  • International Committee of the Red Cross. (2024). IHL on the occupying power’s responsibilities in the occupied Palestinian territories
  • The Guardian. (2026, September 2). Israel seeking Trump’s support for plan to expel Palestinians from Gaza
  • Reuters. (2026, August 10). Trump’s Gaza plan hinges on Hamas disarmament, Israeli withdrawals

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global