Cara Menyanggah PPPK dan Batas Waktunya

Seleksi PPPK beberapa waktu lalu (pic: CNNIndonesia.com)


Bagi mereka yang belum lolos seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tidak perlu berkecil hati apalagi frustasi, sebab bisa mengajukan sanggahan agar tidak mengalami rasa jengah



Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk tahap I telah berlangsung, banyak yang bahagia berbunga-bunga saat dinyatakan lolos, namun ada juga yang merasa gundah gulana karena namanya belum tercantum dalam formasi kelulusan.


Hasil seleksi dengan 173.329 guru honorer dinyatakan lolos diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada hari Jumat (8/10/2021) pukul 12.00 WIB. 



Nilai ambang batas dibarengi kebijakan afirmasi


Kompetensi yang mengarahkan honorer agar setara dengan ASN tersebut tampaknya berhasil membuat lega dan menghilangkan buncah kekecewaan bagi para honorer yang merasa nasibnya terkatung-katung oleh nasib dan waktu. 


Nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1127 Tahun 2021.diantaranya adalah: seleksi kompetensi teknis nilai maksimalnya sebesar 500, manajerial serta sosiokultural dengan nilai maksimal 200 dan nilai ambang batasnya 130, sedangkan wawancara (berbasis komputer) nilai kumulatif maksimal sebesar 40, dengan nilai ambang batas 24..


Meskipun terdapat nilai ambang batas PPPK Guru  saat ujian seleksi kompetensi, namun pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan kebijakan dukungan afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.



Kebijakan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK diantaranya adalah:


Afirmasi 100 persen nilai maksimal kompetensi teknis bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.


Afirmasi 100 persen nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun.


Afirmasi 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis jika peserta PPPK Guru berusia di atas 35 tahun.


Afirmasi 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis bagi peserta penyandang disabilitas, guru honorer THK-II, serta semua peserta.



Begitu memikatnya kebijakan afirmasi ini, sehingga tidak mengherankan bila pengumuman tentang PPPK merupakan puncak perjuangan yang mereka tunggu-tunggu, apalagi bila ternyata dinyatakan lolos.



Masa sanggah dan cara menyanggah


Namun bagaimana dengan nasib mereka yang belum lolos? Apakah terabaikan dan menerima nasib begitu saja?


Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani sebagaimana dikutip dari kompas.com (8/10/2021) menyebutkan, pelamar yang tidak lolos pada tahap I bisa mengajukan sanggahan.


Masa sanggah dimulai 10-12 Oktober 2021, jawaban masa sanggah dijadwalkan pada 12-18 Oktober 2021. Sedangkan pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi tahap pertama direncanakan 20 Oktober 2021, pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.



Bagaimana cara menyanggah?


Klik laman SSCASN melalui akun di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu dilanjutkan dengan menulis sanggahan dengan menjabarkan kronologinya. Pelamar akan dibantu oleh tim helpdesk Kemendikbud Ristek.



Ternyata mereka yang belum lolos tidak perlu berkecil hati apalagi frustasi, sebab bisa mengajukan sanggahan agar tidak mengalami rasa jengah. Jika sanggahan telah dilakukan namun tetap tak membuahkan hasil, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengikuti tahap seleksi kedua di waktu berikutnya. 


Jangan merasa sedih dan frustasi, Ibarat peribahasa selalu ada jalan menuju Roma, tetap semangat para honorer pahlawan tanpa tanda jasa Indonesia!


 

Comments