Postingan

ICC & ICJ: Mengapa Hukum Internasional Tidak Memiliki Mekanisme Paksa Efektif dan Konsekuensinya bagi Konflik Palestina–Israel

Gambar
Ilustrasi mekanisme paksa (Pic: Grok AI) Selama struktur kekuasaan dunia tetap asimetris, hukum akan selalu berjalan berdampingan dengan realpolitik Dalam teori klasik hubungan internasional, sistem internasional bersifat  anarkis . Bukan chaos, tetapi tidak ada otoritas tertinggi di atas negara. Berbeda dengan hukum domestik yang ditegakkan oleh polisi dan pengadilan nasional, hukum internasional bergantung pada: • persetujuan negara • kemauan politik • tekanan kolektif Seperti dijelaskan oleh Hedley Bull, masyarakat internasional adalah “anarchical society” — ada norma, tetapi tidak ada pemerintah dunia. Akibatnya: ➡️ Tidak ada monopoli kekerasan global. ➡️ Tidak ada aparat eksekusi independen. ➡️ Penegakan selalu politis. Desain Pasca-1945: Legalitas Dikompromikan oleh Kekuasaan Struktur hukum modern dibentuk melalui United Nations setelah Perang Dunia II. Namun Dewan Keamanan memberi hak veto kepada lima negara permanen: • Amerika Serikat • Rusia • China • Inggris...