PERTAMINA OH PERTAMINA


Akibat dolar yang terus merangkak naik, maka demi penghematan devisa, Pertamina membeli minyak hasil pengeboran dalam negeri milik kontraktor.

Padahal pembelian terbentur dengan ketentuan Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil Migas) yang akan mengenakan pajak terhadap kontraktor yang menjual minyaknya ke dalam negeri.

Demi menghindari hal tersebut, maka Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan yang bersifat wajib tapi dalam skema B to B (Bussines to Bussines) tentang penjualan produksi minyak mentah KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) kepada PT Pertamina (Persero) di dalam negeri.

Dan kabarnya sudah ada dua kontraktor yang menyatakan kesediaan untuk menjual minyaknya, yaitu Energi Mega Persada yang akan menjual 2 juta barel/tahun, dan Exxon Mobil sebanyak 181 ribu barel/hari, yang berarti 87 persen produksi minyak hariannya. Woooow!

Comments