Kalkulasi Perlawanan, Impunitas Negara, dan Korban Sipil: Analisis Kritis Strategi Hamas, Respons Israel, dan Kegagalan Tata Kelola Global (2023–2026)
![]() |
| Ilustrasi korban sipil (Pic: AI Image Generator/ Meta AI) |
Selama kekerasan negara tetap dilegitimasi dan perlawanan rakyat terjajah dikriminalisasi, tragedi serupa akan terus berulang
Konflik Gaza pasca-7 Oktober 2023 menandai eskalasi kekerasan yang menghasilkan korban sipil dalam skala masif, terutama di pihak Palestina.
Artikel ini menganalisis apakah tragedi tersebut dapat dipahami sebagai akibat dari kebodohan strategis Hamas, atau justru sebagai hasil dari interaksi kompleks antara kalkulasi perlawanan asimetris, impunitas struktural Israel, dan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan hukum humaniter.
Dengan menggunakan pendekatan ekonomi politik konflik, teori deterrence asimetris, dan kritik hukum internasional, artikel ini berargumen bahwa kehancuran Gaza bukan sekadar konsekuensi dari satu aktor non-negara, melainkan produk sistemik dari tatanan global yang mentoleransi kekerasan negara selama dikemas sebagai “pembelaan diri”.
Pendahuluan
Pertanyaan publik yang sering muncul pasca-eskalasi Gaza adalah apakah Hamas telah bertindak secara irasional atau bahkan bodoh sehingga memicu kehancuran massal rakyat Palestina.
Pertanyaan ini, meskipun tampak sederhana, menyembunyikan asumsi normatif yang bermasalah: bahwa aktor non-negara yang terjajah memiliki tanggung jawab moral lebih besar atas eskalasi dibanding negara pendudukan yang memiliki kekuatan militer superior dan perlindungan politik internasional.
Tulisan ini menolak dikotomi simplistik tersebut dan mengajukan kerangka analisis yang lebih struktural.
Kerangka Teoretik
1. Teori Konflik Asimetris
Dalam konflik asimetris:
• aktor lemah menggunakan kejutan dan simbolisme
• aktor kuat mengandalkan superioritas destruktif
• korban sipil meningkat karena medan konflik tumpang tindih dengan kehidupan warga
(Hoffman, 2006; Kalyvas, 2006)
2. Impunitas sebagai Variabel Strategis
Impunitas bukan sekadar kegagalan hukum, melainkan insentif kekerasan. Negara yang tahu tidak akan dihukum akan:
• menaikkan skala kekerasan
• menurunkan standar perlindungan sipil
• memanfaatkan narasi keamanan untuk legitimasi eksternal
Analisis: Strategi Hamas dan Kesalahan Kalkulasi
Serangan Hamas 7 Oktober 2023 dapat dipahami sebagai:
• upaya memecah kebuntuan politik
• strategi agenda-setting global
• eskalasi simbolik untuk memaksa perhatian internasional
Namun, kesalahan fatal Hamas terletak pada mispersepsi terhadap batas kekerasan Israel. Hamas tampaknya mengasumsikan bahwa:
1. tekanan internasional akan membatasi respons Israel, atau
2. korban sipil besar akan memicu intervensi global substantif
Kedua asumsi ini runtuh karena Israel beroperasi dalam konteks impunitas geopolitik yang hampir absolut.
Respons Israel: Dari Retaliasi ke Kampanye Penghancuran
Respons Israel pasca-7 Oktober tidak dapat direduksi sebagai pembelaan diri konvensional.
Pola yang muncul menunjukkan:
• penghancuran sistematis infrastruktur sipil
• pemindahan paksa penduduk
• pemblokiran bantuan kemanusiaan
• serangan terhadap fasilitas medis dan pengungsi
Secara hukum humaniter internasional, tindakan ini melanggar prinsip:
• distinction
• proportionality
• military necessity
Namun, pelanggaran tersebut tidak diiringi konsekuensi yang setara, menegaskan tesis bahwa hukum internasional bekerja selektif berdasarkan kekuasaan.
Produksi Korban Sipil sebagai Efek Sistemik
Korban sipil Gaza bukan sekadar “dampak samping”, melainkan hasil dari:
• kepadatan penduduk ekstrem akibat blokade
• strategi militer Israel yang menormalkan kerusakan kolateral
• kegagalan komunitas internasional membatasi eskalasi
Dalam konteks ini, menyalahkan Hamas secara eksklusif adalah bentuk reduksionisme moral yang mengaburkan struktur kekuasaan global.
Diskusi: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Secara Moral Politik
• Hamas bertanggung jawab atas keputusan yang sadar akan risiko sipil
• Israel bertanggung jawab atas pilihan kekerasan maksimal
• komunitas internasional bertanggung jawab atas pembiaran
Secara Struktural
Tragedi Gaza adalah hasil dari sistem internasional yang:
• memberi veto pada pelaku kekerasan
• mengkriminalisasi perlawanan tanpa menindak penjajahan
• menormalkan kematian warga non-Barat
Hamas tidak dapat disebut bodoh dalam pengertian kognitif atau strategis semata, tetapi jelas gagal membaca kedalaman impunitas Israel dan kebusukan tata kelola global.
Namun, kehancuran Gaza tidak dapat dijelaskan sebagai akibat tunggal dari kesalahan Hamas. Ia adalah produk dari kolonialisme modern, impunitas negara, dan hipokrisi hukum internasional.
Selama kekerasan negara tetap dilegitimasi dan perlawanan rakyat terjajah dikriminalisasi, tragedi serupa akan terus berulang dengan aktor dan nama yang berbeda, tetapi korban yang sama: warga sipil tak bersenjata.
Referensi
Finkelstein, N. G. (2018). Gaza: An inquest into its martyrdom. University of California Press.
Hoffman, B. (2006). Inside terrorism. Columbia University Press.
Kalyvas, S. N. (2006). The logic of violence in civil war. Cambridge University Press.
Mearsheimer, J. J., & Walt, S. M. (2007). The Israel lobby and U.S. foreign policy. Farrar, Straus and Giroux.
Pappé, I. (2017). The ethnic cleansing of Palestine. Oneworld Publications.
United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2024). Humanitarian impact of the Gaza conflict. UN OCHA.
International Committee of the Red Cross. (2023). International humanitarian law and the challenges of contemporary armed conflicts. ICRC.

Komentar
Posting Komentar