Abu Janda Sengaja Memantik Api atau Sekedar Mencari Popularitas?

Permadi Arya atau Abu Janda (pic: viva.co.id)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sehingga citra Abu Janda sebagai elemen pendukung pemerintah jangan sampai membuat polisi tidak memproses pelaporan

Di tengah perjuangan bangsa melawan pandemi dan ancaman disintegrasi bangsa, ternyata ada saja yang berusaha mengambil keuntungan dari suatu kejadian untuk ikutan nebeng agar terangkat ke permukaan dan viral. 

Akibatnya bukan malah membuat bangsa jadi adem dan tenang kembali, tapi justru membuat situasi panas, sehingga patut dipertanyakan sikap kedewasaannya dalam berbhineka tunggal ika, sebab disaat seharusnya membantu bangsa menguatkan keragaman, tapi justru malah sibuk memantik api di antara tumpahnya bensin kesalahpahaman bangsa akan bhineka tunggal ika.

Mungkinkah hal tersebut dilakukan karena merasa kebal hukum sebab dekat dengan kubu penguasa?


Cuitan Permadi makin menjadi

Cuitan awal Permadi Arya atau Abu Janda di media sosial adalah tentang evolusi terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigayang, yang berikutnya adalah tweetwar saat dia menyebut Islam sebagai agama arogan.

Cuitan soal evolusi dianggap rasis sehingga berujung pelaporan ke kepolisian oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI,) sebagaimana dikutip dari tempo.co, disusul kemudian oleh laporan Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial Indonesia (PPKS) yang sepakat untuk mendukung proses hukum atas kasus tersebut karena merupakan tindakan memecah belah persatuan NKRI karena merupakan ujaran kebencian dan SARA, mencederai nilai-nilai Pancasila yang selama ini dikampanyekan.

Abu Janda dipolisikan oleh Haris Pertama terkait cuitan 'evolusi' yang diduga bentuk rasisme kepada Natalius Piga, dengan Laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021 atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktur Tindak Pidana Fiber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Abu Janda pada 1 Februari 2021 terkait cuitan 'Islam arogan', Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021, dengan tuduhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.


Ketua Relawan Jokowi menepis kedekatan Abu Janda dengan Jokowi


Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer meminta publik tidak mengait-ngaitkan Abu Janda dengan Jokowi. Menurut Immanuel, sebagaimana dikutip dari detik.com, pernyataan dan sikap Abu Janda adalah bersifat pribadi, tidak mewakili sikap presiden, ia juga menepis bahwa Abu Janda dekat dengan kubu Jokowi, semua warga sama di hadapan hukum dan tidak ada yang kebal hukum.


Tanggapan dari wakil rakyat di Senayan

Menanggapi kasus cuitan yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda, beberapa wakil rakyat memberikan perdapatnya, sebagaimana dikutip dari detik.com :

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq menilai cuitan Permadi Arya atau Abu Janda di Twitter soal 'Islam arogan' tidak mendidik dan cenderung memperkeruh keadaan Indonesia. Di saat seharusnya toleransi dan upaya saling mengingatkan terkait kesehatan lebih penting saat pandemi Corona, justru muncul narasi berbau SARA yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dari Partai Golkar meminta Abu Janda belajar tentang Islam lebih banyak, tidak gegabah dalam berkomentar sebab Islam ajaran yang bisa menyesuaikan dengan tempat dan waktu, justru cuitan Abu Janda menunjukkan dia yang arogan dan dangkal dalam memahami ajaran agama.

Waketum PPP Arsul Sani yang sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, berkaitan dengan kasus hukum Abu Janda, mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, jangan sampai citra Abu Janda sebagai elemen pendukung pemerintah membuat polisi tidak memproses pelaporan itu, sebab sudah tugas Polri untuk menganalisis laporan dan melakukan penyelidikan dengan dilengkapi sejumlah aturan, untuk memastikan agar kerjanya adil dan tidak sewenang-wenang.

Waketum PKB Jazilul Fawaid mengharapkan polisi mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda, menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, serta deteksi dini kepada siapa saja yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah, sebab tidak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu, mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis, sebab Indonesia terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul.. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan.


Kelakuan Abu Janda merugikan PWNU

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI meminta GP Ansor memanggil Abu Janda untuk dimintai klarifikasi, karena Abu Janda tinggal di Jakarta sementara pernyataan-pernyataannya sering merugikan nama baik NU, selain itu nama Abu Janda tak tercatat sebagai anggota Banser DKI.

PWNU Jatim melalui Gus Salam menegaskan semua pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda selama ini sama sekali tak ada kaitannya dengan NU. Sebaliknya, pernyataan Abu Janda banyak merugikan NU, seperti kebiasaan Abu Janda yang kerap berpakaian baju banser.


Abu Janda tidak layak mengenakan atribut banser

Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser melalui Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala menyatakan Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser, tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser sikapnya tidak sesuai prinsip Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa, Jika ada pihak yang mengklaim dirinya Banser tapi tak memiliki prinsip Banser, pihak tersebut bukanlah anggota Banser. kader atau anggota Banser itu bukan hanya bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak). Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim yang sekaligus Politikus PKB memastikan Abu Janda bukan pengurus Ansor, namun dia belum bisa memastikan apakah Abu Janda salah satu anggota Banser atau bukan, sebab ada 7 juta orang yang terdaftar anggota Banser di seluruh dunia Luqman meminta Abu Janda agar tidak menggunakan atribut organisasi Ansor dan Banser untuk melakukan tindakan negatif.


Saatnya polisi membuktikan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia


Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dikutip dari detik.com, meminta Abu Janda memperdalam ilmu agamanya, karena keliru dan salah alamat dalam memahami ajaran Islam, sebab antara agama dan muslim jelas berbeda.

Sedangkan eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Marif mengharap pihak kepolisian memproses Abu Janda terlepas siapapun yang melaporkan, sebab ini saatnya polisi membuktikan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Slamet juga mempertanyakan maksud Abu Janda yang menyebut Haris Pertama memiliki dendam politik lantaran FPI dibubarkan, padahal jauh sebelum FPI dibubarkan, sudah banyak yang melaporkan Abu Janda ke pihak kepolisian tapi terkesan dia tidak tersentuh hukum.

Comments