Masalah FPI, Ada atau Mengada-ada?

Aparat menurunkan papan nama FPI (pic:suara.com)


Ibarat jatuh tertimpa tangga, kemudian kejatuhan semen sekaligus genteng-gentengnya, itulah pengganbaran nasib di awal tahun baru 2021 yang tengah dihadapi FPI yang kini dibubarkan pemerintah.

Sebagaimana dikutip dari CNN.Indonesia.com, status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berakhir sejak Juni 2019. Sehingga pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan pembubaran FPI yang dilansir dari kompas.com, dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020, berisi tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Belum tuntas kasus dugaan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, menyusul penahanan Rizieq Shihab karena terjerat pasal kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Kemudian disusul tanah pesantrennya disomasi PTPN VII, dilanjutkan pembubaran organisasinya, dan terakhir dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bertubi-tubinya kejadian yang menimpa FPI dikhawatirkan akan melahirkan simpati besar dari publik, sebab FPI terlihat sebagai posisi yang teraniaya, jika tidak ada sikap kedewasaan dari berbagai pihak dalam menyikapi masalah ini  justru akan memperuncing keadaan.

Bahkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari sebagaimana dikutip dari kompas.com menyatakan, mekanisme pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, tetapi jika dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 maka. pembubaran itu bisa dinilai bermasalah.

Jika dahulu pembubaran Ormas harus melalui proses peradilan, tetapi setelah terbitnya Perppu Ormas di era Presiden Jokowi, aturan itu kini sudah tidak ada lagi, sehingga mirip dengan langkah-langkah yang dilakukan di era Orde Baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi era reformasi.

Cara paling elegan yang bisa ditempuh FPI untuk memperkarakan pelarangan organisasi oleh pemerintah adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Memang diperlukan kearifan dan sikap bijak dari semua pihak agar tidak terjadi lagi sikap 'hantam kromo' dalam menghadapi semua permasalahan di dalam negeri, sebab saat ini bangsa kita sedang compang-camping menghadapi pandemi virus coviid-19, haruskah makin babak belur dihantam persoalan dalam negeri?

Indonesia milik kita bersama. Jangan lupa, kita masih satu bangsa lho!


Comments