Keadilan atau Penghukuman Sosial? Analisis Respons Publik terhadap Kasus Kekerasan Seksual Digital di Universitas Indonesia

Ilustrasi (Pic: Grok AI)


Keadilan harus menyembuhkan, bukan sekadar melukai balik



Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencerminkan ketegangan antara tuntutan keadilan bagi korban dan munculnya penghukuman sosial di ruang publik. 


Tulisan ini menganalisis fenomena tersebut melalui perspektif viktimologi, keadilan restoratif, dan dinamika “trial by social media”. 


Temuan menunjukkan bahwa meskipun dorongan publik muncul dari empati terhadap korban, bentuk penghukuman yang tidak terstruktur berpotensi menghasilkan eskalasi konflik, dehumanisasi pelaku, serta kegagalan rehabilitasi.



Pendahuluan


Di era digital, keadilan tidak lagi hanya diproduksi oleh institusi formal.


Ia juga “diproduksi” oleh:

massa

algoritma

emosi kolektif


Kasus di lingkungan Universitas Indonesia menunjukkan: bagaimana ruang kampus bisa berubah menjadi arena moral publik.



Metodologi


Analisis kualitatif fenomena sosial

Pendekatan teori keadilan dan viktimologi

Studi komparatif kasus serupa dalam digital justice



Digital Sexual Harassment


Menurut UN Women: kekerasan seksual digital mencakup pelecehan verbal, intimidasi, dan eksploitasi non-fisik di ruang online.



Trial by Public Opinion


Fenomena ini merujuk pada: penghukuman sosial tanpa proses hukum formal.



Restorative Justice


Pendekatan ini menekankan: pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan rekonsiliasi sosial.



Analisis


A. Apakah publik “berlebihan”?


Jawaban jujur:

👉 tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak sepenuhnya benar


Kenapa?


✔️ Benar karena:

ada empati terhadap korban

ada ketidakpercayaan terhadap sistem formal


 Bermasalah karena:

berubah menjadi penghukuman massal

mengabaikan proses pembuktian

berpotensi salah sasaran.


B. “Hukum rimba” vs keadilan formal


Ketika:

massa marah

proses tidak terstruktur


👉 muncul: mob justice.


Ciri-cirinya:

teriak-teriak

mempermalukan

menyerang tanpa batas


C. Kenapa warga kampus melakukan itu?


Hipotesis kuat:


1️⃣ Ketidakpercayaan pada institusi


Takut: pelaku “aman” karena status atau jaringan.


2️⃣ Urgensi moral


Kasus seksual → respons emosional tinggi.


3️⃣ Efek viral


Media sosial mempercepat eskalasi.


D. Dampak negatif penghukuman publik


Ini bagian yang sering diabaikan:


⚠️ 1. Tidak mendidik pelaku


👉 hanya menimbulkan:

malu

defensif

dendam


⚠️ 2. Tidak memulihkan korban


👉 korban butuh:

validasi

keamanan

pemulihan psikologis


⚠️ 3. Menciptakan siklus kekerasan


👉 dari:

pelaku → korban

menjadi:

pelaku → korban → pelaku baru (dalam bentuk sosial)


E. Lalu… apa yang seharusnya dilakukan?


⚖️ 1️⃣ Jalur Hukum Formal

investigasi kampus

sanksi akademik

jika memenuhi unsur → proses pidana


👉 ini penting untuk: keadilan yang sah dan terukur.


🤝 2️⃣ Pendekatan Restoratif

pelaku mengakui kesalahan

korban mendapat ruang aman

ada mediasi terstruktur


👉 tujuan: bukan membebaskan pelaku, tapi memperbaiki kerusakan sosial.


🧠 3️⃣ Edukasi Sistemik

literasi digital

etika komunikasi

kesadaran consent


🧬 4️⃣ Perlindungan Korban

kerahasiaan identitas

pendampingan psikologis

jaminan keamanan.



Diskusi


Kasus ini menunjukkan konflik utama: antara keadilan emosional dan keadilan rasional.


Keadilan emosional:

cepat

memuaskan

tapi destruktif


Keadilan rasional:

lambat

prosedural

tapi berkelanjutan



Menghukum tanpa sistem bukanlah keadilan.

Itu hanya: pelampiasan kolektif.


Jika hasilnya hanya dendam dan perundungan, maka kita tidak sedang memperbaiki dunia— kita hanya mengganti siapa yang terluka.


Keadilan harus menyembuhkan, bukan sekadar melukai balik.








Referensi


UN Women. (2021). Online violence against women and girls: A global study.


Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.


Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global