Warga Palestina di Tepi Barat: Institusionalisasi Ketimpangan dan Hukuman Gantung dalam Sistem Peradilan Ganda
![]() |
| Momen Ben-Gvir merayakan pengesahan UU hukuman mati di Knesset (Pic: Grok AI) |
Ketika hukum tidak netral, tidak setara, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan
Studi ini menganalisis ketimpangan sistem hukum yang diterapkan terhadap warga Palestina dan warga Israel di Tepi Barat.
Dengan menggunakan kerangka dual legal system, biopolitik, dan hukum humaniter internasional, penelitian ini menunjukkan adanya diferensiasi struktural dalam proses peradilan, termasuk penggunaan pengadilan militer untuk warga Palestina dan pengadilan sipil untuk warga Israel.
Temuan mengindikasikan bahwa ketimpangan ini menghasilkan disparitas signifikan dalam vonis, termasuk potensi penerapan hukuman mati yang tidak simetris.
Pendahuluan
Tepi Barat merupakan wilayah dengan konfigurasi hukum yang unik dan kontroversial.
Dua populasi yang hidup dalam ruang geografis yang sama tunduk pada dua sistem hukum berbeda:
• Warga Palestina → pengadilan militer
• Warga Israel → pengadilan sipil
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai: dual legal system dalam satu wilayah okupasi.
Metodologi
Pendekatan yang digunakan:
1. Analisis hukum internasional
2. Kajian kebijakan dan praktik peradilan
3. Kerangka teori biopolitik dan diskriminasi struktural
Kajian Teoretik
1. Dual Legal System
Dualisme hukum terjadi ketika dua kelompok populasi dalam wilayah yang sama diadili dengan sistem berbeda.
Implikasi:
• standar pembuktian berbeda
• akses ke pembelaan hukum berbeda
• tingkat vonis berbeda
2. Biopolitik (Michel Foucault)
Michel Foucault menjelaskan bagaimana negara mengontrol kehidupan dan kematian populasi.
Dalam konteks ini: hukum menjadi alat untuk menentukan siapa yang “layak hidup” dan siapa yang “boleh dihukum mati”.
3. Hukum Humaniter Internasional
Menurut International Committee of the Red Cross dan United Nations:
• wilayah okupasi harus menjamin perlakuan setara
• pengadilan militer terhadap sipil harus sangat dibatasi
• hukuman mati harus memenuhi standar sangat ketat.
Analisis
A. Ketimpangan Struktural Peradilan
Warga Palestina diadili dalam sistem militer dengan karakteristik:
• tingkat vonis tinggi
• proses cepat
• keterbatasan pembelaan
Sebaliknya, warga Israel:
• diadili dalam sistem sipil
• memiliki perlindungan hukum penuh
• hukuman mati hampir tidak pernah diterapkan
B. Disparitas Hukuman
Poin paling krusial: tindakan serupa → hasil hukum berbeda.
Ini menunjukkan adanya:
• asimetri keadilan
• bukan sekadar perbedaan prosedur
C. Normalisasi Kekerasan Struktural
Ketika perbedaan ini dilegalkan, terjadi: transformasi ketidakadilan menjadi “prosedur resmi”.
Dan di sinilah yang disebut “ketidakwarasan” menjadi: rasional secara sistem… tapi irasional secara moral.
D. Dimensi Simbolik Politik
Tindakan figur seperti Itamar Ben-Gvir
yang merayakan kebijakan keras memiliki implikasi:
• legitimasi publik terhadap kekerasan
• simbolisasi hukuman sebagai kemenangan politik
• dehumanisasi kelompok lawan.
Diskusi
Fenomena ini tidak dapat dilihat hanya sebagai pelanggaran hukum biasa.
Ini adalah:
1. Sistem Diferensiasi Nilai Hidup
Nyawa tidak diperlakukan setara.
2. Produksi “Musuh Legal”
Kelompok tertentu secara sistemik diposisikan sebagai: lebih mudah dihukum, lebih sulit dilindungi.
3. Krisis Legitimasi Hukum
Ketika hukum:
• tidak netral
• tidak setara
maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan.
Apa yang tampak sebagai “ketidakwarasan” sebenarnya adalah sistem yang bekerja terlalu konsisten dalam ketidakadilannya.
Dengan kata lain:
• ini bukan chaos
• ini adalah ketimpangan yang terstruktur
Dan justru karena ia sistematis, ia menjadi lebih berbahaya.
Referensi
Amnesty International. (2022). Israel’s apartheid against Palestinians.
Human Rights Watch. (2021). A threshold crossed: Israeli authorities and the crimes of apartheid and persecution.
United Nations. (2023). Report on the situation of human rights in the Palestinian territories.
International Committee of the Red Cross. (2020). International humanitarian law and occupation.
Foucault, M. (1978). The history of sexuality, Vol. 1. Pantheon Books.

Komentar
Posting Komentar