Warga Palestina di Tepi Barat: Institusionalisasi Ketimpangan dan Hukuman Gantung dalam Sistem Peradilan Ganda

Momen Ben-Gvir merayakan pengesahan UU hukuman mati di Knesset (Pic: Grok AI)


Ketika hukum tidak netral, tidak setara, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan



Studi ini menganalisis ketimpangan sistem hukum yang diterapkan terhadap warga Palestina dan warga Israel di Tepi Barat. 


Dengan menggunakan kerangka dual legal system, biopolitik, dan hukum humaniter internasional, penelitian ini menunjukkan adanya diferensiasi struktural dalam proses peradilan, termasuk penggunaan pengadilan militer untuk warga Palestina dan pengadilan sipil untuk warga Israel. 


Temuan mengindikasikan bahwa ketimpangan ini menghasilkan disparitas signifikan dalam vonis, termasuk potensi penerapan hukuman mati yang tidak simetris.



Pendahuluan


Tepi Barat merupakan wilayah dengan konfigurasi hukum yang unik dan kontroversial. 


Dua populasi yang hidup dalam ruang geografis yang sama tunduk pada dua sistem hukum berbeda:

Warga Palestina → pengadilan militer

Warga Israel → pengadilan sipil


Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai: dual legal system dalam satu wilayah okupasi.



Metodologi


Pendekatan yang digunakan:

1. Analisis hukum internasional

2. Kajian kebijakan dan praktik peradilan

3. Kerangka teori biopolitik dan diskriminasi struktural



Kajian Teoretik


1. Dual Legal System


Dualisme hukum terjadi ketika dua kelompok populasi dalam wilayah yang sama diadili dengan sistem berbeda.


Implikasi:

standar pembuktian berbeda

akses ke pembelaan hukum berbeda

tingkat vonis berbeda


2. Biopolitik (Michel Foucault)


Michel Foucault menjelaskan bagaimana negara mengontrol kehidupan dan kematian populasi.


Dalam konteks ini: hukum menjadi alat untuk menentukan siapa yang “layak hidup” dan siapa yang “boleh dihukum mati”.


3. Hukum Humaniter Internasional


Menurut International Committee of the Red Cross dan United Nations:

wilayah okupasi harus menjamin perlakuan setara

pengadilan militer terhadap sipil harus sangat dibatasi

hukuman mati harus memenuhi standar sangat ketat.



Analisis


A. Ketimpangan Struktural Peradilan


Warga Palestina diadili dalam sistem militer dengan karakteristik:

tingkat vonis tinggi

proses cepat

keterbatasan pembelaan


Sebaliknya, warga Israel:

diadili dalam sistem sipil

memiliki perlindungan hukum penuh

hukuman mati hampir tidak pernah diterapkan


B. Disparitas Hukuman


Poin paling krusial: tindakan serupa → hasil hukum berbeda.


Ini menunjukkan adanya:

asimetri keadilan

bukan sekadar perbedaan prosedur


C. Normalisasi Kekerasan Struktural


Ketika perbedaan ini dilegalkan, terjadi: transformasi ketidakadilan menjadi “prosedur resmi”.


Dan di sinilah yang disebut “ketidakwarasan” menjadi: rasional secara sistem… tapi irasional secara moral.


D. Dimensi Simbolik Politik


Tindakan figur seperti Itamar Ben-Gvir

yang merayakan kebijakan keras memiliki implikasi:

legitimasi publik terhadap kekerasan

simbolisasi hukuman sebagai kemenangan politik

dehumanisasi kelompok lawan.



Diskusi


Fenomena ini tidak dapat dilihat hanya sebagai pelanggaran hukum biasa.


Ini adalah:


1. Sistem Diferensiasi Nilai Hidup


Nyawa tidak diperlakukan setara.


2. Produksi “Musuh Legal”


Kelompok tertentu secara sistemik diposisikan sebagai: lebih mudah dihukum, lebih sulit dilindungi.


3. Krisis Legitimasi Hukum


Ketika hukum:

tidak netral

tidak setara


maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan.



Apa yang tampak sebagai “ketidakwarasan” sebenarnya adalah sistem yang bekerja terlalu konsisten dalam ketidakadilannya.


Dengan kata lain:

ini bukan chaos

ini adalah ketimpangan yang terstruktur


Dan justru karena ia sistematis, ia menjadi lebih berbahaya.









Referensi

Amnesty International. (2022). Israel’s apartheid against Palestinians.

Human Rights Watch. (2021). A threshold crossed: Israeli authorities and the crimes of apartheid and persecution.

United Nations. (2023). Report on the situation of human rights in the Palestinian territories.

International Committee of the Red Cross. (2020). International humanitarian law and occupation.

Foucault, M. (1978). The history of sexuality, Vol. 1. Pantheon Books.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global