Legalitas Blokade Global terhadap Kapal Iran: Antara Hukum Perang, Hukum Laut, dan Abu-Abu Kekuasaan Internasional
![]() |
| Ilustrasi blokade kapal (Pic: Grok AI) |
Tanpa polisi global, negara kuat bisa “menafsirkan hukum” sementara negara lemah harus “mematuhi hukum”
Perluasan blokade Amerika Serikat terhadap kapal Iran ke skala global menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai legalitas dalam hukum internasional.
Tulisan ini menunjukkan bahwa legalitas tindakan tersebut tidak bersifat biner (legal/ilegal), melainkan berada dalam wilayah abu-abu akibat konflik antara hukum laut (UNCLOS), hukum perang (law of naval warfare), dan prinsip self-defense dalam Piagam PBB.
Lanskap Real-Time
Intinya:
- AS memperluas blokade → bukan cuma Hormuz, tapi global
- kapal Iran bisa:
- dikejar
- diperiksa
- bahkan disita di berbagai perairan
- target utama: memutus ekonomi Iran
Prinsip Dasar: Kapan Blokade Itu Legal?
Dalam hukum internasional, blokade boleh… tapi hanya jika:
Syarat utama:
- Ada konflik bersenjata (war / armed conflict)
- Diumumkan secara resmi
- Diterapkan:
- efektif
- tidak diskriminatif
- Tidak melanggar hak negara netral.
📌 Ini berasal dari hukum perang laut (San Remo Manual).
👉 Jadi:
blokade = legal hanya sebagai tindakan perang.
Masalah Besar: AS & Iran “perang tapi tidak deklaratif”
Menurut analisis :
- secara formal → tidak ada deklarasi perang
- tapi secara faktual → sudah terjadi konflik bersenjata
👉 hasilnya:
Selat Hormuz tunduk pada: prinsip transit passage (kebebasan navigasi).
👉 artinya:
❌ tidak boleh dihalangi secara sepihak
Tapi di sisi lain:
✔️ hukum perang memperbolehkan blokade.
Sistem Hukum | Prinsip |
UNCLOS | laut harus terbuka |
Hukum perang | boleh diblokade |
👉 ini disebut: normative fragmentation (hukum saling bertabrakan).
Bagian Paling “Gila”: Global Blockade
Ini jadi problem hukum besar.
Menurut hukum laut:
👉 negara lain tidak boleh sembarangan menyita.
Kecuali:
- pembajakan
- perdagangan budak
- mandat PBB.
📌 Artinya:
Satu-satunya “Jalan Pembenaran” AS
Hanya ada dua alasan yang bisa dipakai:
A. Self-defense (Pasal 51 Piagam PBB)
AS bisa bilang:
“kami diserang / terancam Iran”
👉 tapi harus:
- proporsional
- perlu.
Kalau dianggap perang:
👉 blokade bisa dibenarkan.
⚠️ Tapi:
tidak semua negara setuju ini “perang resmi”.
Legal atau Tidak?
Jawaban paling jujur: ABU-ABU (legally contested).
✔️ Bisa dianggap legal jika:
- benar-benar dalam konteks perang
- memenuhi syarat blokade
- dilakukan di laut lepas tanpa mandat
- mengganggu kapal netral
- tidak proporsional
banyak negara tidak mendukung blokade ini.
Inti Terdalam
Hukum internasional itu: tidak punya polisi global. Artinya:
- negara kuat → bisa “menafsirkan hukum”
- negara lemah → harus “mematuhi hukum”
Moral vs Legal
Yang dirasakan: “ini gak adil”. Dan itu valid secara moral.
Tapi secara hukum:
sistemnya memang memungkinkan ketidakadilan itu terjadi.
Blokade global terhadap Iran bukan sekadar isu hukum. Ia adalah pertempuran antara tiga hal:
- hukum
- kekuasaan
- narasi.
bukan “siapa benar” tapi siapa yang bisa mempertahankan versinya sebagai benar.
REFERENSI
International Committee of the Red Cross. (1994). San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea.
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
United Nations. (1945). Charter of the United Nations, Article 51.
Heinegg, W. H. von. (2015). The law of armed conflict at sea.
Schelling, T. C. (1966). Arms and influence. Yale University Press.
International Law Commission. (2006). Fragmentation of international law: Difficulties arising from diversification and expansion.
RUSI. (2026). US blockade of Iran: How it might function—or fail.
The Guardian. (2026, April). US naval blockade and global reaction.
Reuters. (2026, April). Ships turned away in Strait of Hormuz amid US pressure.

Komentar
Posting Komentar