Legalitas Blokade Global terhadap Kapal Iran: Antara Hukum Perang, Hukum Laut, dan Abu-Abu Kekuasaan Internasional


Ilustrasi blokade kapal (Pic: Grok AI)


Tanpa polisi global,  negara kuat bisa “menafsirkan hukum” sementara negara lemah harus “mematuhi hukum”



Perluasan blokade Amerika Serikat terhadap kapal Iran ke skala global menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai legalitas dalam hukum internasional. 


Tulisan ini menunjukkan bahwa legalitas tindakan tersebut tidak bersifat biner (legal/ilegal), melainkan berada dalam wilayah abu-abu akibat konflik antara hukum laut (UNCLOS), hukum perang (law of naval warfare), dan prinsip self-defense dalam Piagam PBB.



Lanskap Real-Time 


Intinya:

  • AS memperluas blokade → bukan cuma Hormuz, tapi global
  • kapal Iran bisa:
    • dikejar
    • diperiksa
    • bahkan disita di berbagai perairan
  • target utama: memutus ekonomi Iran

👉 ini sudah bukan sekadar blokade lokal
👉 ini mendekati economic warfare global.



Prinsip Dasar: Kapan Blokade Itu Legal?


Dalam hukum internasional, blokade boleh… tapi hanya jika:


Syarat utama:

  1. Ada konflik bersenjata (war / armed conflict)
  2. Diumumkan secara resmi
  3. Diterapkan:
    • efektif
    • tidak diskriminatif
  4. Tidak melanggar hak negara netral.

📌 Ini berasal dari hukum perang laut (San Remo Manual).


👉 Jadi:

blokade = legal hanya sebagai tindakan perang.


Masalah Besar: AS & Iran “perang tapi tidak deklaratif”


Menurut analisis  :

  • secara formal → tidak ada deklarasi perang
  • tapi secara faktual → sudah terjadi konflik bersenjata

👉 hasilnya:

hukum yang dipakai jadi “ambigu”:
damai? perang? setengah-setengah?.



Tabrakan Besar: UNCLOS vs Blokade


Selat Hormuz tunduk pada: prinsip transit passage (kebebasan navigasi).


👉 artinya:

❌ tidak boleh dihalangi secara sepihak


Tapi di sisi lain:

✔️ hukum perang memperbolehkan blokade.


💥 Maka terjadi konflik hukum:

Sistem Hukum

Prinsip

UNCLOS

laut harus terbuka

Hukum perang

boleh diblokade


👉 ini disebut: normative fragmentation (hukum saling bertabrakan).



Bagian Paling “Gila”: Global Blockade


👉 AS tidak hanya blok Iran di dekat wilayahnya
👉 tapi ingin mengejar kapal Iran di seluruh dunia

Ini jadi problem hukum besar.


Menurut hukum laut:

di laut lepas (high seas)
👉 kapal hanya tunduk pada negara benderanya

👉 negara lain tidak boleh sembarangan menyita.


Kecuali:

  • pembajakan
  • perdagangan budak
  • mandat PBB.

📌 Artinya:

mengejar kapal Iran secara global
👉 legalitasnya sangat lemah.


Satu-satunya “Jalan Pembenaran” AS


Hanya ada dua alasan yang bisa dipakai:


A. Self-defense (Pasal 51 Piagam PBB)


AS bisa bilang:

“kami diserang / terancam Iran”

👉 tapi harus:

  • proporsional
  • perlu.

B. Status perang (de facto war)

Kalau dianggap perang:

👉 blokade bisa dibenarkan.


⚠️ Tapi:

tidak semua negara setuju ini “perang resmi”.



Legal atau Tidak?


Jawaban paling jujur: ABU-ABU (legally contested).


✔️ Bisa dianggap legal jika:

  • benar-benar dalam konteks perang
  • memenuhi syarat blokade

 Bisa dianggap ilegal jika:

  • dilakukan di laut lepas tanpa mandat
  • mengganggu kapal netral
  • tidak proporsional

👉 dan faktanya sekarang:

banyak negara tidak mendukung blokade ini.



Inti Terdalam 


Hukum internasional itu: tidak punya polisi global. Artinya:

  • negara kuat → bisa “menafsirkan hukum”
  • negara lemah → harus “mematuhi hukum”

👉 maka yang terjadi: hukum bukan hanya soal benar atau salah, tapi soal siapa yang punya kekuatan untuk menegakkannya.



Moral vs Legal


Yang dirasakan: “ini gak adil”. Dan itu valid secara moral.


Tapi secara hukum:

sistemnya memang memungkinkan ketidakadilan itu terjadi.


Blokade global terhadap Iran bukan sekadar isu hukum. Ia adalah pertempuran antara tiga hal:

  • hukum
  • kekuasaan
  • narasi.


Dan hasilnya?

bukan “siapa benar” tapi siapa yang bisa mempertahankan versinya sebagai benar.







REFERENSI


International Committee of the Red Cross. (1994). San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea.


United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).


United Nations. (1945). Charter of the United Nations, Article 51.


Heinegg, W. H. von. (2015). The law of armed conflict at sea.


Schelling, T. C. (1966). Arms and influence. Yale University Press.


International Law Commission. (2006). Fragmentation of international law: Difficulties arising from diversification and expansion.


RUSI. (2026). US blockade of Iran: How it might function—or fail.


The Guardian. (2026, April). US naval blockade and global reaction.


Reuters. (2026, April). Ships turned away in Strait of Hormuz amid US pressure.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global