Hukuman Mati Diskriminatif bagi Palestina di Tepi Barat: Kontra-Terorisme, Apartheid Hukum, dan Krisis Moral dalam Sistem Peradilan Israel
![]() |
| Ilustrasi Gedung Knesset, parlemen Israel di Yerusalem (Pic: Meta AI) |
Sejarah menunjukkan…saat manusia mulai dibagi menjadi lebih layak hidup dan kurang layak hidup, maka peradaban biasanya sedang berjalan ke tempat yang gelap
Pengesahan hukum hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat oleh Israel memicu kritik internasional luas karena dianggap diskriminatif dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.
Tulisan ini menganalisis hukum tersebut melalui perspektif hukum internasional, teori apartheid hukum (legal apartheid), dan politik keamanan.
Temuan menunjukkan bahwa meskipun pendukung hukum mengklaimnya sebagai langkah kontra-terorisme dan perlindungan warga sipil Israel, struktur penerapannya menciptakan dualisme hukum yang secara praktis hanya menyasar Palestina.
Dalam negara modern, hukum idealnya berlaku universal:
pelaku yang sama → standar hukum yang sama.
Namun di Tepi Barat, realitas yang muncul justru:
- Palestina → diadili di pengadilan militer
- Pemukim Yahudi Israel → diadili di pengadilan sipil
Dan kini, dengan hukum hukuman mati baru:
Apartheid Hukum (Legal Apartheid)
Menurut Amnesty International dan Human Rights Watch:
sistem hukum yang berbeda berdasarkan identitas nasional/etnis dapat membentuk struktur apartheid hukum.
Hak untuk Hidup
United Nations melalui ICCPR menegaskan:
hukuman mati tidak boleh diterapkan secara diskriminatif dan harus memenuhi standar fair trial tertinggi.
Teori Realisme Politik
Menurut Hans Morgenthau:
negara sering menggunakan hukum sebagai instrumen keamanan dan kekuasaan.
Analisis
Pendukung hukum menyatakan:
aturan ini berlaku untuk siapa saja yang melakukan “terorisme mematikan”.
Namun kritik internasional menunjukkan:
- pengadilan militer di Tepi Barat hampir eksklusif mengadili Palestina
- pemukim Israel tetap masuk sistem sipil
- hukuman mati praktis hanya mungkin dijatuhkan pada Palestina.
B. Pengadilan Militer dan Krisis Due Process
Masalah terbesar bukan hanya hukuman matinya.
Tapi:
siapa yang mengadili.
Pengadilan militer Israel di Tepi Barat selama bertahun-tahun dikritik karena:
- tingkat vonis bersalah sangat tinggi
- akses pembelaan terbatas
- ketimpangan kekuasaan struktural.
kritik global langsung melonjak.
Salah satu bagian paling kontroversial adalah:
metode eksekusi dengan gantung.
Laporan menyebut sebagian dokter Israel menolak keterlibatan dalam suntik mati karena alasan etika medis.
Di sinilah paradoks moral muncul:
- negara ingin mempertahankan “jarak etis” tenaga medis
- tetapi tetap menjalankan eksekusi yang dianggap lebih brutal oleh banyak pengkritik.
Pendukung hukum, termasuk Itamar Ben-Gvir, menyatakan:
- hukuman mati diperlukan untuk mencegah serangan
- pembunuh warga Israel harus kehilangan nyawanya juga
- negara wajib melindungi rakyatnya.
Dalam logika keamanan nasional:
deterrence dianggap lebih penting daripada rehabilitasi.
Namun kritik terbesar adalah:
❗ Ketimpangan penerapan.
Banyak pengamat mempertanyakan:
- mengapa kekerasan Palestina dihukum ekstrem
- sementara kekerasan pemukim Yahudi jarang berujung hukuman setara?
Kritikus juga menghubungkan hukum ini dengan:
- korban sipil besar di Gaza dan Lebanon
- tuduhan impunitas militer
- penyiksaan tahanan Palestina.
nyawa diperlakukan tidak setara secara politik.
Beberapa analis Israel sendiri berpendapat:
hukum ini juga punya fungsi politik domestik.
- hukum keras → simbol ketegasan
- konflik → alat mobilisasi pemilih.
Fenomena ini memperlihatkan benturan tiga hal:
Aspek | Pendukung | Pengkritik |
keamanan | deterrence | eskalasi kekerasan |
hukum | kontra-terorisme | diskriminasi struktural |
moral | pembalasan setimpal | dehumanisasi |
masalah utamanya bukan cuma:
“apakah pelaku kekerasan harus dihukum?”
Tapi:
“apakah hukum diterapkan setara?”
Hukum hukuman mati baru Israel terhadap Palestina di Tepi Barat bukan sekadar kebijakan pidana.
Ia telah menjadi:
simbol krisis legitimasi hukum dalam konflik berkepanjangan.
Ketika:
- dua populasi hidup di wilayah sama
- tetapi tunduk pada sistem hukum berbeda
- dan menerima risiko hukuman berbeda
maka kritik tentang diskriminasi dan apartheid hukum menjadi sulit dihindari.
Referensi

Komentar
Posting Komentar