Hukuman Mati Diskriminatif bagi Palestina di Tepi Barat: Kontra-Terorisme, Apartheid Hukum, dan Krisis Moral dalam Sistem Peradilan Israel

 

Ilustrasi Gedung Knesset, parlemen Israel di Yerusalem (Pic: Meta AI)


Sejarah menunjukkan…saat manusia mulai dibagi menjadi lebih layak hidup dan kurang layak hidup, maka peradaban biasanya sedang berjalan ke tempat yang gelap



Pengesahan hukum hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat oleh Israel memicu kritik internasional luas karena dianggap diskriminatif dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. 


Tulisan ini menganalisis hukum tersebut melalui perspektif hukum internasional, teori apartheid hukum (legal apartheid), dan politik keamanan. 


Temuan menunjukkan bahwa meskipun pendukung hukum mengklaimnya sebagai langkah kontra-terorisme dan perlindungan warga sipil Israel, struktur penerapannya menciptakan dualisme hukum yang secara praktis hanya menyasar Palestina.  



Pendahuluan


Dalam negara modern, hukum idealnya berlaku universal:

pelaku yang sama → standar hukum yang sama.


Namun di Tepi Barat, realitas yang muncul justru:

  • Palestina → diadili di pengadilan militer
  • Pemukim Yahudi Israel → diadili di pengadilan sipil


Dan kini, dengan hukum hukuman mati baru:

perbedaan itu tidak lagi administratif,
melainkan menyangkut hidup dan mati.  



Apartheid Hukum (Legal Apartheid)


Menurut Amnesty International dan Human Rights Watch:

sistem hukum yang berbeda berdasarkan identitas nasional/etnis dapat membentuk struktur apartheid hukum.  



Hak untuk Hidup


United Nations melalui ICCPR menegaskan:

hukuman mati tidak boleh diterapkan secara diskriminatif dan harus memenuhi standar fair trial tertinggi.



Teori Realisme Politik


Menurut Hans Morgenthau:

negara sering menggunakan hukum sebagai instrumen keamanan dan kekuasaan.



Analisis


A. Struktur Hukum Baru: “Netral di Atas Kertas, Selektif di Lapangan”


Pendukung hukum menyatakan:

aturan ini berlaku untuk siapa saja yang melakukan “terorisme mematikan”.


Namun kritik internasional menunjukkan:

  • pengadilan militer di Tepi Barat hampir eksklusif mengadili Palestina
  • pemukim Israel tetap masuk sistem sipil
  • hukuman mati praktis hanya mungkin dijatuhkan pada Palestina.  

B. Pengadilan Militer dan Krisis Due Process


Masalah terbesar bukan hanya hukuman matinya.


Tapi:

siapa yang mengadili.


Pengadilan militer Israel di Tepi Barat selama bertahun-tahun dikritik karena:

  • tingkat vonis bersalah sangat tinggi
  • akses pembelaan terbatas
  • ketimpangan kekuasaan struktural.  

Ketika sistem seperti itu diberi kewenangan hukuman mati:

kritik global langsung melonjak.


C. Metode Gantung dan Paradoks “Etika”


Salah satu bagian paling kontroversial adalah:

metode eksekusi dengan gantung.


Laporan menyebut sebagian dokter Israel menolak keterlibatan dalam suntik mati karena alasan etika medis.  


Di sinilah paradoks moral muncul:

  • negara ingin mempertahankan “jarak etis” tenaga medis
  • tetapi tetap menjalankan eksekusi yang dianggap lebih brutal oleh banyak pengkritik.

D. Argumen Pendukung: Keamanan dan Deterrence


Pendukung hukum, termasuk Itamar Ben-Gvir, menyatakan:

  • hukuman mati diperlukan untuk mencegah serangan
  • pembunuh warga Israel harus kehilangan nyawanya juga
  • negara wajib melindungi rakyatnya.  

Dalam logika keamanan nasional:

deterrence dianggap lebih penting daripada rehabilitasi.


E. Kritik Utama: Double Standard dan Dehumanisasi


Namun kritik terbesar adalah:


 Ketimpangan penerapan.


Banyak pengamat mempertanyakan:

  • mengapa kekerasan Palestina dihukum ekstrem
  • sementara kekerasan pemukim Yahudi jarang berujung hukuman setara?  

 Konteks korban sipil


Kritikus juga menghubungkan hukum ini dengan:

  • korban sipil besar di Gaza dan Lebanon
  • tuduhan impunitas militer
  • penyiksaan tahanan Palestina.  

Akibatnya muncul persepsi:

nyawa diperlakukan tidak setara secara politik.


F. Motif Politik: Keamanan atau Mobilisasi Elektoral?


Beberapa analis Israel sendiri berpendapat:

hukum ini juga punya fungsi politik domestik.  


Bagi kelompok kanan keras:

  • hukum keras → simbol ketegasan
  • konflik → alat mobilisasi pemilih.



Diskusi


Fenomena ini memperlihatkan benturan tiga hal:


Aspek

Pendukung

Pengkritik

keamanan

deterrence

eskalasi kekerasan

hukum

kontra-terorisme

diskriminasi struktural

moral

pembalasan setimpal

dehumanisasi


masalah utamanya bukan cuma:

“apakah pelaku kekerasan harus dihukum?”


Tapi:

“apakah hukum diterapkan setara?”



Hukum hukuman mati baru Israel terhadap Palestina di Tepi Barat bukan sekadar kebijakan pidana.


Ia telah menjadi:

simbol krisis legitimasi hukum dalam konflik berkepanjangan.


Ketika:

  • dua populasi hidup di wilayah sama
  • tetapi tunduk pada sistem hukum berbeda
  • dan menerima risiko hukuman berbeda

maka kritik tentang diskriminasi dan apartheid hukum menjadi sulit dihindari.  







Referensi 


Human Rights Watch. (2026). Adoption of death penalty law by the Israeli Knesset requires urgent EU measures.  


Amnesty International. (2026). Israel/OPT: Newly adopted death penalty law must be repealed.  


United Nations High Commissioner for Human Rights. (2026). UN says Israel’s death penalty law violates international law. Reuters.  


Morgenthau, H. J. (1948). Politics among nations. McGraw-Hill.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global