Siswa Indonesia, Pembagian Rapor Ditunda Tahun Depan!

Illustrasi cemas karena virus (photo: istockphoto.com)




Para siswa tetap harus belajar jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebab penerimaan raport ditunda



Saat ini para siswa di Indonesia sedang berkonsentrasi menempuh Penilaian Akhir Semester (PAS) sebagai rangkaian kontes kecerdasan akhir menjelang pergantian semester.


Sebagai sebuah kontes penilaian akhir menjelang pergantian semester, PAS bagi semua siswa merupakan rangkaian puncak perjuangan tertinggi yang dinantikan, sebab pastinya akan diakhiri dengan penerimaan raport dan liburan panjang, yang tentunya sudah dinanti dengan tidak sabar hati.


Namun tampaknya para pelajar di seluruh Indonesia kali ini harus gigit jari, karena setelah negara kita babak belur dihajar pandemi hingga harus mengikuti pembelajaran online, yang kemudian diikuti dengan rasa  gundah dan ragu-ragu dengan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas, maka liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dinanti, ditiadakan oleh pemerintah demi tetap menjaga keamanan Indonesia dari paparan virus Covid-19, terutama varian terbaru Omicron.



Pembagian rapor Januari 2022


Saat seluruh pegawai, baik negeri ataupun swasta tidak diperkenankan mengambil cuti liburan demi menghindari oenyebaran virus, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19. demikian pula dengan siswa dan mahasiswa juga mengalami hal serupa. Akibatnya dendang lagu “Libur telah tiba” berganti menjadi "Libur Ditunda" demi menghindari Varian Omicron.


Imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62, diantaranya adalah agar pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022, sehingga tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.


Senada dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga telah mengeluarkan suarat edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendik Ristek Suharti pada Rabu (1/12/2021). Dengan demikian, para siswa dan mahasiswa tetap harus belajar jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebab penerimaan raport ditunda di bulan Januari.


Surat Edaran Kemendikbud Ristek tersebut yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahu Baru 2022.



6 Aturan pembelajaran jelang Nataru


6 aturan Kemendikbud Ristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagaimana dikutip dari kompas.com (3/12/2021) diantaranya adalah: Himbauan kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru, menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, tidak memberi cuti, bepergian pulang kampung ke luar daerah kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru, menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.


Periode tidak meliburkan khusus siswa dan mahasiswa selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.



So, bagi yang sudah dendam rindu untuk liburan dengan bayangan terbang kemana-mana, harap sabar dulu ya!

Comments