56 Pegawai Pecatan KPK Ditarik Menjadi ASN Polri, Benarkah Sebuah Solusi?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (pic: kompas.com) Rencana perekrutan para pegawai dan penyidik pecatan KPK ke Polri memang secara kasat mata membuat mereka akan mendapatkan pekerjaan kembali dan diangkat menjadi ASN, namun inti masalahnya bukan karena mencari sesuap nasi, sebab integritas dan kepiawaian mereka diperlukan dalam menangani korupsi mega besar di negeri ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya para pegawai dan penyidik yang dipecat dari KPK tersebut memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi, dan hal itu telah disetujui Presiden Joko Widodo. Benarkah dengan Polri berlapang dada menerima 56 karyawan KPK yang dipecat sebagai sebuah penyelesaian? Meskipun ketulusan Kapolri patut diapresiasi, namun saya cenderung berpikir hal itu bukan penyelesaian masalah yang baik, sebab lebih mi...