Penghapusan Threshold, Sisi Positif dan Negatifnya

Ilustrasi pemilu (pic: nasional.okezone.com)

Presidential thresold dirasakan membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sehingga cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar


Presidential threshold adalah ambang batas persentase dukungan partai politik atau gabungan partai yang diperlukan agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu. 

Di Indonesia, aturan ini sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (03/01/2025).

Hal tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien, serta memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.

Tetapi kemudian, aturan ini dirasakan membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sebab cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.


Sisi positif penghapusan threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus aturan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon, sehingga meningkatkan variasi pilihan bagi pemilih.

Sisi positif yang bisa dirasakan adalah:

1. Demokrasi Lebih Inklusif
Semua partai, termasuk partai kecil, memiliki kesempatan mencalonkan presiden tanpa harus tergantung pada koalisi besar. Ini memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.

2. Mengurangi Politik Transaksional
Koalisi besar seringkali melibatkan negosiasi berbasis kepentingan tertentu yang dapat mendorong politik transaksional. Dengan dihapusnya threshold, hal ini bisa diminimalkan.

3. Kompetisi Lebih Sehat
Dengan lebih banyak calon, rakyat dapat memilih berdasarkan kualitas kandidat, bukan hanya karena keterbatasan jumlah calon.

4. Mendorong Munculnya Pemimpin Baru
Aturan ini memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin alternatif yang mungkin selama ini terhalang oleh sistem threshold.

Sisi negatif 


Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan pemilu mendatang akan lebih inklusif dan kompetitif, memungkinkan lebih banyak calon potensial untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.


Namun demikian, perlu juga diwaspadai sisi negatif dari threshold, yaitu:


1. Terlalu Banyak Calon
Tanpa ambang batas, ada kemungkinan jumlah pasangan calon menjadi terlalu banyak, sehingga memecah suara dan membuat proses pemilu lebih rumit.

2. Risiko Kandidat Tanpa Dukungan Kuat
Tanpa threshold, calon presiden bisa saja berasal dari partai yang sangat kecil, sehingga sulit mendapatkan dukungan politik yang cukup kuat untuk menjalankan pemerintahan.

3. Potensi Instabilitas Pemerintahan
Presiden yang terpilih dengan dukungan partai kecil mungkin kesulitan mendapatkan dukungan parlemen, yang dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan menciptakan konflik politik.

4. Biaya Pemilu Lebih Tinggi
Dengan banyaknya kandidat, biaya untuk kampanye dan penyelenggaraan pemilu bisa meningkat, termasuk biaya putaran kedua jika tidak ada yang memenangkan mayoritas.



Bagi sebagian orang, penghapusan presidential threshold merupakan kabar menggembirakan karena memperluas ruang demokrasi. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem politik dan masyarakat dalam menghadapi dinamika baru ini. Stabilitas pemerintahan dan efektivitas pemilu tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. 







Sumber:


- The Australian ‘Win for democracy’ in Indonesia 

- Reuters ‘Indonesia court says vote threshold for presidential candidar not legalily binding’

- Cnbcindonesia.com

- Liputan6.com




Sumb digughhjjjvvvv di Indonesia, yang mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi partai yang memiliki jumlah kursi tertentu di parlemen (DPR) atau memperoleh persentase suara tertentu dalam pemilu sebelumnya yang berhak mencalonkan kandidat.


Dasar Hukum di Indonesia:


Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presidential threshold diatur sebesar 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya.


Tujuan:

Membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien.

Memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.


Kritik:

Disebut membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat.

Cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.


Misalnya, jika sebuah partai memiliki 100 kursi di DPR (total kursi DPR = 575), maka partai tersebut membutuhkan minimal 115 kursi (20%) atau dukungan dari partai lain untuk mencalonkan presiden. adalah ambang batas persentase dukungan partai politik atau gabungan partai yang diperlukan agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Istilah ini sering digunakan di Indonesia, yang mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi partai yang memiliki jumlah kursi tertentu di parlemen (DPR) atau memperoleh persentase suara tertentu dalam pemilu sebelumnya yang berhak mencalonkan kandidat.


Dasar Hukum di Indonesia:


Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presidential threshold diatur sebesar 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya.


Tujuan:

Membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien.

Memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.


Kritik:

Disebut membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat.

Cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.


Misalnya, jika sebuah partai memiliki 100 kursi di DPR (total kursi DPR = 575), maka partai tersebut membutuhkan minimal 115 kursi (20%) atau dukungan dari partai lain untuk mencalonkan presiden.


Comments

Popular posts from this blog

Borneo Writers Club, Ajang Berkumpul Penulis Cilik Berbakat Kalimantan

Cinta di Balik Kegelapan (1)

Siswa Selalu Tidur di Kelas? Ini Cara Mudah Mengatasinya!