Penghapusan Threshold, Sisi Positif dan Negatifnya
Ilustrasi pemilu (pic: nasional.okezone.com)
Presidential thresold dirasakan membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sehingga cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar
Presidential threshold adalah ambang batas persentase dukungan partai politik atau gabungan partai yang diperlukan agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Di Indonesia, aturan ini sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (03/01/2025).
Sisi positif penghapusan threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus aturan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon, sehingga meningkatkan variasi pilihan bagi pemilih.
Sisi positif yang bisa dirasakan adalah:
Sisi negatif
Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan pemilu mendatang akan lebih inklusif dan kompetitif, memungkinkan lebih banyak calon potensial untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.
Namun demikian, perlu juga diwaspadai sisi negatif dari threshold, yaitu:
Bagi sebagian orang, penghapusan presidential threshold merupakan kabar menggembirakan karena memperluas ruang demokrasi. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem politik dan masyarakat dalam menghadapi dinamika baru ini. Stabilitas pemerintahan dan efektivitas pemilu tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.
Sumber:
- The Australian ‘Win for democracy’ in Indonesia
- Reuters ‘Indonesia court says vote threshold for presidential candidar not legalily binding’
- Cnbcindonesia.com
- Liputan6.com
Sumb digughhjjjvvvv di Indonesia, yang mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi partai yang memiliki jumlah kursi tertentu di parlemen (DPR) atau memperoleh persentase suara tertentu dalam pemilu sebelumnya yang berhak mencalonkan kandidat.
Dasar Hukum di Indonesia:
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presidential threshold diatur sebesar 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya.
Tujuan:
• Membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien.
• Memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.
Kritik:
• Disebut membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat.
• Cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.
Misalnya, jika sebuah partai memiliki 100 kursi di DPR (total kursi DPR = 575), maka partai tersebut membutuhkan minimal 115 kursi (20%) atau dukungan dari partai lain untuk mencalonkan presiden. adalah ambang batas persentase dukungan partai politik atau gabungan partai yang diperlukan agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Istilah ini sering digunakan di Indonesia, yang mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi partai yang memiliki jumlah kursi tertentu di parlemen (DPR) atau memperoleh persentase suara tertentu dalam pemilu sebelumnya yang berhak mencalonkan kandidat.
Dasar Hukum di Indonesia:
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presidential threshold diatur sebesar 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya.
Tujuan:
• Membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien.
• Memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.
Kritik:
• Disebut membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat.
• Cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.
Misalnya, jika sebuah partai memiliki 100 kursi di DPR (total kursi DPR = 575), maka partai tersebut membutuhkan minimal 115 kursi (20%) atau dukungan dari partai lain untuk mencalonkan presiden.
Comments
Post a Comment