Sekolah Elit dan TV Kabel Kena Imbas PPN 12%?

Ilustrasi PPN 12% (pic: pontianakpost.jawapos.com)


Benarkah sekolah elit dan langganan TV kabel akan dikenakan PPN 12% karena masuk dalam kategori mewah?


Penerapan PPN 12% dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN, terutama bagi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Penerapan PPN 12% ini berlaku untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya. Namun, untuk BKP dan JKP lainnya, PPN 12% diterapkan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.


Ketentuan penerapan PPN

Berikut adalah ketentuan khusus untuk penerapan PPN 12%:

- Mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

- Mulai 1 Februari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Penerapan PPN 12% ini tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung mayoritas masyarakat, karena hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah.


Barang dan jasa terkena PPN 12%

Barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 adalah:

Barang Mewah

1. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 1.500 cc.

2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.

3. Pesawat terbang dan helikopter untuk keperluan pribadi.

4. Mobil mewah (misalnya, Mercedes-Benz, BMW, Audi).

5. Motor mewah (misalnya, Harley-Davidson, Ducati).

6. Perhiasan emas, berlian, dan batu mulia.

7. Jam tangan mewah (di atas Rp 10 juta).

8. Sepeda motor listrik mewah.

Jasa Mewah

1. Jasa perhotelan bintang 4 dan 5.

2. Jasa restoran dan kafe mewah.

3. Jasa spa dan wellness.

4. Jasa perawatan kecantikan dan kesehatan.

5. Jasa penyewaan mobil mewah.

6. Jasa penyewaan pesawat dan helikopter.

7. Jasa perjalanan wisata mewah.

Kategori Lain

1. Barang-barang impor yang tidak termasuk kebutuhan pokok.

2. Barang-barang seni dan kerajinan yang bernilai tinggi.

3. Barang-barang elektronik mewah (misalnya, TV 8K, sound system high-end).

Pengecualian

1. Barang dan jasa untuk keperluan ibadah.

2. Barang dan jasa untuk keperluan kesehatan dan pendidikan.

3. Barang dan jasa untuk keperluan sosial dan kemanusiaan.


Barang dan jasa tidak kena PPN

Berikut beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%:

Barang

1. Bahan makanan pokok (beras, gandum, jagung, dll.).

2. Obat-obatan dan peralatan kesehatan.

3. Pakaian dan tekstil (kecuali pakaian mewah).

4. Alat-alat kebutuhan rumah tangga (misalnya, peralatan dapur).

5. Buku dan majalah.

6. Barang-barang kebutuhan ibadah.

7. Barang-barang untuk keperluan pendidikan.

8. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc.

Jasa

1. Jasa kesehatan dan medis.

2. Jasa pendidikan.

3. Jasa ibadah dan keagamaan.

4. Jasa sosial dan kemanusiaan.

5. Jasa perbankan dan keuangan.

6. Jasa asuransi.

7. Jasa transportasi umum (angkutan kota, kereta api, dll.).

8. Jasa komunikasi (telepon, internet, dll.).

Kategori Lain

1. Barang dan jasa untuk keperluan pemerintah.

2. Barang dan jasa untuk keperluan militer.

3. Barang dan jasa untuk keperluan penelitian dan pengembangan.

4. Barang dan jasa yang diimpor untuk keperluan industri.


Sekolah elit dan TV kabel  kena imbas PPN?

Sekolah elit atau pendidikan non-formal yang memiliki biaya di atas Rp 72.000.000 per tahun akan dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024.

Pendidikan yang tidak dikenakan PPN 12% meliputi:

1. Pendidikan formal (SD, SMP, SMA, universitas negeri/swasta).

2. Pendidikan keagamaan (madrasah, pesantren).

3. Pendidikan khusus (untuk disabilitas).

Sedangkan pendidikan yang dikenakan PPN 12% meliputi:

1. Sekolah internasional.

2. Sekolah elit/swasta dengan biaya di atas Rp 72.000.000/tahun.

3. Kursus bahasa, komputer, dan pelatihan profesional.

4. Pendidikan non-formal lainnya dengan biaya tinggi.

Sementara jasa penyiaran televisi kabel (TV kabel) dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Namun, perlu diperhatikan beberapa ketentuan:

1. Jasa penyiaran televisi kabel dengan biaya langganan di atas Rp 250.000 per bulan.

2. Jasa penyiaran televisi satelit.

3. Jasa penyiaran televisi digital.

Sedangkan yang masih dalam kriteria PPN 11% adalah:

1. Jasa penyiaran televisi kabel dengan biaya langganan di bawah Rp 250.000 per bulan.

2. Jasa penyiaran televisi gratis (tidak berbayar).

Pengecualian diberlakukan tethadap jasa penyiaran televisi untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan sosial, serta jasa penyiaran televisi untuk keperluan pemerintah.







Sumber:

1. Kementerian Keuangan RI.

2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024.

Comments

Popular posts from this blog

Borneo Writers Club, Ajang Berkumpul Penulis Cilik Berbakat Kalimantan

Cinta di Balik Kegelapan (1)

Siswa Selalu Tidur di Kelas? Ini Cara Mudah Mengatasinya!