Perlucutan Senjata Hamas, Asimetri Kekuasaan, dan Reproduksi Kolonialisme Modern: Analisis Struktural Nasib Palestina dalam Politik Keamanan Israel

Ilustrasi perlucutan senjata (Pic: AI Image Generator/ Meta AI)


Ini bukan pilihan bebas, melainkan coercive consent, persetujuan yang lahir dari kelaparan, blokade, dan kelelahan eksistensial



Tulisan ini menganalisis tuntutan perlucutan senjata terhadap aktor perlawanan Palestina pasca-penyerahan sandera sebagai bagian dari pola kolonialisme modern yang dilegitimasi melalui wacana keamanan. 


Dengan menggunakan pendekatan kolonialisme pemukim, teori keamanan asimetris, dan sejarah perbandingan masyarakat pribumi, studi ini menunjukkan bahwa perlucutan senjata dalam konteks pendudukan bukanlah langkah menuju perdamaian, melainkan mekanisme final untuk menundukkan populasi terjajah secara permanen. 


Palestina, dalam kerangka ini, berisiko mengalami transformasi historis serupa dengan masyarakat pribumi Amerika, Aborigin Australia, dan Maori Selandia Baru: dari subjek perlawanan menjadi objek administrasi kolonial.



Pendahuluan


Dalam konflik asimetris, tuntutan perlucutan senjata sering dipresentasikan sebagai syarat rasional menuju stabilitas. 


Namun, ketika tuntutan tersebut datang dari kekuatan pendudukan yang telah lama melanggar hukum humaniter internasional, pertanyaannya bergeser dari bagaimana mencapai perdamaian menjadi siapa yang berhak mendefinisikan keamanan.


Tuntutan Israel agar Hamas dilucuti sepenuhnya setelah penyerahan sandera menampilkan paradoks klasik kolonialisme: kekuatan dominan menuntut ketaatan total dari pihak yang masih hidup dalam kondisi pendudukan struktural.



Kerangka Teoretis


1. Kolonialisme Pemukim (Settler Colonialism)


Teori kolonialisme pemukim menegaskan bahwa kolonialisme bukan peristiwa sementara, melainkan struktur yang bertujuan menggantikan populasi asli dengan sistem politik, demografis, dan ekonomi baru. 


Dalam konteks ini, kekerasan bukan anomali, melainkan alat pengelolaan.


Palestina menunjukkan ciri khas kolonialisme pemukim:

Perluasan wilayah terus-menerus

Penghapusan hak politik penduduk asli

Normalisasi kekerasan administratif


2.Keamanan Asimetris


Dalam konflik asimetris, satu pihak memiliki monopoli kekuatan militer, ekonomi, dan legitimasi internasional. Pihak lain hanya memiliki kapasitas resistensi terbatas. 


Tuntutan perlucutan senjata dalam kondisi ini tidak menciptakan simetri moral, tetapi memperdalam ketimpangan eksistensial.



Perlucutan Senjata sebagai Strategi Kekuasaan


Secara historis, perlucutan senjata terhadap populasi terjajah hampir selalu menjadi fase akhir kolonialisasi, bukan awal rekonsiliasi. 


Setelah perlucutan:

1. Tidak ada lagi kapasitas perlawanan kolektif.

2. Represi dapat dilegalkan sebagai penegakan hukum.

3. Kekerasan negara menjadi tidak terlihat karena “tidak ada konflik bersenjata”.


Dalam konteks Palestina, tuntutan ini beroperasi sebagai:

Disarmament without sovereignty

Submission without justice


Ini bukan perdamaian, melainkan pacifikasi.



Analogi Historis: Pribumi Dunia Baru


Sejarah kolonial menunjukkan pola berulang:

Penduduk asli Amerika: perjanjian, perlucutan, reservasi.

Aborigin Australia: kriminalisasi perlawanan, penghapusan budaya.

Maori Selandia Baru: perjanjian asimetris, subordinasi hukum.


Semua kasus menunjukkan bahwa setelah senjata diambil, narasi berubah dari “konflik” menjadi “ketertiban”. Kekerasan tidak berhenti, hanya berganti nama.


Palestina berisiko memasuki fase serupa: bukan lagi konflik internasional, melainkan urusan domestik penjajah.



Ilusi Pilihan bagi Penduduk Sipil


Penduduk sipil Palestina ditempatkan dalam dilema moral palsu:

Menolak perlucutan = dicap teroris

Menerima perlucutan = kehilangan pembelaan terakhir


Ini bukan pilihan bebas, melainkan coercive consent, persetujuan yang lahir dari kelaparan, blokade, dan kelelahan eksistensial.



Implikasi terhadap Hukum Internasional


Hukum internasional kehilangan daya normatif ketika:

Penjajah mendikte syarat perdamaian

Korban diwajibkan menyerah tanpa jaminan kedaulatan

Pelanggaran sistematis tidak berkonsekuensi


Dalam kondisi ini, hukum berubah dari instrumen keadilan menjadi alat stabilisasi kolonial.



Tuntutan perlucutan senjata terhadap Hamas pasca-penyerahan sandera bukanlah langkah menuju perdamaian, melainkan fase lanjut kolonialisme modern yang disamarkan sebagai keamanan.


Sejarah menunjukkan bahwa ketika perlawanan dilenyapkan tanpa keadilan struktural:

Tanah tidak kembali

Hak tidak dipulihkan

Kekerasan hanya berubah bentuk


Palestina, jika skema ini berlanjut, tidak akan “berdamai”, tetapi ditenangkan secara paksa, seperti banyak masyarakat pribumi sebelumnya.








Referensi 


Abu-Lughod, L. (2020). The politics of vulnerability: Security, suffering, and the liberal order. Duke University Press.


Amnesty International. (2022). Israel’s apartheid against Palestinians: Cruel system of domination and crime against humanity. Amnesty International.


Arendt, H. (1970). On violence. Harcourt, Brace & World.


Fanon, F. (1963). The wretched of the earth (C. Farrington, Trans.). Grove Press. (Original work published 1961)


Gordon, N. (2008). Israel’s occupation. University of California Press.


Hajjar, L. (2005). Courting conflict: The Israeli military court system in the West Bank and Gaza. University of California Press.


International Crisis Group. (2024). Beyond ceasefires: Structural violence and the future of Gaza. ICG Middle East Report.


Khalidi, R. (2020). The hundred years’ war on Palestine: A history of settler colonialism and resistance. Metropolitan Books.


Mbembe, A. (2003). Necropolitics. Public Culture, 15(1), 11–40. https://doi.org/10.1215/08992363-15-1-11


Pappe, I. (2017). The ethnic cleansing of Palestine. Oneworld Publications.


Said, E. W. (1978). Orientalism. Pantheon Books.


UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2024). Occupied Palestinian Territory: Humanitarian impact of the Gaza blockade. United Nations.


Wolfe, P. (2006). Settler colonialism and the elimination of the native. Journal of Genocide Research, 8(4), 387–409. https://doi.org/10.1080/14623520601056240

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan