Kejahatan Tanpa Batas Negara: Model Penegakan Hukum Internasional terhadap Deepfake Pornografi Lintas Yurisdiksi

 

Ilustrasi kejahatan lintas yuridiksi (Pic: Meta AI)


Kalau dunia tidak memperlakukan deepfake porn sebagai kekerasan, maka hukum telah memutuskan bahwa tubuh manusia hanya data



Deepfake pornografi telah berkembang menjadi bentuk baru kekerasan seksual berbasis teknologi yang melampaui batas negara. 


Tidak seperti pornografi ilegal konvensional, deepfake memungkinkan penciptaan materi eksploitasi seksual tanpa keterlibatan fisik korban, menjadikannya sulit dikriminalisasi melalui kerangka hukum klasik. 


Tulisan ini menawarkan kerangka hukum transnasional yang memandang deepfake porn sebagai kejahatan terhadap martabat manusia, pelanggaran privasi, dan kekerasan berbasis gender digital. 


Studi ini menunjukkan bahwa tanpa rezim hukum lintas negara yang mengikat, industri deepfake akan terus berkembang dalam kekebalan hukum global.



Pendahuluan


Deepfake porn bukan sekadar hoaks visual.

Ia adalah:

pemalsuan tubuh

pencurian identitas seksual

dan bentuk pemerkosaan simbolik digital.


Namun pelaku, server, platform, dan korban sering berada di negara berbeda. Inilah yang membuat penegakan hukum nasional menjadi tidak bergigi.



Masalah Utama: Kekosongan Kedaulatan Digital


Negara berdaulat secara teritorial.

Internet tidak.


Akibatnya:

korban di Indonesia

pelaku di Rusia

server di AS

platform di Irlandia


Tak satu pun sistem hukum mampu memegang semuanya sekaligus.



Prinsip Hukum Internasional yang Harus Dipakai


Negara dapat menghukum deepfake porn lintas batas dengan tiga prinsip hukum universal:


1. Prinsip Yurisdiksi Korban (Effects Doctrine)


Negara tempat korban berada berhak menuntut karena dampak kejahatan terjadi di wilayahnya.


Ini sudah digunakan dalam kejahatan siber, penipuan lintas negara, dan terorisme online.


2. Prinsip Universalitas Terbatas


Deepfake porn harus dikategorikan sebagai: kejahatan terhadap martabat manusia seperti perdagangan manusia dan pornografi anak, sehingga setiap negara boleh menuntut tanpa peduli lokasi pelaku.


3.Tanggung Jawab Infrastruktur


Platform dan penyedia cloud harus diperlakukan seperti bank dalam pencucian uang atau maskapai dalam perdagangan manusia.


Jika mereka:

menyimpan,

mendistribusikan,

atau memonetisasi deepfake porn

mereka harus ikut dipidana.



Model Penegakan Global yang Realistis


1. Treaty on Synthetic Sexual Abuse (TSSA)


Diperlukan perjanjian internasional khusus yang:

menyamakan deepfake porn dengan kekerasan seksual

memaksa ekstradisi pelaku

dan mengharuskan takedown global dalam 24 jam


2. Digital Red Notice (Interpol)


Pelaku deepfake porn harus bisa diburu lintas negara seperti pedofil dan teroris.


3. Follow the Compute


Negara harus melacak GPU, akun cloud, model AI, bukan hanya IP address. Karena deepfake tidak dibuat oleh laptop, tapi oleh infrastruktur industri.



Mengapa Barat Lambat Bertindak?


Karena:

perusahaan AI besar berbasis di Barat

pornografi deepfake menghasilkan trafik tinggi

dan regulasi keras akan menghantam industri AI komersial


Maka hukum sengaja dibuat kabur, lambat, dan fragmentaris.



Deepfake porn adalah kejahatan lintas batas yang lahir dari teknologi lintas batas. Jika hukum tetap nasional, maka kejahatan akan selalu lebih cepat.


Kedaulatan digital atau kehancuran martabat manusia.

Dunia harus memilih.


Kalau dunia tidak memperlakukan deepfake porn sebagai kekerasan, maka hukum telah memutuskan bahwa tubuh manusia hanya data.


Dan itu, adalah bentuk perbudakan paling modern.





Referensi


Chesney, R., & Citron, D. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753–1820.


Citron, D. K., & Franks, M. A. (2014). Criminalizing revenge porn. Wake Forest Law Review, 49, 345–391.


Henry, N., & Powell, A. (2018). Technology-facilitated sexual violence. Violence Against Women, 24(7), 827–851.


Europol. (2022). Facing reality? Law enforcement and the challenge of deepfakes.


UN Office on Drugs and Crime. (2023). Cybercrime and gender-based violence.


Council of Europe. (2001). Budapest Convention on Cybercrime.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan