Dewan Perdamaian ala Trump dan Politik “Peace Without the People”: Analisis Ilmiah atas Delegitimasi Representasi Palestina, Unilateralisme AS, dan Upaya Menyaingi Arsitektur PBB

Ilustrasi dewan perdamaian (Pic: Trinity AI/Meta AI)

Perdamaian yang disusun tanpa rakyat yang dijajah bukanlah solusi, melainkan cara paling sopan untuk mempertahankan penjajahan 


Pembentukan peace council untuk Palestina oleh pemerintahan Trump yang didominasi aktor Amerika Serikat non-Palestina mencerminkan pola lama intervensi internasional yang menyingkirkan subjek utama konflik. 


Artikel ini menganalisis dewan tersebut sebagai instrumen hegemoni politikkontestasi legitimasi terhadap PBB, dan reaksi geopolitik atas meningkatnya pengakuan internasional terhadap Palestina


Dengan pendekatan teori hegemoni, representasi politik, dan hukum internasional, studi ini menunjukkan bahwa model “perdamaian tanpa rakyat” bukanlah solusi konflik, melainkan mekanisme stabilisasi penjajahan dalam bentuk baru.



Perdamaian Tanpa Orang Palestina


Pertanyaan sah dan rasional: Apakah warga Palestina dianggap tidak cakap, barbar, atau tidak layak menentukan masa depan tanah airnya sendiri?


Dalam teori politik modern, setiap proses perdamaian yang tidak dipimpin atau didominasi oleh pihak yang terdampak langsung kehilangan legitimasi moral dan hukum sejak awal.


Model dewan ala Trump:

Anggotanya mayoritas elit AS

Minim atau nihil representasi Palestina

Mengklaim “rekonstruksi” tanpa kedaulatan


Ini bukan peace-building, ini peace-management.



Kerangka Teoretik: Peace Without the People


a. Post-Colonial Governance


Edward Said sudah lama memperingatkan: kekuasaan kolonial selalu mengklaim “membangun” sambil menghapus suara penduduk asli.


Dewan ini memposisikan Palestina sebagai:

Objek pembangunan

Bukan subjek politik


b. Hegemonic Stability Theory


AS bertindak sebagai:

Penentu norma

Penjaga status quo Israel

Pengganti institusi multilateral ketika hasil PBB tidak menguntungkan



Mengapa Palestina Dikeluarkan dari Meja?


Jawabannya tidak emosional. Struktural.


1. Jika Palestina duduk dominan

Klaim penjajahan Israel terbuka

Hak kembali, kedaulatan, dan perbatasan 1967 muncul


2. Jika AS yang dominan

Isu direduksi jadi “ekonomi & keamanan”

Bukan kolonialisme & hukum internasional


Ini teknik klasik: de-politicization of occupation.



Dewan Tandingan PBB: Reaksi atas “Kebakaran Jenggot”


Beberapa waktu terakhir:

Banyak negara Eropa & Global South mengakui Palestina

Mahkamah Internasional makin keras pada Israel

Tekanan moral global meningkat


Respons Trump:

Melemahkan PBB

Membuat forum paralel

Mengklaim legitimasi baru


Ini disebut dalam studi internasional sebagai: Forum-shopping geopolitik, ketika kalah di satu arena, bikin arena baru.



Mengapa AS Begitu Ngotot?


Karena taruhannya besar:

Israel sebagai aset strategis

Kontrol kawasan Timur Tengah

Normalisasi penjajahan agar tidak disebut penjajahan


Perdamaian versi ini artinya: Palestina tenang, Israel aman, status quo lestari.



Apakah Ini Legal dan Etis?


Secara hukum internasional:

Tidak representatif

Melanggar prinsip self-determination

Bertentangan dengan resolusi PBB


Secara etika politik:

Merendahkan agensi rakyat Palestina

Mengulang logika kolonial

Mengganti keadilan dengan stabilitas semu


Ini adalah:

Manajemen konflik tanpa keadilan

Rekonstruksi tanpa kedaulatan

Perdamaian versi penjajah


Dan, warga Palestina bukan goblok, miskin, atau barbar. Yang dianggap “berbahaya” oleh desain ini adalah akal, hak, dan suara mereka.









Referensi


Acharya, A. (2018). The end of American world order. Polity Press.


Al-Haq. (2024). Apartheid, occupation, and denial of Palestinian self-determination. Ramallah: Al-Haq Organization.


Chomsky, N. (1999). The new military humanism: Lessons from Kosovo. Pluto Press.


Finkelstein, N. G. (2018). Gaza: An inquest into its martyrdom. University of California Press.


International Court of Justice. (2024). Legal consequences arising from the policies and practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory (Advisory Opinion). The Hague: ICJ.


Mearsheimer, J. J., & Walt, S. M. (2007). The Israel lobby and U.S. foreign policy. Farrar, Straus and Giroux.


Pappe, I. (2014). The idea of Israel: A history of power and knowledge. Verso.


Said, E. W. (1978). Orientalism. Pantheon Books.


United Nations General Assembly. (1970). Declaration on principles of international law concerning friendly relations and cooperation among states (Resolution 2625). New York: United Nations.


United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2025). Occupied Palestinian Territory: Humanitarian update. OCHA.


Zunes, S., & Mundy, J. (2010). Western Sahara: War, nationalism, and conflict irresolution. Syracuse University Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan