IRGC Dicap Teroris: Politik Pelabelan Kekerasan dan Hipokrisi Moral Negara dalam Tatanan Global

 

Ilustrasi IRGC (Pic: AI Image Generator/Meta AI)


Perbedaan perlakuan terhadap kekerasan negara bukanlah anomali, melainkan fitur bawaan sistem internasional



Artikel ini menganalisis praktik standar ganda dalam penilaian kekerasan negara di sistem internasional kontemporer. 


Dengan membandingkan pelabelan terorisme terhadap aktor non-Barat seperti IRGC Iran dengan normalisasi kekerasan oleh negara Barat dan sekutunya, khususnya Israel dan Amerika Serikat, tulisan ini menunjukkan bahwa etika global bukanlah prinsip universal, melainkan instrumen kekuasaan. 


Melalui pendekatan politik realis-kritis dan analisis wacana, artikel ini berargumen bahwa hukum internasional, HAM, dan diskursus keamanan telah dimiliterisasi secara selektif untuk melanggengkan hierarki global berbasis aliansi, ras, dan kepentingan geopolitik.



Pendahuluan


Dalam sistem internasional modern, kekerasan tidak dihapuskan, melainkan diklasifikasikan


Negara tidak lagi sekadar membunuh, tetapi memberi nama pada pembunuhan tersebut. Istilah seperti counter-terrorismself-defense, atau law enforcement menjadi selubung legal dan moral yang menentukan apakah kekerasan dianggap kriminal atau sah.


Pertanyaannya bukan lagi apakah kekerasan terjadi, melainkan siapa yang melakukannya dan atas nama apa.



Moralitas sebagai Produk Kekuasaan


1. Realisme Kritis dan Hegemoni Moral


Dalam perspektif realisme kritis, negara tidak bertindak berdasarkan etika universal, melainkan kepentingan nasional. 


Etika internasional sering kali muncul setelah kepentingan diputuskan, bukan sebelumnya.


Antonio Gramsci menyebut ini sebagai hegemoni, yakni kemampuan kelompok dominan membuat nilai-nilainya tampak netral dan universal.


Barat tidak hanya menguasai senjata, tetapi menguasai definisi tentang benar dan salah.


2.Hukum Internasional sebagai Alat Asimetris


Secara normatif, hukum humaniter internasional berlaku setara. Namun secara empiris:

Negara kuat menjadi penafsir

Negara lemah menjadi objek


Inilah yang menciptakan paradoks: hukum internasional terlihat adil di atas kertas, namun timpang dalam penerapan.



Studi Kasus: Kekerasan yang Sama, Label yang Berbeda


1. IRGC dan Konstruksi “Terorisme”


Pelabelan IRGC sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa tidak dapat dilepaskan dari:

posisi Iran yang antagonistik terhadap Barat

dukungan Iran terhadap aktor anti-hegemonik

ancaman terhadap stabilitas regional versi NATO


Kekerasan IRGC tidak dianalisis secara kontekstual, melainkan dikriminalisasi secara total.


2. Israel dan Normalisasi Kekerasan


Sebaliknya, kekerasan masif Israel terhadap warga sipil Palestina sering dibingkai sebagai:

self-defense

security necessity

counter-terrorism operation


Padahal, secara faktual, dampaknya melibatkan:

pembunuhan sipil dalam skala besar

penghancuran infrastruktur kemanusiaan

pelanggaran prinsip proporsionalitas


Namun bahasa yang digunakan menghapus kata kejahatan dan menggantinya dengan keharusan.


3.Amerika Serikat dan Aparat Kekerasan Domestik


Operasi ICE dan penegakan hukum internal AS yang menewaskan warga sipil jarang masuk kategori pelanggaran HAM berat. 


Istilah law enforcement berfungsi sebagai pencuci moral yang membuat kekerasan tampak administratif, bukan politis.



Analisis Wacana: Bahasa sebagai Senjata


Perbedaan utama bukan pada jumlah korban, melainkan kosakata.


Aktor

Bahasa

Negara non-Barat

terorisme, radikalisme

Sekutu Barat

operasi, stabilisasi

Korban non-Barat

collateral damage

Korban Barat

tragedy


Bahasa tidak netral. Ia menentukan:

siapa yang berhak dikasihani

siapa yang boleh dibunuh tanpa rasa bersalah



Dimensi Ras dan Peradaban


Meski jarang diakui secara eksplisit, hierarki empati global sering tumpang tindih dengan:

ras

peradaban

sejarah kolonial


Kekerasan terhadap populasi non-Barat lebih mudah:

dirasionalisasi

dinormalisasi

dilupakan


Ini bukan kebetulan, melainkan warisan struktur kolonial yang belum benar-benar runtuh.



Implikasi: Krisis Legitimasi Etika Global


Standar ganda ini memiliki konsekuensi serius:

1. Delegitimasi HAM sebagai nilai universal

2. Radikalisasi balik akibat ketidakadilan struktural

3. Erosi kepercayaan terhadap institusi global


Ketika hukum terlihat berpihak, yang kalah bukan hanya korban, tetapi ide keadilan itu sendiri.



Tulisan ini menyimpulkan bahwa perbedaan perlakuan terhadap kekerasan negara bukanlah anomali, melainkan fitur bawaan sistem internasional


Moralitas global hari ini beroperasi sebagai alat seleksi politik, bukan kompas etika.


Dengan demikian, pertanyaan paling jujur bukan: mengapa dunia tidak adil? melainkan siapa yang diizinkan untuk adil, dan siapa yang tidak?








Referensi


Acharya, A. (2014). The end of American world order. Polity Press.


Chomsky, N. (1999). The new military humanism: Lessons from Kosovo. Pluto Press.


Fanon, F. (1963). The wretched of the earth (C. Farrington, Trans.). Grove Press. (Asli terbit 1961)


Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks (Q. Hoare & G. Nowell Smith, Eds. & Trans.). International Publishers.


Gordon, N. (2008). Israel’s occupation. University of California Press.


Kaldor, M. (2013). New and old wars: Organized violence in a global era (3rd ed.). Stanford University Press.


Mbembe, A. (2003). Necropolitics. Public Culture, 15(1), 11–40. https://doi.org/10.1215/08992363-15-1-11


Pappe, I. (2017). The ethnic cleansing of Palestine. One World Publications.


Said, E. W. (1978). Orientalism. Pantheon Books.


Stigler, G. J. (1971). The theory of economic regulation. The Bell Journal of Economics and Management Science, 2(1), 3–21.


Tickner, J. A. (2001). Gendering world politics: Issues and approaches in the post–Cold War era. Columbia University Press.


Wolfe, P. (2006). Settler colonialism and the elimination of the native. Journal of Genocide Research, 8(4), 387–409. https://doi.org/10.1080/14623520601056240


United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2025). Occupied Palestinian Territory: Humanitarian impact of conflict and blockade. United Nations.


Human Rights Watch. (2024). World Report 2024: Events of 2023. Human Rights Watch.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan