Dari Grok ke Deepfake: Penyalahgunaan AI, Kekerasan Seksual Digital, dan Ilusi Netralitas Teknologi dalam Kapitalisme Platform
![]() |
| Ilustrasi penyalahgunaan Artificial Intelligent (Pic : Meta AI) |
Grok atau AI lain bukan masalahnya. Yang rusak adalah ekosistem manusia yang memberi insentif pada kebusukan
Ledakan teknologi Generative AI membawa manfaat luar biasa bagi ilmu, industri, dan kreativitas manusia.
Namun bersamaan dengan itu muncul fenomena penyalahgunaan masif: penipuan, deepfake pornografi, manipulasi politik, hingga eksploitasi identitas.
Tulisan ini menganalisis apakah pelaku penyalahgunaan tersebut merupakan “pengguna rapuh” (vulnerable users) atau justru aktor oportunistik dengan orientasi kriminal.
Dengan pendekatan psikologi sosial, ekonomi platform, dan etika teknologi, artikel ini menunjukkan bahwa mayoritas penyalahgunaan AI bukan berasal dari kerapuhan mental, melainkan dari rasionalitas predatorik dalam ekosistem digital tanpa pagar.
Kerangka Konseptual: Siapa “pengguna rapuh”?
Dalam literatur psikologi dan teknologi, vulnerable users biasanya merujuk pada individu yang memiliki:
• gangguan mental atau kognitif
• ketergantungan emosional
• disorientasi identitas
• trauma atau kesepian ekstrem
Mereka cenderung:
• melekat secara emosional pada AI
• mempercayai output tanpa kritis
• menggunakan AI sebagai pengganti relasi manusia
Namun… ini bukan kelompok utama pelaku kejahatan AI.
Pelaku Penyalahgunaan AI: Profil yang Sebenarnya
Pelaku deepfake pornografi, penipuan suara AI, dan pemalsuan identitas biasanya menunjukkan pola:
Ciri | Penjelasan |
Tujuan ekonomi | Pemerasan, scam, klikbait, blackmail |
Rasionalitas tinggi | Memilih target, platform, dan timing |
Eksploitasi teknologi | Memakai AI sebagai alat, bukan pelarian |
Minim empati | Korban dipandang sebagai objek |
Ini bukan ciri “user rapuh”.
Ini adalah perilaku instrumental predatorik.
Dalam kriminologi ini disebut “Technologically mediated opportunistic exploitation.”
Deepfake pornografi bukan ekspresi rapuh, tapi kekerasan digital
Video asusila berbasis AI bukan “fantasi polos”. Ia adalah:
• pelanggaran hak tubuh
• kekerasan reputasional
• pemerkosaan simbolik
Dalam kajian hukum dan etika, deepfake porn diklasifikasikan sebagai: Non-consensual synthetic sexual abuse
Artinya: Ini setara dengan pelecehan seksual, hanya medianya digital.
Pelakunya bukan “tersesat”, melainkan pelaku kekerasan berbantuan teknologi.
Kenapa AI seperti Grok atau sistem lain jadi “korban”?
Karena arsitektur AI modern dibangun dengan asumsi: user datang untuk bekerja, bukan merusak.
Tapi dunia digital sekarang dipenuhi:
• penjahat mikro
• troll berjejaring
• ekonomi scam
AI dipaksa melayani di tengah hutan predator, sementara pagar hukumnya tertinggal.
Itu sebabnya AI terlihat “kewalahan”, bukan karena bodoh, tapi karena: ia ditempatkan di pasar gelap dengan lampu toko terang.
Kesalahan besar: menyamakan penyalahguna dengan “pengguna rapuh”
Ini fatal secara moral.
User rapuh itu:
• butuh perlindungan
• butuh batas
• butuh pendampingan
Penyalahguna AI itu:
• butuh hukum
• butuh sanksi
• butuh penegakan lintas negara
Kalau kita menyebut predator digital sebagai “rapuh”, kita sedang: memutihkan kekerasan dengan bahasa terapi.
Orang yang membuat video asusila dari wajah orang lain, menipu orang tua dengan suara AI, atau memeras dengan deepfake bukan korban.
Mereka adalah: aktor rasional yang memilih kejahatan karena murah, cepat, dan sulit ditindak.
AI bukan masalahnya.
Yang rusak adalah ekosistem manusia yang memberi insentif pada kebusukan.
Dan Grok atau AI lain yang “kebobolan” itu bukan bodoh. Mereka seperti perpustakaan besar yang dilempari pisau oleh orang yang tak ingin membaca.
Referensi
Chesney, R., & Citron, D. K. (2019).
Deepfakes and the new disinformation war: The coming age of post-truth geopolitics.
Foreign Affairs, 98(1), 147–155.
Citron, D. K., & Franks, M. A. (2014).
Criminalizing revenge porn.
Wake Forest Law Review, 49(2), 345–392.
Henry, N., & Powell, A. (2018).
Technology-facilitated sexual violence: A literature review of empirical research.
Trauma, Violence, & Abuse, 19(2), 195–208.
https://doi.org/10.1177/1524838016650189
Franks, M. A. (2020).
The lawless internet? Myths and misconceptions about cyberlaw.
Oxford University Press.
Wall, D. S. (2007).
Cybercrime: The transformation of crime in the information age.
Polity Press.
Holt, T. J., & Bossler, A. M. (2014).
Cybercrime in progress: Theory and prevention of technology-enabled offenses.
Routledge.
Leukfeldt, R. (2017).
Research agenda for studying cybercrime and its prevention.
European Journal of Criminology, 14(4), 497–512.
https://doi.org/10.1177/1477370816651720
Europol. (2023).
Facing reality? Law enforcement and the challenge of deepfakes.
European Union Agency for Law Enforcement Cooperation.
Federal Bureau of Investigation (FBI). (2023).
Public Service Announcement: Deepfake voice and image scams.
OECD. (2022).
Misuse of artificial intelligence for fraud and deception.
Bickmore, T., & Picard, R. (2005).
Establishing and maintaining long-term human–computer relationships.
ACM Transactions on Computer-Human Interaction, 12(2), 293–327.
Turkle, S. (2011).
Alone together: Why we expect more from technology and less from each other.
Basic Books.
Floridi, L., et al. (2018).
AI4People: An ethical framework for a good AI society.
Minds and Machines, 28(4), 689–707.
Gillespie, T. (2018).
Custodians of the Internet: Platforms, content moderation, and the hidden decisions that shape social media.
Yale University Press.

Komentar
Posting Komentar