Diplomasi Tanpa Representasi: Keikutsertaan Indonesia dalam BoP dan Krisis Legitimasi Perdamaian Palestina
![]() |
| Ilustrasi BoP (Pic: Meta AI) |
Tantangannya bukan sekadar “ikut atau tidak ikut”, melainkan: apakah berani mengubah forum dari dalam, atau hanya menjadi dekorasi legitimasi?
Pembentukan Board of Peace (BoP) oleh Amerika Serikat pada awal 2026 menandai pergeseran penting dalam arsitektur tata kelola konflik Palestina–Israel.
Meskipun diklaim sebagai instrumen perdamaian dan stabilisasi pascakonflik, BoP menuai kritik tajam karena tidak melibatkan perwakilan resmi Palestina, sementara Israel dan negara-negara eksternal justru memiliki posisi sentral.
Artikel ini menganalisis keikutsertaan Indonesia dalam BoP dari perspektif hukum internasional, legitimasi representasi, dan politik kekuasaan global, serta mengevaluasi apakah langkah tersebut mencerminkan strategi diplomatik rasional atau justru berisiko mereduksi prinsip pembelaan terhadap hak penentuan nasib sendiri Palestina.
Pendahuluan
Sejak 1948, isu Palestina merupakan masalah kolonial yang belum selesai, diwarnai pendudukan, pemindahan paksa penduduk, dan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Dalam konteks ini, setiap inisiatif “perdamaian” memerlukan legitimasi representatif, terutama keterlibatan pihak yang paling terdampak: rakyat Palestina.
Pembentukan BoP oleh Presiden Donald Trump pada Januari 2026, yang digadang-gadang sebagai mekanisme perdamaian alternatif di luar PBB, memunculkan paradoks normatif: bagaimana mungkin perdamaian Palestina dirancang tanpa Palestina?
Kerangka Teoretik
1. Legitimasi Representatif dalam Resolusi Konflik
Menurut teori conflict resolution kontemporer, perdamaian yang berkelanjutan mensyaratkan:
• keterlibatan aktor terdampak utama (primary stakeholders)
• pengakuan terhadap hak penentuan nasib sendiri (self-determination)
(Galtung, 1996; Richmond, 2011)
Tanpa itu, proses perdamaian cenderung menjadi elite-driven peace, rapuh dan berumur pendek.
2. Hegemonic Peace dan Imperial Governance
Cox (1987) dan Mearsheimer (2018) menekankan bahwa negara adidaya sering membingkai stabilitas sebagai “perdamaian”, padahal sesungguhnya merupakan pengelolaan konflik agar sesuai kepentingan hegemon, bukan penyelesaian akar masalah.
Board of Peace (BoP): Struktur dan Masalah Fundamental
Fakta Kunci
• BoP diprakarsai AS, diketuai AS
• Anggota: AS, Indonesia, Arab Saudi, Turki, Mesir, Qatar, UEA, Pakistan, dan lain-lain
• Tidak ada perwakilan resmi Palestina
• Israel diperlakukan sebagai stakeholder keamanan, bukan sebagai pihak pendudukan
Situasi ini menciptakan apa yang disebut representation deficit: keputusan tentang masa depan Palestina dibuat tanpa Palestina.
Keikutsertaan Indonesia: Rasionalitas atau Risiko?
Alasan Resmi Pemerintah Indonesia
Indonesia menyatakan:
• ingin memperjuangkan two-state solution
• memastikan akses kemanusiaan Gaza
• berperan aktif daripada pasif di luar forum
Secara diplomatik, ini disebut strategi inside advocacy.
Analisis Kritis
Namun, terdapat tiga risiko besar:
1. Normalisasi Eksklusi Palestina
Dengan hadir tanpa syarat representasi Palestina, Indonesia secara de facto:
• melegitimasi forum non-representatif
• melemahkan prinsip no decision about us without us
2. Perangkap Moral Licensing
Keikutsertaan negara-negara Muslim dan Global South memberi legitimasi moral palsu pada mekanisme yang secara struktural bias.
3. Reduksi Isu Palestina menjadi Masalah Teknis
BoP cenderung memandang Palestina sebagai:
• masalah stabilisasi
• rekonstruksi
• keamanan regional
Bukan sebagai masalah kolonial dan pendudukan ilegal.
Apakah Ini Kebodohan atau Ketidaktahuan?
Jawaban akademiknya: tidak sesederhana itu.
Indonesia tidak bodoh dan tidak tidak tahu.
Yang terjadi adalah tarikan kepentingan diplomatik besar:
• tekanan geopolitik AS
• peluang akses rekonstruksi dan bantuan
• keinginan tetap relevan di panggung global
Namun, cerdas secara diplomatik tidak selalu berarti benar secara normatif.
Implikasi Global
Jika model BoP direplikasi:
• konflik kolonial lain dapat “diselesaikan” tanpa korban
• hukum internasional digeser oleh forum ad hoc
• PBB semakin dilemahkan oleh mekanisme paralel hegemonik
Ini berbahaya bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sendiri.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace berada pada persimpangan tajam antara realisme diplomatik dan konsistensi moral.
Tanpa tuntutan keras atas keterlibatan langsung Palestina, BoP berisiko menjadi instrumen stabilisasi hegemonik, bukan jalan menuju keadilan.
Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar “ikut atau tidak ikut”, melainkan: apakah berani mengubah forum dari dalam, atau hanya menjadi dekorasi legitimasi?
Daftar Referensi
Galtung, J. (1996). Peace by peaceful means: Peace and conflict, development and civilization. Oslo: PRIO.
Cox, R. W. (1987). Production, power, and world order. New York: Columbia University Press.
Mearsheimer, J. J. (2018). The great delusion: Liberal dreams and international realities. Yale University Press.
Richmond, O. P. (2011). A post-liberal peace. Routledge.
Reuters. (2026). Saudi Arabia, Turkey, Egypt, Indonesia join Trump’s Board of Peace.
Associated Press. (2026). Trump launches peace board for Gaza without Palestinian representation.
Antara News. (2026). Pengamat nilai keikutsertaan RI dalam dewan perdamaian Gaza perlu diawasi.
Sekretariat Negara RI. (2026). Indonesia tegaskan komitmen perdamaian Palestina melalui Board of Peace.

Komentar
Posting Komentar