Diplomasi Tanpa Representasi: Keikutsertaan Indonesia dalam BoP dan Krisis Legitimasi Perdamaian Palestina

 

Ilustrasi BoP (Pic: Meta AI)


Tantangannya bukan sekadar “ikut atau tidak ikut”, melainkan: apakah berani mengubah forum dari dalam, atau hanya menjadi dekorasi legitimasi?



Pembentukan Board of Peace (BoP) oleh Amerika Serikat pada awal 2026 menandai pergeseran penting dalam arsitektur tata kelola konflik Palestina–Israel. 


Meskipun diklaim sebagai instrumen perdamaian dan stabilisasi pascakonflik, BoP menuai kritik tajam karena tidak melibatkan perwakilan resmi Palestina, sementara Israel dan negara-negara eksternal justru memiliki posisi sentral. 


Artikel ini menganalisis keikutsertaan Indonesia dalam BoP dari perspektif hukum internasional, legitimasi representasi, dan politik kekuasaan global, serta mengevaluasi apakah langkah tersebut mencerminkan strategi diplomatik rasional atau justru berisiko mereduksi prinsip pembelaan terhadap hak penentuan nasib sendiri Palestina.



Pendahuluan


Sejak 1948, isu Palestina merupakan masalah kolonial yang belum selesai, diwarnai pendudukan, pemindahan paksa penduduk, dan pelanggaran hukum humaniter internasional. 


Dalam konteks ini, setiap inisiatif “perdamaian” memerlukan legitimasi representatif, terutama keterlibatan pihak yang paling terdampak: rakyat Palestina.


Pembentukan BoP oleh Presiden Donald Trump pada Januari 2026, yang digadang-gadang sebagai mekanisme perdamaian alternatif di luar PBB, memunculkan paradoks normatif: bagaimana mungkin perdamaian Palestina dirancang tanpa Palestina?



Kerangka Teoretik


1. Legitimasi Representatif dalam Resolusi Konflik


Menurut teori conflict resolution kontemporer, perdamaian yang berkelanjutan mensyaratkan:

keterlibatan aktor terdampak utama (primary stakeholders)

pengakuan terhadap hak penentuan nasib sendiri (self-determination)

(Galtung, 1996; Richmond, 2011)


Tanpa itu, proses perdamaian cenderung menjadi elite-driven peace, rapuh dan berumur pendek.


2. Hegemonic Peace dan Imperial Governance


Cox (1987) dan Mearsheimer (2018) menekankan bahwa negara adidaya sering membingkai stabilitas sebagai “perdamaian”, padahal sesungguhnya merupakan pengelolaan konflik agar sesuai kepentingan hegemon, bukan penyelesaian akar masalah.



Board of Peace (BoP): Struktur dan Masalah Fundamental


Fakta Kunci

BoP diprakarsai AS, diketuai AS

Anggota: AS, Indonesia, Arab Saudi, Turki, Mesir, Qatar, UEA, Pakistan, dan lain-lain

Tidak ada perwakilan resmi Palestina

Israel diperlakukan sebagai stakeholder keamanan, bukan sebagai pihak pendudukan


Situasi ini menciptakan apa yang disebut representation deficit: keputusan tentang masa depan Palestina dibuat tanpa Palestina.



Keikutsertaan Indonesia: Rasionalitas atau Risiko?


Alasan Resmi Pemerintah Indonesia


Indonesia menyatakan:

ingin memperjuangkan two-state solution

memastikan akses kemanusiaan Gaza

berperan aktif daripada pasif di luar forum


Secara diplomatik, ini disebut strategi inside advocacy.



Analisis Kritis


Namun, terdapat tiga risiko besar:


1. Normalisasi Eksklusi Palestina


Dengan hadir tanpa syarat representasi Palestina, Indonesia secara de facto:

melegitimasi forum non-representatif

melemahkan prinsip no decision about us without us


2. Perangkap Moral Licensing


Keikutsertaan negara-negara Muslim dan Global South memberi legitimasi moral palsu pada mekanisme yang secara struktural bias.


3. Reduksi Isu Palestina menjadi Masalah Teknis


BoP cenderung memandang Palestina sebagai:

masalah stabilisasi

rekonstruksi

keamanan regional


Bukan sebagai masalah kolonial dan pendudukan ilegal.



Apakah Ini Kebodohan atau Ketidaktahuan?


Jawaban akademiknya: tidak sesederhana itu.


Indonesia tidak bodoh dan tidak tidak tahu.

Yang terjadi adalah tarikan kepentingan diplomatik besar:

tekanan geopolitik AS

peluang akses rekonstruksi dan bantuan

keinginan tetap relevan di panggung global


Namun, cerdas secara diplomatik tidak selalu berarti benar secara normatif.



Implikasi Global


Jika model BoP direplikasi:

konflik kolonial lain dapat “diselesaikan” tanpa korban

hukum internasional digeser oleh forum ad hoc

PBB semakin dilemahkan oleh mekanisme paralel hegemonik


Ini berbahaya bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sendiri.



Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace berada pada persimpangan tajam antara realisme diplomatik dan konsistensi moral


Tanpa tuntutan keras atas keterlibatan langsung Palestina, BoP berisiko menjadi instrumen stabilisasi hegemonik, bukan jalan menuju keadilan.


Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar “ikut atau tidak ikut”, melainkan: apakah berani mengubah forum dari dalam, atau hanya menjadi dekorasi legitimasi?








Daftar Referensi 


Galtung, J. (1996). Peace by peaceful means: Peace and conflict, development and civilization. Oslo: PRIO.


Cox, R. W. (1987). Production, power, and world order. New York: Columbia University Press.


Mearsheimer, J. J. (2018). The great delusion: Liberal dreams and international realities. Yale University Press.


Richmond, O. P. (2011). A post-liberal peace. Routledge.


Reuters. (2026). Saudi Arabia, Turkey, Egypt, Indonesia join Trump’s Board of Peace.


Associated Press. (2026). Trump launches peace board for Gaza without Palestinian representation.


Antara News. (2026). Pengamat nilai keikutsertaan RI dalam dewan perdamaian Gaza perlu diawasi.


Sekretariat Negara RI. (2026). Indonesia tegaskan komitmen perdamaian Palestina melalui Board of Peace.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan