Netanyahu: Israel Bukan Penjajah, Hanya Mengembalikan Tanah Leluhur
![]() |
| Ilustrasi (Pic: Grok AI) |
Leluhur boleh menjadi bagian dari ingatan sebuah bangsa. Namun, ingatan itu bukan akta kepemilikan yang otomatis mengalahkan hak orang yang hidup hari ini
Pada 16 Oktober 2026, Netanyahu merespons kritik Obama dengan mengatakan bahwa bangsa Yahudi bukanlah foreign occupiers di tanah leluhur mereka.
Ia menyebut Yudea sebagai tanah air historis bangsa Yahudi dan menegaskan bahwa sejarah mereka bukan proyek kolonial serta tanah mereka bukan tanah curian. Pernyataan itu disampaikan melalui video berbahasa Inggris.
Kita perlu membedah argumennya, bukan hanya membantahnya dengan slogan.
Netanyahu menggunakan hubungan historis untuk menolak label penjajah. Namun, hubungan historis dan status hukum suatu wilayah merupakan dua pertanyaan berbeda.
Seseorang bisa benar ketika mengatakan, “Nenek moyangku pernah tinggal di sana,” tetapi kesimpulan “karena itu aku berhak memerintah wilayah tersebut sekarang” tidak otomatis mengikuti premisnya.
Dalam logika, ini masalah non sequitur: kesimpulannya tidak serta-merta mengikuti alasan yang diberikan.
Hubungan historis bisa menjadi bagian dari identitas dan aspirasi nasional. Akan tetapi, hubungan itu sendiri tidak menentukan siapa yang memiliki kedaulatan atas wilayah sekarang, apalagi membatalkan hak penduduk lain.
Hukum internasional Tidak Menentukan Pendudukan Berdasarkan Silsilah
Dalam hukum humaniter internasional, pendudukan pada dasarnya dinilai dari keadaan faktual, terutama apakah suatu wilayah berada di bawah kekuasaan efektif tentara atau otoritas negara asing, bukan semata-mata dari identitas leluhur pihak yang menguasainya.
Artinya, sebutan occupying power bukan sekadar hinaan politik yang bisa dibatalkan dengan pernyataan, “Kami bukan penjajah, karena ini tanah nenek moyang kami.”
Untuk wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memberikan penilaian hukum yang sangat relevan.
19 Juli 2024: Pendapat penasihat Mahkamah Internasional
ICJ menyatakan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum internasional.
Mahkamah menyoroti larangan memperoleh wilayah melalui kekuatan, kebijakan aneksasi, permukiman, dan pelanggaran hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Apa konsekuensi hukumnya?
ICJ menyatakan Israel tidak berhak memperoleh kedaulatan atas bagian mana pun dari wilayah yang diduduki itu hanya berdasarkan pendudukannya.
Mahkamah juga menyatakan Israel wajib mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum secepat mungkin dan segera menghentikan aktivitas permukiman baru.
Ada nuansa penting: pendapat penasihat ICJ bukan putusan pidana terhadap Netanyahu secara pribadi, dan bukan pernyataan bahwa seluruh keberadaan negara Israel dalam wilayah yang diakui sebagai wilayahnya sendiri otomatis ilegal.
Yang sedang dibahas di sini ialah status hukum keberadaan dan kebijakan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Namun, satu hal jelas: klaim leluhur bukan jawaban hukum yang membatalkan temuan ICJ tentang pendudukan dan aneksasi.
Kalau Klaim Leluhur Menjadi Dasar Kedaulatan, Dunia Bisa Berubah Menjadi Lelang Sejarah
Nah, di sini analogi tentang Turki, Mongolia, Sriwijaya, dan Majapahit menjadi menarik.
Bayangkan prinsip ini diterapkan secara universal:
- Turki mengklaim sebagian Balkan karena wilayah itu pernah berada di bawah Kekaisaran Ottoman.
- Mongolia mengklaim wilayah-wilayah yang pernah dikuasai Kekaisaran Mongol.
- Italia mengklaim wilayah berdasarkan luas Kekaisaran Romawi.
- Indonesia mengklaim wilayah berdasarkan jangkauan kerajaan-kerajaan Nusantara pada masa lampau.
Lalu negara mana yang berhak menentukan titik awal sejarah? Seribu tahun lalu? Dua ribu tahun lalu? Atau ketika suatu kerajaan mencapai wilayah terluasnya?
Hampir setiap wilayah di dunia mempunyai lapisan sejarah: migrasi, perang, pernikahan dinasti, penaklukan, perpindahan penduduk, kolonialisme, dan perubahan batas.
Kalau setiap lapisan sejarah otomatis melahirkan hak kedaulatan masa kini, maka kita tidak sedang membangun tatanan hukum internasional. Kita sedang membangun kompetisi siapa yang punya nenek moyang paling jauh dan kerajaan paling luas.
Hukum modern justru berusaha mencegah sengketa wilayah diselesaikan melalui penaklukan atau klaim sepihak. Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, sedangkan prinsip nonakuisisi wilayah melalui kekuatan merupakan prinsip mendasar hukum internasional.
Tentu saja, klaim historis tidak selalu tidak relevan. Ia bisa memengaruhi pembahasan identitas, warisan budaya, akses ke tempat suci, atau perundingan politik. Tetapi relevan secara historis tidak sama dengan otomatis sah secara hukum sebagai dasar penguasaan wilayah.
Analogi Rumah Menguji logika, tetapi Ada Satu Perbedaan Hukum
Misalnya, seseorang berkata: “Rumah ini milik keluargaku dua ratus tahun lalu. Jadi, meskipun sudah dijual secara sah dan sekarang dihuni orang lain, aku berhak mengambilnya kembali.”
Secara intuitif, kita akan bertanya: mana dokumen haknya sekarang? Apakah penjualan itu sah? Apakah ada putusan pengadilan? Apakah ada hak yang masih berlaku?
Kita tidak akan langsung menyuruh penghuni sekarang angkat kaki hanya karena orang tersebut membawa silsilah keluarga.
Namun, wilayah negara tidak persis sama dengan rumah pribadi. Kedaulatan melibatkan sejarah pembentukan negara, pengakuan internasional, batas wilayah, hak menentukan nasib sendiri, perjanjian, serta larangan penggunaan kekuatan.
Jadi, analogi rumah membantu menunjukkan kelemahan logikanya, tetapi sengketa wilayah tetap harus dinilai melalui hukum internasional yang relevan.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan sekadar, “Siapa yang tinggal di sana ribuan tahun lalu?”
Pertanyaannya juga meliputi:
- Siapa penduduk yang tinggal di sana sekarang?
- Apa hak mereka untuk menentukan masa depan politiknya?
- Bagaimana wilayah tersebut dikuasai?
- Apakah terjadi pendudukan, aneksasi, pengusiran, atau pengambilan tanah?
- Apakah klaim suatu pihak menghapus hak pihak lainnya tanpa dasar hukum?
Hak historis suatu bangsa tidak otomatis menghapus hak historis maupun hak politik bangsa lain.
Bangsa Yahudi mempunyai hubungan historis dan keagamaan yang mendalam dengan wilayah tersebut. Bangsa Palestina juga mempunyai hubungan historis, sosial, dan kehidupan berkelanjutan di tanah itu. Mengakui yang satu tidak mengharuskan kita menghapus yang lain.
Apakah Belanda Memberikan Kemerdekaan kepada Indonesia Seperti Kata Netanyahu?
Belanda memang secara resmi menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Namun, kurang tepat jika dikatakan Belanda memberikan kemerdekaan seolah-olah Indonesia hanya menerima hadiah dari pemerintah kolonial.
17 Agustus 1945
Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Belanda pada awalnya menolak mengakui kemerdekaan tersebut.
1945–1949
Indonesia mempertahankan kemerdekaan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi. Tekanan internasional, perundingan, serta Konferensi Meja Bundar ikut membentuk jalan menuju pengakuan kedaulatan.
27 Desember 1949
Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Pada 2023, pemerintah Belanda juga secara resmi mengakui bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Jadi, kemerdekaan Indonesia bukan pemberian sukarela yang muncul karena Belanda tiba-tiba bermurah hati. Proklamasi, perjuangan rakyat, diplomasi, dan tekanan internasional merupakan bagian dari proses tersebut.
Dan ada pelajaran yang relevan: negara yang pernah menguasai wilayah lain tidak memperoleh hak abadi untuk menguasainya hanya karena pernah berkuasa di sana.
Sebaliknya, sejarah kekuasaan masa lalu juga tidak otomatis menentukan seluruh batas negara modern. Status hukum dan hak penduduk harus dinilai berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Apakah Netanyahu sedang Memakai Sejarah untuk Kampanye Politik?
Kita bisa mengidentifikasi fungsi politik dari pernyataannya tanpa berpura-pura mengetahui seluruh niat pribadinya.
Pernyataan Netanyahu muncul setelah Obama mengkritik cara Israel memperoleh tanah saat pendiriannya. Netanyahu membalas dengan menekankan identitas historis bangsa Yahudi, hak mereka atas negara, serta gagasan bahwa mereka bukan penjajah asing.
Secara retoris, argumen seperti ini melakukan tiga hal:
- Menggeser perdebatan. Kritik tentang pengambilan tanah dan hak penduduk Palestina dijawab dengan pembahasan asal-usul bangsa Yahudi.
- Menggabungkan identitas dengan legalitas. Karena ikatan sejarahnya nyata, klaim politik masa kini disajikan seolah-olah otomatis sah.
- Membingkai kritik sebagai penolakan terhadap identitas nasional. Padahal, seseorang bisa mengakui hak bangsa Yahudi untuk hidup aman dan menentukan nasib sendiri sekaligus menentang pendudukan, aneksasi, atau perampasan tanah Palestina.
Poin ketiga ini sangat penting. Mengkritik kebijakan negara Israel tidak dengan sendirinya berarti menyangkal sejarah atau hak bangsa Yahudi untuk hidup aman. Begitu pula, mengakui sejarah Yahudi tidak mewajibkan seseorang menerima setiap kebijakan pemerintah Israel.
Kita harus bisa memisahkan hak suatu bangsa untuk hidup dan menentukan nasib sendiri dari klaim bahwa bangsa tersebut boleh menguasai wilayah lain tanpa batas.
Sejarah leluhur dapat menjelaskan mengapa suatu bangsa merasa terikat dengan sebuah tanah. Namun, sejarah itu tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengambil wilayah, menghapus hak penduduk yang lain, atau mempertahankan pendudukan yang dinyatakan melanggar hukum internasional.
Kalau prinsip leluhur dijadikan dasar tunggal kedaulatan, hampir semua perbatasan di dunia akan menjadi sasaran klaim ulang. Itulah salah satu alasan hukum internasional modern menempatkan batas pada penggunaan kekuatan dan menegaskan hak menentukan nasib sendiri.
Jadi, bukan berarti sejarah tidak penting. Justru sejarah sangat penting, tetapi sejarah tidak boleh dipakai secara selektif: diakui ketika mendukung klaim sendiri, lalu diabaikan ketika orang lain mengajukan hak dan penderitaannya.
Jika semua negara merampas wilayah dengan alasan tanah leluhur, maka dunia akan kembali ke politik penaklukan, ketika kekuatan militer dan narasi sejarah menjadi penentu utama, bukan aturan yang berlaku bagi semua pihak. Hukum internasional modern dibangun, setidaknya dalam prinsipnya, untuk menolak logika tersebut.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan aturan itu ditegakkan secara konsisten, bukan hanya ketika pelanggarnya adalah negara yang tidak punya cukup sekutu.
Leluhur boleh menjadi bagian dari ingatan sebuah bangsa. Namun, ingatan itu bukan akta kepemilikan yang otomatis mengalahkan hak orang yang hidup hari ini.
Referensi
- International Court of Justice. (2024, July 19). Legal consequences arising from the policies and practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem: Advisory opinion.
- United Nations. (1945). Charter of the United Nations. Prinsip integritas teritorial, kemerdekaan politik, dan larangan penggunaan kekuatan.
- ANSA. (2026, October 16). Netanyahu responds to Obama: Judea is the ancestral land of the Jews.
- Times of Israel. (2026, October 16). After Obama said Israel “took land off people,” Netanyahu fires back.
- Nationaal Archief. Soevereiniteitsoverdracht Indonesië (1949). Arsip Nasional Belanda mengenai perjuangan, perundingan, dan penyerahan kedaulatan Indonesia.

Komentar
Posting Komentar