TKA China Vs Tukang Bubur

Illustrasi kesedihan (pic: rismedia.com)



Tukang bubur pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya didenda 5 juta atau penjara 5 hari sementara 20 TKA China melenggang bebas, lho kok bisa?



Masuknya 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China beberapa waktu lalu ke Bantaeng Sulawesi selatan sempat menyita perhatian masyarakat, sebab hal itu terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan.


TKA tersebut menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mendarat di Bandara Internasional Makassar, Kabupaten Maros, dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 Wita dari Jakarta, demikian dikutip dari kompas.com (4/7/2021). 



TKA China tidak melanggar PPKM 


Masyarakat banyak mempertanyakan hal itu karena merasa pemerintah tidak bersikap adil, disaat seluruh rakyat diperintahkan menahan diri di rumah saja karena aturan PPKM Darurat Jawa-Bali., kenapa justru TKA China malah bebas keluyuran? 


Apalagi mayoritas masyarakat menganggap TKA asing dari China selama sekian waktu sebagai biang kerok permasalahan, karena berhasil menggeser wilayah pekerjaan tenaga kerja lokal yang notabene rakyat negara ini sendiri.


Pemerintah berkilah bahwa para 20 TKA asal China itu tidak melanggar PPKM karena bukan terbang dari negaranya, namun telah menjalani karantina selama 8 hari di Jakarta saat PPKM belum diberlakukan.


Namun tampaknya masyarakat  masih merasa belum puas dengan alasan pemerintah, sebab masuknya TKA China kerap terjadi, lebih-lebih di masa pandemi ini, sehingga dituding sebagai perampak periuk nasi warga setempat. Meski pemerintah berdalih bahwa TKA tersebut adalah tenaga ahli, namun toh masih menimbulkan kecurigaan mendalam akibat beberapa waktu lalu pernah terjadi kejadian serupa, saat TKA China datang dalam tiga kloter penerbangan yang berbeda.



WNA masuk Indonesia mayoritas dari China


Dan memang tak bisa dipungkiri, selama jangka waktu 1 Juni-6 Juli 2021, WNA yang masuk ke negara kita mayoritas didominasi dari negara tirai bambu.


Dikutip dari kompas.com (6/7/2021) Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat 24.594 WNA memasuki Indonesia, periode 1 Juni-6 Juli 2021. China 5.298 orang, Jepang 2.155 orang, Korea Selatan 1.731 orang, Amerika Serikat 1.728 orang, dan Rusia 984 orang.



Tukang bubur pelanggar PPKM divonis 5 juta


Selang beberapa waktu setelah terungkapnya 20 TKA asal China yang akan dipekerjakan di Bantaeng, kuping rakyat kecil kembali panas karena kabar tukang bubur ayam yang didenda 5 juta dan penjara 5 hari akibat melanggar PPKM Darurat.


Penjual bubur bernama Endang Uloh di Kota Tasikmalaya melalui sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur divonis denda Rp5 juta, atau sanksi kurungan 5 hari penjara, sebagaimana dikutip dari kompas.com (7/7/2021).


Dalam kacamata masyarakat awam, jika tukang bubur melanggar PPKM saja didenda dan dipenjara, maka sudah seharusnya 20 TKA China pelanggar PPKM juga harus dihukum  setimpal atas nama keadilan. Nanun bisakah hal itu terjadi bila alibinya TKA sudah menjalani 8 hari karantina sebelum PPKM berlaku?


Hingga Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  mendesak pemerintah untuk bertindak adil meski pemerintah tetap pada pendiriannya.


Dikutip dari kompas.com (6/7/2021), Netty menyebut kebijakan penanganan pandemi akan efektif jika pemerintah konsisten dan adil dalam menerapkan PPKM darurat  baik kepada warga maupun pendatang, di kawasan yang terkena aturan maupun tidak. Pintu masuk TKA ke Indonesia harus ditutup demi mencegah penyebaran virus varian baru, sebab virus tidak cukup dilawan dengan sertifikasi vaksin dan hasil negatif test PCR sebagai syarat penerbangan.



WHO tak menginstruksikan menutup perjalanan internasional


Meskipun banyak pihak mengusulkan penguncian Indonesia dari dunia luar, namun World Health Organization (WHO) tetap menjadi pegangan pemerintah sehingga tak bisa melarang WNA masuk ke Indonesia.


Dikutip dari kompas.con (8/l/2921) Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyebut, Badan Kesehatan Dunia atau WHO tak pernah menginstruksikan negara-negara yang dilanda Covid-19 untuk menutup perjalanan internasional.


Akibatnya para WNA bisa leluasa memasuki negara ini, meskipun dengan persyaratan ketat wajib negatif Covid-19 dan lolos tes PCR, namun tetap memicu kekhawatiran sebab varian virus terbaru gencar dikabarkan berasal dari luar negera kita.




Kengerian akibat merebaknya virus varian baru dari Covid-19 membuat banyak negara menutup penerbangannya dari negara lain, terutama dari negara-negara dengan kasus pandemi terparah. 


Namun negara kita tak melakukannya dengan alasan tak ada arahan dari WHO, padahal keselamatan dan keamanan warga negara terletak pada keputusan yang diambil okeh para pemangku negara itu sendiri



 

Comments