HAT vs HAM dalam Kasus Pelukan dan Ciuman di Aceh — Perspektif Islam

Ilustrasi dua pemuda (Pic: Meta AI)


Kasus dua pemuda Aceh bukan sekadar persoalan hukum positif atau HAM, melainkan benturan paradigma antara dunia sekuler (yang menuhankan kebebasan) dan dunia Islam (yang menuhankan ketaatan)


Kasus dua pemuda di Aceh yang dihukum cambuk karena tertangkap berpelukan dan berciuman di ruang publik menimbulkan perdebatan tajam antara norma agama dan prinsip hak asasi manusia. 


Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar urusan “privasi”, melainkan terkait dengan Hak Asasi Tuhan (HAT), yaitu hak-hak yang Allah tetapkan atas hamba-Nya. 


Tulisan ini mengkaji posisi perbuatan tersebut dalam hukum Islam, kedudukan syariat sebagai sumber hukum positif di Aceh, serta pertentangan antara pandangan dunia sekuler (HAM) dengan perspektif ukhrawi (HAT).



Pendahuluan


Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem internasional berakar pada filsafat sekularisme Barat yang menekankan kebebasan individu. Islam mengakui kebebasan, namun dalam kerangka ubudiyyah (penghambaan kepada Allah). 


Karena itu, kebebasan manusia tidak mutlak, melainkan dibatasi oleh Hak Asasi Tuhan (HAT): kewajiban manusia untuk menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.


Allah berfirman:


“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”

(QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)


Dengan demikian, setiap perbuatan manusia bukan hanya berdampak sosial, tetapi juga berdampak eskatologis (akhirat).



Metodologi


Kajian ini menggunakan metode:

1. Analisis normatif terhadap dalil Al-Qur’an, Hadis, dan fikih.

2. Pendekatan yuridis: melihat kedudukan Qanun Syariat di Aceh.

3. Analisis filosofis: membandingkan HAM (human rights) dengan HAT (divine rights).



Kajian Teoritik


1. Posisi Pelukan dan Ciuman dalam Islam

Islam memandang zina bukan hanya persetubuhan, tetapi juga muqaddimah (pendekatan menuju zina).

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina bagi anak Adam: zina mata dengan melihat, zina lisan dengan berbicara, zina hati dengan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan itu.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Maka, berciuman dan berpelukan dengan syahwat termasuk kategori zina kecil (zina jawarih) yang tetap dilarang.


2. Prinsip Syariat: Sadd al-Dzari’ah (Menutup Jalan Maksiat)

Islam menutup jalan menuju perbuatan haram, karena membiarkan langkah-langkah kecil berarti membiarkan api sebelum menjadi kebakaran.


“Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

(QS. Al-Isra [17]: 32)


3. HAT vs HAM

HAM (Hak Asasi Manusia): menekankan kebebasan individu.

HAT (Hak Asasi Tuhan): menekankan bahwa Allah adalah pemilik mutlak hak dan manusia adalah hamba.

Dalam kasus Aceh, HAM melihat pelukan/ciuman sebagai “kebebasan ekspresi cinta”, sementara HAT menilainya sebagai pelanggaran hak Allah yang menetapkan batas syariat.


4. Hukuman Cambuk sebagai Ta’zir

Dalam fikih, ciuman tidak sampai hudud zina, tetapi bisa dihukum ta’zir (diserahkan pada ulil amri).

Qanun Syariat Aceh memilih hukuman cambuk di muka umum sebagai sarana pendidikan sosial (zajr wa rad’), bukan sekadar balas dendam.

Tujuannya: mencegah masyarakat jatuh ke jurang zina dan menjaga moral publik.



Kasus dua pemuda Aceh bukan sekadar persoalan hukum positif atau HAM, melainkan benturan paradigma antara dunia sekuler (yang menuhankan kebebasan) dan dunia Islam (yang menuhankan ketaatan). 


Dalam Islam, Hak Asasi Tuhan (HAT) lebih tinggi daripada HAM karena setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.


“Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya).”

(QS. Az-Zalzalah [99]: 7–8)


Maka, hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh adalah sah menurut syariat sebagai bentuk ta’zir demi menjaga kesucian masyarakat dan mengingatkan manusia bahwa kebebasan bukanlah tanpa batas, melainkan dibingkai oleh penghambaan kepada Allah.








Referensi

Al-Qur’an Al-Karim

Shahih Bukhari & Muslim

Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in

Qanun Jinayat Aceh No. 6 Tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan