Paradoks Hukum dalam Penindakan Judi Online di Indonesia: Studi Kasus Pemain Ditangkap, Bandar Tak Tersentuh

Ilustrasi judi online (Pic: Meta AI)
Jika aparat hanya bertindak ketika sistem ilegal dirugikan, bukan karena aktivitas ilegalnya sendiri, maka hukum telah kehilangan posisi netralnya
Tulisan ini membedah fenomena paradoks hukum dalam penindakan praktik judi online di Indonesia.
Melalui studi kasus terbaru di Yogyakarta, di mana pemain judi ditangkap karena membobol sistem bandar, muncul pertanyaan etis dan hukum: mengapa pelaku individu yang merugikan sistem ilegal justru ditindak, sementara bandarnya tidak tersentuh?
Kajian ini mengeksplorasi celah hukum, hipokrisi institusional, serta implikasi moral terhadap sistem peradilan yang masih ambigu terhadap aktivitas judi online yang secara hukum dilarang, namun secara praktik seperti diberi “perlindungan tak resmi”.
Pendahuluan
Judi online (judol) di Indonesia tergolong aktivitas ilegal berdasarkan KUHP dan UU ITE. Namun dalam praktiknya, fenomena ini tetap menjamur dan kian masif.
Salah satu kasus terbaru menunjukkan ironisnya: sekelompok pemain yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem bandar berhasil mengantongi puluhan juta rupiah, namun justru mereka yang ditangkap aparat. Sementara bandarnya—sebagai sumber sistem ilegal—tidak terlihat dalam proses hukum.
Fenomena ini memperlihatkan kaburnya garis antara pelanggaran dan perlindungan hukum.
Metodologi
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif berbasis analisis wacana hukum, laporan media terpercaya, serta interpretasi kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Pendekatan kritis digunakan untuk mengungkap logika tersembunyi dalam kebijakan dan respons aparat terhadap kasus semacam ini.
Kajian Teoretik
1. Asas Legalitas dan Equality Before the Law
Dalam teori hukum klasik, semua warga negara seharusnya setara di hadapan hukum. Namun, penangkapan hanya terhadap pemain (yang mencuri dari sistem ilegal) mengaburkan prinsip ini.
Apakah hukum digunakan untuk menegakkan keadilan atau sekadar alat menjaga status quo kekuasaan informal?
2. Hukum sebagai Alat Kekuasaan (Law as Instrument of Power)
Menurut teori kritis, hukum seringkali tidak netral. Ia menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Dalam kasus ini, dugaan bahwa laporan berasal dari “masyarakat” perlu diuji: siapa yang benar-benar diuntungkan? Jika benar masyarakat yang lapor, lalu siapa yang mewakili masyarakat? Apakah masyarakat biasa yang dirugikan? Ataukah “masyarakat” adalah eufemisme untuk bandar itu sendiri?
3. Paradoks Sistemik: Ilegal tapi Diakomodasi
Judol dinyatakan ilegal. Namun sistem keuangan digital, media sosial, bahkan pelindungan data tidak cukup untuk memberantasnya.
Penindakan justru selektif: pemain bisa ditangkap, tapi sistemnya tetap berjalan. Ini menciptakan ilusi bahwa negara menolak judi, padahal operasionalnya tidak benar-benar diberantas.
Diskusi
Kasus di Jogja memperlihatkan bahwa:
• Bandar yang membuat sistem ilegal tidak menjadi prioritas penangkapan.
• Pemain yang membobol sistem tersebut justru diposisikan sebagai kriminal utama.
• Alasan “laporan masyarakat” menjadi tameng yang kabur: publik tak tahu masyarakat yang mana, padahal bandar juga bagian dari masyarakat.
Jika aparat bertindak berdasarkan laporan masyarakat, mengapa laporan tentang keberadaan situs judi tak mendapat respon cepat? Mengapa yang cepat direspon justru laporan bahwa sistem judi dibobol?
Pertanyaan ini menimbulkan spekulasi bahwa ada perlindungan tidak resmi, atau setidaknya pembiaran terhadap eksistensi bandar judi, selama sistem mereka tidak merugikan pihak “tertentu”.
Kesimpulan
Penindakan selektif terhadap judi online menunjukkan problem serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jika aparat hanya bertindak ketika sistem ilegal dirugikan, bukan karena aktivitas ilegalnya sendiri, maka hukum telah kehilangan posisi netralnya.
Hal ini membuka ruang bagi publik untuk menilai bahwa hukum tidak lagi menjadi penegak keadilan, tetapi penjaga sistem kekuasaan informal.
Referensi
1. KUHP Pasal 303 – Tindak Pidana Perjudian
2. Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008
3. Teori Hukum Kritis – Roberto Mangabeira Unger
4. Laporan media daring (Kompas, Tempo, Detik) terkait kasus Yogyakarta
5. Wawancara masyarakat Jogja (dalam berita) yang mempertanyakan selektivitas aparat
Komentar
Posting Komentar