Tragedi Barracuda dan Ojol di Senayan – Analisis Sosiologis, Hukum, dan Hak Asasi Tuhan (HAT)

Tragedi Barracuda dan Ojol di Semarang (Pic: Via Wartakota/Istimewa)
Tragedi Affan Kurniawan bukan sekadar insiden kecelakaan lalu lintas, melainkan cermin rapuhnya relasi negara-rakyat
Insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demonstrasi di depan DPR RI, Jakarta, 28 Agustus 2025, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob, menimbulkan guncangan publik.
Peristiwa ini membuka ruang analisis multidisipliner: hukum, sosiologi, politik, hingga aspek etika spiritual.
Tulisan ini mengurai peristiwa dari berbagai perspektif, menelaah akar struktural, serta mengajukan refleksi ke depan agar tragedi serupa tidak berulang.
Pendahuluan
Demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Namun, demonstrasi di Indonesia kerap berujung pada benturan antara aparat dan massa.
Kasus terbaru, meninggalnya Affan Kurniawan (driver ojol) akibat terlindas rantis Barracuda Brimob, menandai krisis relasi negara-rakyat yang gagal dikelola dengan humanis.
Pertanyaan utama: apakah ini sekadar kecelakaan, ataukah cermin dari persoalan struktural dalam relasi kuasa negara, rakyat, dan hukum?
Metodologi
Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan:
1. Sosiologi Konflik – menggunakan teori Ralf Dahrendorf tentang otoritas dan subordinasi.
2. Hukum Tata Negara – merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
3. Hak Asasi Tuhan (HAT) – sebagai kritik atas tafsir HAM sekuler yang sering mengabaikan nilai ketuhanan.
4. Analisis Media – data diambil dari pemberitaan media arus utama (Liputan6, Merdeka, Republika, MetroTV, Media Indonesia).
Kajian Teoritik
1. Sosiologi Konflik
Menurut Dahrendorf, setiap struktur sosial memiliki relasi dominasi dan subordinasi.
Polisi sebagai aparat negara berada dalam posisi dominan, sedangkan massa demonstran dalam posisi subordinat.
Benturan tak terelakkan ketika komunikasi dan mekanisme kontrol sosial tidak dijalankan dengan prinsip dialog.
2. Hukum dan Negara
UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, realitas menunjukkan adanya “double standard”: hak dijamin di atas kertas, tapi dipersempit di lapangan dengan alasan keamanan.
Tragedi ini memperlihatkan state violence (kekerasan negara) yang gagal membedakan antara massa rusuh dengan rakyat sipil tak bersenjata.
3. Hak Asasi Tuhan (HAT)
HAM internasional berbasis pada konsensus sekuler. HAT berangkat dari firman Allah:
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).
Dengan demikian, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa tanpa alasan syar’i adalah dosa besar. Negara tidak hanya wajib meminta maaf, tetapi bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral.
4. Psikologi Massa dan Aparat
Dalam psikologi sosial, massa yang besar dapat memicu deindividuation, di mana individu kehilangan kendali rasional.
Aparat dalam tekanan massa bisa mengalami reaksi over-control atau under-control. Namun, profesionalisme aparat seharusnya mencegah tindakan yang mengorbankan warga sipil tak bersalah.
Analisis
• Kecelakaan atau kelalaian?
Fakta bahwa rantis tetap melaju meski ada korban di depan menandakan adanya kelalaian sistemik.
• Respons institusional:
Kapolri meminta maaf dan menurunkan Propam, namun publik menuntut pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar etik.
• Krisis legitimasi:
peristiwa ini menurunkan kepercayaan rakyat pada negara, memperkuat kesan “rakyat kecil tidak dipandang bernilai nyawa”-nya.
• HAT vs HAM:
HAM bisa dinegosiasi, sementara HAT bersifat mutlak: nyawa manusia tidak boleh dijadikan “kolateral” atas stabilitas politik.
Tragedi Affan Kurniawan bukan sekadar insiden kecelakaan lalu lintas, melainkan cermin rapuhnya relasi negara-rakyat.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, nyawa rakyat kecil tak boleh dianggap murah, dan aparat harus menjalani pendidikan yang menekankan human security bukan state security semata.
Dari sisi spiritual, firman Tuhan menegaskan: membunuh satu orang tanpa alasan sah sama dengan membunuh seluruh umat manusia.
Maka, insiden ini adalah peringatan keras bahwa negara modern harus kembali menempatkan Hak Asasi Tuhan sebagai fondasi etik dalam menjalankan kewenangannya.
Referensi
- Dahrendorf, R. (1959). Class and Class Conflict in Industrial Society. Stanford University Press.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pasal 28.
- QS. Al-Maidah: 32.
- Liputan6 (2025). “Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob…”
- Republika (2025). “Driver Ojol Ditabrak dan Dilindas Mobil Barracuda…”
- Merdeka (2025). “Kronologi Pengemudi Ojol Ditabrak Barracuda…”
- Media Indonesia (2025). “Respons Istana atas Peristiwa Pelindasan Driver Ojol…”
Komentar
Posting Komentar