Liberalisasi Pembelian Tanah di Tepi Barat: Permukiman Yahudi dan Krisis Legitimasi Perdamaian

Ilustrasi tanah di Tepi Barat (Pic: Grok AI)

Bukan karena dunia “tidak melihat”. Lebih sering karena dunia melihat, tapi kepentingannya tidak sama



Keputusan pemerintah Israel yang mempermudah warga Yahudi membeli atau memperoleh tanah di Tepi Barat memperlihatkan kontradiksi antara proyek perdamaian internasional dan realitas ekspansi permukiman. 


Tulisan ini menunjukkan bahwa kebijakan permukiman merupakan salah satu hambatan struktural terbesar bagi solusi dua negara, sekaligus memperlihatkan ketimpangan kekuasaan dalam sistem politik global.



Pendahuluan


Tepi Barat adalah wilayah yang sejak 1967 berada di bawah pendudukan Israel menurut hukum internasional.

Permukiman Yahudi di wilayah ini menjadi isu inti konflik Israel–Palestina.


Dalam konteks ini, inisiatif seperti “Board of Peace” atau dewan perdamaian apa pun sering dipertanyakan legitimasinya ketika:

ekspansi permukiman tetap berlangsung

kontrol tanah terus berubah

populasi sipil Palestina tetap rentan


Di sinilah muncul apa yang disebut dalam studi konflik sebagai: peace–expansion paradox.



Kerangka Teoretik


Tiga konsep penting:


1. Occupation and Settler Colonialism


Dalam kajian politik, permukiman sipil di wilayah pendudukan sering dianalisis sebagai bentuk settler colonial expansion.


2. Asymmetric Conflict


Israel memiliki:

kontrol militer

kontrol ekonomi

kontrol wilayah


Palestina tidak memiliki kapasitas negara penuh.


3. Peace Process Legitimacy Problem


Inisiatif perdamaian kehilangan legitimasi ketika realitas lapangan bertentangan dengan tujuan diplomasi.



Permukiman dan Hukum Internasional


Mayoritas komunitas internasional menganggap permukiman Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional.


Dasar utamanya: Konvensi Jenewa Keempat (1949): Negara pendudukan tidak boleh memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan.


Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016): permukiman dinyatakan tidak memiliki legitimasi hukum.


Namun dalam praktik geopolitik, penegakan hukum internasional sangat dipengaruhi kekuatan politik negara besar.


Itu bukan teori konspirasi. Itu realpolitik.



Kebijakan Pembelian Tanah di Tepi Barat


Mempermudah warga Israel memperoleh tanah di Tepi Barat memiliki beberapa implikasi:

memperluas kontrol demografis

memperkuat klaim politik atas wilayah

mengurangi kemungkinan negara Palestina yang berkelanjutan secara geografis.


Dalam literatur konflik, ini disebut: territorial entrenchment strategy.



Board of Peace dan Paradoks Politik


Jika Israel menjadi bagian dari forum perdamaian sementara ekspansi permukiman berlanjut, muncul kontradiksi struktural:

diplomasi berbicara tentang stabilitas

kebijakan lapangan mengubah realitas wilayah


Akibatnya, lembaga perdamaian dapat dipersepsikan sebagai:

simbol diplomatik

bukan mekanisme perubahan nyata


Persepsi seperti ini umum dalam konflik asimetris di dunia.



Dimensi Moral dan Politik Global


Kritik tentang “standar ganda” dalam konflik Israel–Palestina bukan hal baru dalam studi hubungan internasional.


Beberapa faktor penyebabnya:

aliansi strategis AS–Israel

sejarah Holocaust dan keamanan Israel

geopolitik Timur Tengah

veto politik di PBB


Dalam politik global, moralitas sering kalah oleh kepentingan strategis. Tidak heroik, tapi konsisten.



Secara ilmiah, situasinya bisa diringkas:

Ekspansi permukiman melemahkan proses perdamaian.

Kebijakan tanah di Tepi Barat memperkuat kontrol teritorial Israel.

Inisiatif perdamaian tanpa perubahan kebijakan lapangan menghadapi krisis legitimasi.

Sistem politik global tidak netral terhadap konflik asimetris.


Bukan karena dunia “tidak melihat”. Lebih sering karena dunia melihat, tapi kepentingannya tidak sama.


Itu bagian paling pahit dari politik internasional.








Referensi 

B’Tselem. (2023). Settlements and land policy in the West Bank.

United Nations Security Council. (2016). Resolution 2334.

Human Rights Watch. (2021). A threshold crossed: Israeli authorities and the crimes of apartheid and persecution.

International Court of Justice. (2004). Legal consequences of the construction of a wall in the occupied Palestinian territory.

Gordon, N. (2008). Israel’s occupation. University of California Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Mengapa Israel Tetap Mengintersepsi Flotilla Meski Prosedur Kemanusiaan Sudah Dipatuhi?