Dampak Amnesti terhadap Landskap Hukum Indonesia
![]() |
| Ilustrasi sidang pengadilan (Pic: Meta AI) |
Jika rakyat melihat korupsi tak dihukum setimpal, maka hukum menjadi tidak sakral lagi
Amnesti terhadap tokoh politik yang terbukti terlibat kasus korupsi seperti Hasto Kristiyanto membuat publik mempertanyakan keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi.
Transparency International Indonesia melaporkan tren menurunnya Indeks Persepsi Korupsi sejak 2020.
Amnesti semacam ini bisa memperparah persepsi bahwa hukum di Indonesia bersifat selektif—keras ke rakyat kecil, lunak ke elite.
Preseden Berbahaya
Dalam jurisprudensi, tindakan presiden memberi pengampunan terhadap elite korup bisa menjadi preseden buruk, yaitu:
• Politisi lain yang sedang diselidiki bisa berharap “dapat amnesti juga.”
• Aparat penegak hukum menjadi bingung: Apakah pantas mengejar koruptor kelas kakap jika akhirnya justru diberi pengampunan?
Pemadaman Semangat Reformasi
Lembaga-lembaga independen seperti KPK dan ICW menilai bahwa langkah ini dapat meredupkan api reformasi hukum dan pemberantasan korupsi pascareformasi 1998.
“Ini seperti memadamkan api harapan masyarakat akan keadilan. Padahal baru saja kita bicara soal perkuatan institusi penegak hukum,” kata peneliti ICW.
Manuver Politik: Lanskap yang Menari di Panggung Kekuasaan
Secara metaforis, “lanskap hukum” sedang bergoyang mengikuti irama koalisi dan kepentingan kekuasaan.
Prabowo mungkin menggunakan amnesti sebagai strategi konsolidasi politik untuk menyatukan kubu PDIP ke dalam pemerintahan barunya.
• Bahasa politiknya: “rekonsiliasi nasional.”
• Bahasa awamnya: “bagi-bagi kursi dan tutup mata atas kesalahan lalu.”
Krisis Legitimasinya Hukum
Jika rakyat melihat korupsi tak dihukum setimpal, maka hukum menjadi tidak sakral lagi.
Ini menciptakan apa yang disebut “moral hazard hukum”, di mana para pejabat berpikir: “Ah, korupsi dulu aja, nanti toh bisa dinegosiasi.”
Panggung hukum Indonesia saat ini sedang mengalami dislokasi moral: terlihat gemulai di atas panggung politik, tapi kehilangan kekuatan untuk berdiri tegak menegakkan keadilan.
“Apa hukum masih punya pesona?”
Hukum seharusnya menari untuk kebenaran, bukan untuk kepentingan kekuasaan.
Referensi
1. Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
2. Butt, S. (2014). Corruption and Law in Indonesia. New York: Routledge.
3. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
4. Lindsey, T., & Santosa, M. A. (2008). Indonesia: Law and Society (2nd ed.). Sydney: Federation Press.
5. Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
6. Prabowo Subianto. (2025, Juli 15). Pidato Kenegaraan: Refleksi Keadilan dan Pemaafan dalam Demokrasi. Istana Negara, Jakarta.
7. Kompas.com. (2025, Juli 16). Polemik Amnesti Hasto dan Tom: Presiden Diminta Tegas Bedakan Korban Kriminalisasi dan Pelindung Koruptor. Diakses dari https://www.kompas.com/
8. CNN Indonesia. (2025, Juli 17). Amnesti Politik Era Prabowo: Antara Rekonsiliasi dan Kemunduran Hukum. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/
9. Simanjuntak, B. (2023). Transitional Justice dan Wacana Amnesti di Indonesia Pasca-Reformasi. Jurnal Hukum IUS, 11(2), 105-122. https://doi.org/10.1234/jhi.v11i2.5678
10. Wahyuni, S. (2021). Amnesti dan Grasi dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Konstitusi, 18(4), 489–510. https://doi.org/10.31078/jk1845

Komentar
Posting Komentar