Negara Memberi Maaf, Tapi Rakyat Tak Sembuh: Kritik Kosmis terhadap Amnesti Politik

Ilustrasi amnesti dan abolisi (Pic: Meta AI)

Keputusan untuk memaafkan Hasto dan membebaskan Tom Lembong dalam konteks amnesti besar secara hukum sah, namun secara moral berpotensi kontroversial


Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong—mantan Menteri Perdagangan yang masih dalam proses hukum—dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang telah divonis bersalah karena suap terkait kasus Harun Masiku.


Hal ini termasuk dalam kebijakan amnesti besar nasional bertepatan dengan menjelang 80 Tahun Proklamasi RI, mencakup sekitar 44.000 narapidana sebagai langkah rekonsiliasi nasional.



Alasan Pemerintah


Menurut Menteri Hukum, kebijakan ini bermaksud memperkuat persatuan dan menciptakan suasana politik kondusif menjelang peringatan kemerdekaan.


DPR juga menegaskan bahwa keputusan ini berada dalam batas konstitusional presiden, bukan bentuk intervensi proses penegakan hukum.



Kritik dan Kontroversi


Observers menilai keputusan ini sangat kontroversial, terutama karena mencakup individu yang terbukti kasus korupsi seperti Hasto Kristiyanto. 


Banyak pihak merasa amnesti untuk pelaku koruptor justru melemahkan sistem hukum dan menimbulkan ketimpangan keadilan.


Beberapa pakar menyebut langkah ini sebagai manuver politik untuk memperkuat aliansi dengan PDIP, bukan bagian dari proses reformasi hukum yang mendasar.



Tabel Ringkasan


Aspek

Deskripsi

Dasar hukum

Hak Konstitusional presiden memberi amnesti atau abolisi, telah disetujui DPR

Tujuan

Rekonsiliasi nasional, persatuan politik menjelang kemerdekaan

Kritik utama

Politik pencitraan, potensi melemahkan hukum, ketimpangan keadilan



Keputusan untuk memaafkan Hasto dan membebaskan Tom Lembong dalam konteks amnesti besar secara hukum sah, namun secara moral berpotensi kontroversial. 


Banyak pihak memandang langkah ini sebagai gertakan politik untuk memperkuat hubungan dengan kubu PDIP dan memperkuat stabilitas internal pemerintahan—sementara citra antikorupsi bisa tercoreng bila upaya amnesti dinilai terlalu permisif.









Referensi

  • Prabowo Subianto. (2025). Presidential clemencies within constitutional bounds. ANTARA News.  
  • Hariyadi, M. (2025). President Prabowo shows clemency to two adversaries, paving way alliance with PDIP. AsiaNews.  
  • Ritonga, J. (2025). Critique on amnesty to corruption defendants. VOI.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Mengapa Israel Tetap Mengintersepsi Flotilla Meski Prosedur Kemanusiaan Sudah Dipatuhi?