PBG Pengganti IMB

Illustrasi surat bangunan (pic: joss.co.id) Bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka masih berlaku sampai berakhirnya izin tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam PP resmi tersebut, dijelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Regulasi turunan Omnibus Law PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP terbaru ini merubah PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Jika IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan...