Industri Miras Masuk Daftar Positif Investasi

Illustrasi minuman keras (pic: hellosehat.com)

 Industri minuman keras yang sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup kini menjadi daftar positif investasi 


Pemerintah  mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021, diantaranya menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup kini menjadi daftar positif investasi (DPI).


Empat klasifikasi miras bidang usaha


Di dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.


Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol.

 

Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.


Keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, dengan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.


Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. 


Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, dengan syarat jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.


Investor industri miras


Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Invstasi asing yang dapat melakukan kegiatan usahanya adalah yang memiliki skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan., dan wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia, serta berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.


Meningkatkan daya saing investasi


Perpres 10/2021 merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.


Setelah industri miras menjadi daftar positif investasi (DPI) maka hanya tersisa enam nvestasi  tertutup, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.



Sumber : Kontan dan Kompas


Comments