PBG Pengganti IMB

Illustrasi surat bangunan (pic: joss.co.id)


Bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka masih berlaku sampai berakhirnya izin tersebut


Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Dalam PP resmi tersebut, dijelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.


Regulasi turunan Omnibus Law


PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.


PP terbaru ini merubah PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.


Jika IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun dengan memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.


Standar tekhnis PBG


Standar tekhnis yang ditetapkan meliputi standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, standar Pemanfaatan bangunan gedung, standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, dan ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK).


Hal-hal yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 antara lain, ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.


Berdasar ketentuan tersebut berarti, pemilik bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan, yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.


Sanksi administratif PBG


Sanksi administratif bagi pemilik bangunan jika tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG :


Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasankegiatanpembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF bangunan gedung

h. pencabutan SLF bangunan gedung

i. perintah pembongkaran bangunan gedung.


Perbedaan IMB dan PBG


Perbedaan IMB dan PBG terletak pada tahapannya, jika IMB merupakan izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan PBG berupa ketentuan soal teknis bangunan.


IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).


Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.


Tujuan IMB untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, sesuai dengan peruntukan lahan dalam tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.


Pemerintah daerah bisa menyegel bahkan membongkar bangunan yang tak memiliki IMB, dan akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual, sebab IMB mutlak diperlukan ketika bangunan dijual dengan skema KPR bank, apalagi saat pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah.


Kewajiban mengurus IMB secara tegas diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2005.


(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.


Bagi bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka masih berlaku sampai berakhirnya izin tersebut.



Sumber : kompas.com


 

Comments