PPKM mikro diperpanjang

Airlangga Hartarto (pic: pikiran rakyat.com)

PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan, terutama tren kasus aktif


Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali yang meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi diputuskan diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.


Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021) sebagaimana dikutip dari kompas.com, menjelaskan bahwa peraturan PPKM mikro tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.


Peraturan PPKM mikro


Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH),  instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB, kegiatan belajar mengajar tetap secara daring (online), sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.


Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00.

Restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) maksimal 50 persen kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Fasilitas umum dihentikan sementara.

Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.


Peran aktif kepala daerah


PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan, terutama tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan. 


Airlangga mengimbau para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro, dan memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).


Kepala daerah diminta menyiapkan bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, kemudian memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.

Comments