Diizinkan Memberi Pesangon Buruh Hanya Separuh, Jangan Jadi Aji Mumpung Perusahaan Nakal

Unjuk rasa buruh beberapa waktu lalu ( pic: cnnindonesia.com)

Pemerintah mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat


Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pesangon buruh sesuai regulasi turunan Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja). 


Dikutip dari kompas.com, perhitungan besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.


Pesangon korban PHK


Perhitungan pesangon korban PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 :


  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah


Perusahaan rugi pesangon separuh


Sedangkan dalam Pasal 43 mengatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.


Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).

Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).


Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:


  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah

Penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini berarti lebih rendah bila dibandingkan dengan jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan.


Aji mumpung perusahaan nakal


Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementarian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengonfirmasi, bahwa pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat, dengan melihat alasan PHK.


Kemenaker berjanji akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh demi menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut.


Comments

Popular posts from this blog

Borneo Writers Club, Ajang Berkumpul Penulis Cilik Berbakat Kalimantan

Cinta di Balik Kegelapan (1)

Kabar Terbaru Los Angeles