Polisi Nakal Bertambah

Aboe Bakar Alhabsyi (pic: dpr.go.id)


Rutan Polda dan Polres tidak tahu cara membuat surat keterangan miskin, padahal rutan-rutan lain biasa memberikan surat tersebut sebagai syarat pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin


Kepolisian daerah diharapkan menyiapkan langkah antisipatif pembinaan mental dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya oknum "polisi nakal".


Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Aboe Bakar Alhabsyi saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke DKI Jakarta ke Polda Metro dan dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/2/2021) sebagaimana dikutip dari kompas.com.


Aboe Bakar menyatakan bahwa jumlah oknum "polisi nakal" di Jakarta bertambah tahun ini, dia juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait prosedur penanganan perkara, khususnya pendampingan tahanan untuk orang miskin kepada polda dari para pengacara pro bono.


Bantuan hukum gratis masyarakat miskin


Menurut Aboe Bakar, akses penyuluhan di rutan Polda dan Kepolisian Resor (Polres) sangat tertutup, padahal Undang-undang (UU) Bantuan Hukum memberikan bantuan pro bono, yaitu bantuan resmi program yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Selain itu, rumah tahanan (rutan) Polda dan Polres tidak tahu cara membuat surat keterangan miskin, padahal rutan-rutan lain biasa memberikan surat tersebut sebagai syarat pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.


Bantuan hukum negara melalui APBN


Negara berfungsi memberikan bantuan hukum melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebab tidak semua orang yang bermasalah merupakan orang yang memiliki kemampuan keuangan untuk didampingi pengacara.


Aboe bakar sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyarankan hal itu, karena banyaknya keluhan dari Organisasi Bantuan Hukum yang resmi terdaftar di Kemenkumham, dan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses untuk mendapat pendampingan hukum, khususnya kasus aksi demonstrasi.


Dia mencontohkan, pada saat mendampingi peserta aksi Omnibus Law, Kepala Unit Keamanan Negara tidak memberikan akses pendampingan hukum, padahal hal itu adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang.


Desain khusus mengurangi peredaran narkoba di saat pembatasan Covid-19


Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut juga menyarankan kepada Kepala BNP Jakarta untuk membuat desain khusus demi menekan jumlah pengguna narkoba, sebab saat ini pengguna narkoba di Jakarta diperkirakan sudah mencapai 260.000 orang, padahal visi Jakarta Zero Narkoba.


Apalagi Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di masa pandemi tidak kunjung menurunkan kasus peredaran narkoba di tengah masyarakat, sehingga diperlukan langkah ekstra BNP DKI Jakarta untuk mengurangi peredaran narkoba di saat pembatasan Covid-19.

Comments