Pemerintah China Makin Ugal-ugalan Menghukum Uighur

Suku Uighur di Xinjiang (pic: pinterest.com)

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dan anggota parlemen Kanada menegaskan bahwa tindakan pemerintah China di Xinjiang sama dengan genosida


Berdasar data Human Rights Watch (HRW), lebih dari 250.000 orang suku Uighur di wilayah barat laut Tiongkok sejak 2016 dijatuhi hukuman dan penjara.


Pemerintah China secara ugal-ugalan meningkatkan hukuman terhadap kaum minoritas di Xinjiang itu dengan sistem peradilan formal, dengan memenjarakan dalam waktu lama terhadap dakwaan-dakwaan meragukan, seperti karena memulai perselisihan, mengirimkan hadiah kepada kerabat di luar negeri, atau menjalani hidup dan mempraktikkan ajaran agamanya.


Hukuman pidana di luar penahanan terhadap sekitar satu juta warga Uighur dilakukan di tempat yang dinamakan kamp pendidikan politik Xinjiang.


Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dan anggota parlemen Kanada menegaskan, tindakan pemerintah China di Xinjiang tidak ada bedanya dengan genosida. 


Hukuman pidana di Xinjiang melonjak


Perwakilan HRW menyebutkan, hukuman pidana di Xinjiang melonjak di tahun 2017 dan 2019, saat periode penindasan terhadap warga Uighur

dan minoritas Muslim lainnya. 


Pengadilan Xinjiang menghukum hampir 100.000 orang pada 2017. Naik dari hampir 40.000 orang pada 2016,  polisi, jaksa, dan pengadilan ditekan untuk menjatuhkan hukuman secara cepat dan berat atas nama kontra-terorisme. Hal ini menyebabkan banyak orang dipenjara meski tanpa pelanggaran apapun.


HRW mencatat, hukuman penjara terbukti semakin lama, misal sebelum 2017, 11% hukuman berupa hukuman penjara lebih dari lima tahun. Sedangkan saat 2017, sebanyak 87% dari kasus yang ada dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun.


China membantah


Pejabat Kementerian Luar Negeri China membantah temuan laporan HRW dengan menuduhnya selalu penuh prasangka tentang isu-isu yang berkaitan dengan China.


Meskipun membantah,  namun kenyataan di lapangan menunjukkan Pemerintah China telah menjatuhkan sanksi pada orang yang dianggaop berperilaku buruk pada masalah terkait Hong Kong, termasuk sanksi terhadap Direktur HRW Kenneth Roth.



Sumber : Investor Daily 




Comments